Hubungan
Antara Fiqh dan Aqidah Islam
Di
antara keistimewaan fiqih Islam -yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at
yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf- memiliki keterikatan
yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang
lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir. Yang
demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan
seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk
menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak
beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak
memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka
berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari
keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para
hambaNya.
Contohnya:
Allah
memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam
keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”
(QS. Al Maidah: 6)
Juga seperti shalat dan zakat yang Allah
kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, sebagaimana firman-Nya:
“(yaitu)
orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin
akan adanya negeri akhirat.” (QS. An naml: 3)
Demikian
pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan contoh lainnya, yang tidak
memungkinkan untuk disebutkan satu persatu. (lihat Fiqhul Manhaj hal.
9-12)
Comments
Post a Comment