Skip to main content

Sistem Pendidikan / Kurikulum


    Sistem Pendidikan / Kurikulum
a.      Jenjang Pendidikan
Aspek
Indonesia
Finlandia
Jenjang Pendidikan


Wajib Belajar
Wajib belajar sembilan tahun pendidikan dasar dan menengah  dimulai ketika anak berusia 7 tahun hingga 16 tahun.[1]
Wajib belajar sembilan tahun pendidikan dasar dan menengah  dimulai ketika anak berusia 7 tahun hingga 16 tahun
Pra-pendidikan
Pra-pendidikan dasar atau dinamakan dengan pendidikan usia dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.
Selama sebelum usia anak menginjak usia wajib belajar, anak dapat berpartisipasi dalam pendidikan anak usia dini. Pihak yang berwenang dapat memberikan pra-pendidikan dasar di sekolah, hari-pusat perawatan, dan perawatan keluarga sehari di rumah atau tempat lain yang sesuai. Partisipasi dalam pendidikan anak usia dini adalah sukarela tetapi di kota berkewajiban untuk memberikan pendidikan anak usia dini.
Pendidikan Dasar
1.      Sekolah Dasar (SD) {6 th} : 7-12 tahun.[2]
2.      Sekolah Menengah Pertama (SMP) {3 th} : 13 – 15 tahun

Comprehensive schools
1.      Sekolah Dasar (SD) {6 th} : 7-12 tahun
2.      Sekolah Menengah Pertama (SMP) {3 th} : 13 – 15 tahun

Pendidikan Menengah
1.      Sekolah Menengah Atas (SMA) {3 th}: 16 -18 tahun. Sekolah ini diperuntukkan bagi siswa yang ingin melanjutkan ke jenjang universitas.
2.      Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) {3 th}: 16 -18 tahun dengan bidang keahlian diantaranya Teknik, Bisnis dan Manajemen, Pariwisata, Tata Boga, Tata Busana, Agribisnis, Seni Rupa, Perkapalan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, dll). Sekolah ini diperuntukkan bagi siswa yang ingin melanjutkan ke dunia kerja.

1.      Upper Secondary School (Sekolah Menengah Atas){3 th}: 16 – 18 tahun. Sekolah ini diperuntukkan bagi siswa yang ingin melanjutkan ke jenjang universitas.
2.      Vocational Schools and Apprenticeship Training
Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) {3 th}: 16 -18 tahun
Sekolah ini diperuntukkan bagi siswa yang ingin melanjutkan ke dunia kerja.

Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi terdiri dari
1.      Pendidikan akademik yang memiliki fokus dalam penguasaan ilmu pengetahuan.
Jenjang:[3]
a.       Sarjana (S1) selama 4 tahun.
b.      Program Profesi, Magister (S2) selama 2 tahun.
c.       Program Spesialis (SP) dan Program Doktoral (S3) selama 3 tahun.
2.      Pendidikan vokasi yang menitikberatkan pada persiapan lulusan untuk mengaplikasikan keahliannya.
Jenjang :
Diploma I, II, II dan IV
Pendidikan tinggi terdiri dari:
1.      Universitas (yliopisto, universitet)
Fokus universitas pada penelitian dan memberikan pendidikan yang lebih teoretis. Misalnya, dokter adalah lulusan universitas.
Jenjang:
a.      Bachelor's Degree (S1) selama 3 tahun .
b.      Master's Degree (S2) selama 2 tahun.
c.       Doctorate Degree (S3)

2.      Politeknik (ammattikorkeakoulu, yrkeshögskola, atau disingkat dengan AMK/Yh).
Politeknik fokus pada keterampilan praktis dan jarang melakukan penelitian, tetapi apa yang mereka lakukan terlibat langsung dalam proyek-proyek pembangunan industri. Misalnya perawat adalah lulusan sekolah teknik. (Namun, lanjutan gelar ilmu keperawatan ada di universitas).
Jenjang:
a.      Polytechnic Bachelor's Degree (S1) selama 3-4 tahun .
Polytechnic Master's Degree (S2) selama 1-2 tahun




            Pada umumnya jenjang pendidikan di Indonesia, dan Finlandia memiliki kesamaan. Kedua negara tersebut juga sama – sama menerapkan wajib belajar sembilan tahun.[4] Namun untuk jenjang sarjana di Finlandia hanya memerlukan waktu studi tiga tahun. Perbedaan yang sangat mencolok antara pendidikan di Indonesia dan di negara lain terletak pada kesan prestige jika dapat memasuki universitas, sehingga siswa berlomba – lomba masuk ke universitas bergengsi walaupun dengan kemampuan rendah. Di Finlandia siswa – siswa yang memiliki kemampuan rendah diarahkan untuk memasuki sekolah – sekolah vokasi untuk mempersiapkan diri masuk ke dunia kerja, sehingga kemampuan – kemampuan siswa benar – benar dimaksimalkan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

b.    Anggaran Pendidikan
Anggaran Pendidikan
20 % dari totsl seluruh anggaran negara yaitu sebesar Rp. 332 triliun.[5]
20 % dari total seluruh anggaran negara yaitu sebesar Rp107 triliun
Pembiayaan pendidikan
Adanya dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), pembelian buku teks pelajaran, biaya ulangan harian dan ujian, serta biaya perawatan operasional sekolah sehingga adanya pembebasan biaya pendidikan dari jenjang SD sampai SMP.[6]
Biaya pendidikan di Finlandia seluruhnya gratis, mulai pendidikan dasar hingga universitas. Pemerintah bahkan menyediakan bus jemputan untuk murid sekolah dasar. Jika tidak ada bus jemputan, pemerintah memberikan subsidi uang transportasi untuk siswa. Di luar itu, pemerintah menyediakan buku-buku dan perpustakaan lengkap. Kasarnya, murid di Finlandia tinggal datang ke sekolah untuk belajar tanpa memikirkan biaya untuk makan siang, ongkos, dan buku.[7]

Anggaran biaya pendidikan di In donesia memiliki kesamaan dengan Finlandia yaitu sekitar 20 % dari total anggaran belanja negara, dalam aspek pembiayaan pendidikan, di  Indonesia memiliki kesamaan, yaitu penggratisan biaya pada jenjang pendidikan dasar.[8] Sedangkan untuk jenjang selanjutnya siswa harus mengeluarkan biaya pribadi. Namun biaya pendidikan di Jepang tergolong rendah dibanding dengan Amerika dan Inggris. Sedangkan di Finlandia pemerintah menggratiskan biaya pendidikan mulai dari pendidikan dasar hingga universitas dan segala keperluan yang berhubungan dengan pendidikan, misalnya makan siang, ongkos transportasi, dan buku.

c.       Tenaga Pendidik
Kualifikasi Guru
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (SD,SMP, dan SMA) minimal lulusan Sarjana (S1) dilanjutkan dengan program PPG atau sertifikasi sebagai tanda kelayakan sebagai guru.
Jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP) minimal lulusan Master's Degree (S2). Guru juga harus memiliki kompetensi yang sangat baik pada penguasaan bahasa Finlandia atau Swedia.
Proses Perekrutan
Proses perekrutan guru di indonesia menggunakan ujian nasional CPNS atau jika diperlukan mendesak di daerah-daerah yang membutuhkan guru, diadakan ujian CPNS setingkat daerah.
Seorang guru calon harus memiliki nilai yang sangat baik dan harus memerangi perlawanan sengit untuk menjadi seorang guru. Hanya sekitar 10% dari pelamar untuk program tertentu berhasil.[9]
Gaji
Gaji guru di Indonesia berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta rupiah per bulan.
Rata-rata guru bergaji USD28.780 atau Rp321 juta per tahun atau sekitar Rp 27 juta per bulan.

Untuk tenaga pendidik yaitu guru, Finlandia memiliki kualifikasi guru paling tinggi. Di Finlandia, guru merupakan profesi yang sangat diminati dan peluang untuk menjadi guru sangat kecil karena proses perekrutan yang sangat ketat. Sama halnya denggan di Finlandia, di Jepang, guru juga merupakan profesi yang sangat dihormati. Walaupun kualifikasi guru dijepang lebih rendah daripada di Finlandia, proses perekrutan guru di Jepang juga sangat ketat. Untuk di Indonesia sendiri, sedang digalakkan program – program untuk peningkatan kualitas guru. Program terbaru dari pemerintah ialah, adanya program PPG untuk mendapatkan sertifikat mengajar bagi guru. Kesejahteraan guru di Jepang dan Finlandia juga jauh diatas Indonesia jikka dilihat dari jumlah gaji yang diterima.
2. Proses Pembelajaran
Metode Pembelajaran
Menggunakan metode saintifik (Menggamati, menanya, mencoba, mengasosiasi, mengomunikasikan)[10]
1.      Konsep Pembelajaran yang Berorientasi Siswa Aktif Organisasi sekolah dan pendidikan didasarkan pada konsep pembelajaran yang berfokus pada aktivitas siswa dan interaksi dengan guru, siswa dan lingkungan belajar.
2.      Penggunaan teknologi digital dalam pembelajaran
3  Menekankan pentingnya belajar melalui melakukan dan menempatkan penekanan khusus pada kerja kelompok, kreativitas, dan kemampuan memecahkan masalah.
Peran Guru
Sebagai fasilitator
Sebagai fasilitator, Dalam satu kelas terdapat tiga guru, satu guru sebagai guru utama dengan kualifikasi S2 dan dua guru pembatu dengan kualifikasi S1.[11]
Mata Pelajaran
Wajib
1.      Untuk jenjang SD :
·         Matematika
·         Bahasa Indonesia
·         Pendidikan Agama
·          Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
·         Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
·         Kesenian.
·         IPA dan IPS menjadi tematik di pelajaran-pelajaran lainnya.
2.      Untuk jenjang SMP :
·         Pendidikan Agama,
·         Pancasila & Kewarganegaraan,
·         Bahasa Indonesia,
·         Matematika,
·         IPA,
·         IPS,
·         Bahasa Inggris,
·         Seni Budaya (muatan lokal),
·         Pendidikan Jasmani dan Kesehatan,
·         Prakarya.
3.      Untuk jenjang SMA
Mata Pelajaran Wajib (Klmpk A)
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3. Matematika
4. Sejarah Indonesia
5. Bahasa Indonesia
6. Bahasa Inggris
Mata Pelajaran Wajib (Klmpk B)
1. Seni Budaya
2. Prakarya
3. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Mata Pelajaran Pilihan (Kelompok C) atau Peminatan Akademik
A. Peminatan Matematika dan Sains
1. Biologi
2. Fisika
3. Kimia
4. Matematika
B. Peminatan Sosial
1. Geografi
2. Sejarah
3.Sosiologi dan Anthropologi
4. Ekonomi
C. Peminatan Bahasa
1.Bahasa dan Sastra Indonesia
2. Bahasa dan Sastra Inggris
3. Bahasa dan Sastra Arab
4. Bahasa dan Sastra Mandarin
Mata pelajaran di finlandia terdiri dari 6 mata pelajaran inti yang semuanya terbungkus dengan kata orientation. Dikatakan orientation karena kurikulum di Finlandia memiliki konsep gagasan bahwa 6 mata pelajaran ini bukan mengharuskan siswa belajar isi dari seluruh pelajaran ini namun mengajak anak didik untuk mulai memperoleh kemampuan menjelajah dan memahami fenomena-fenomena alam yang ada disekitar mereka. maka jika anda melihat ada tiga kata yang dipakai disini yaitu examine, understand, & experience.
Jam Belajar
1.      Untuk jenjang SD
36 jam pelajaran per minggu
(35 menit/ jam pelajaran)
2.      Untuk jenjang SMP
38 jam pelajaran per minggu
(40 menit/ jam pelajaran)
3.      Untuk jenjang SMA
44 jam pelajaran per minggu
(45 menit/jam pelajaran)
Rata – rata 30 jam per minggu




Untuk proses pembelajaran, pada intinya sama yaitu berfokus pada peserta didik. Namun pada kenyataannya di Indonesia masih banyak pembelajaran yang berfokus pada guru. Jumlah mata pelajaran yang dipelajari di Indonesia lebih banyak daripada di Finlandia. Indonesia masih menekankan kuantitas daripada kualitas.
4.    Evaluasi Pendidikan
UAN
Adanya Ujian Akhir Nasional yang digunakan untuk menentukan kelulusan siswa SD, SMP, dan SMA. Tetapi bukan menjadi acuan satu – satunya untuk menentukan kelulusan. Kelulusan juga ditentukan oleh nilai ujian akhir sekolah dan nilai rapor.[12]
Tidak ada ujian nasional untuk menentukan kelulusan.
Ujian masuk universitas
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi :
Untuk perguruan tinggi negeri
1.      SBMPTN
a.       Jalur Undangan
b.      Jalur Tertulis
2.      Seleksi Mandiri dari universitas yang bersangkutan.
Untuk perguruan tinggi swasta menggunakan Seleksi Mandiri dari universitas yang bersangkutan
Ujian Nasional Matrikulasi, untuk menentukan kualifikasi masuk perguruan tinggi, ujian ini bersifst sukarela. Kompetensi yang diukur: Bidang bahasa ibu mereka, tetapi dapat memilih tiga mata pelajaran lain dari kelompok berikut : bahasa kedua nasional, bahasa asing, matematika, atau studi umum yang meliputi ilmu dan humaniora. Untuk bahasa dan matematika, ada dua tingkat ujian yaitu dasar dan lanjutan.
Rangking
Adanya sistem peringkat didalam kelas maupun di sekolah, sehingga menciptakan adanya sekolah terbaik, siswa terbaik, dsb
Tidak mengenal istilah kompetisi atau peringkat. Tidak ada sekolah terbaik, siswa terbaik, dsb.
Sistem kenaikan kelas
Ujian kenaikan kelas yang dilakukan setiap tahun pada setiap jenjang pendidikan.
Tidak ada ujian kenaikan kelas. Menggunakan sistem automatic promotion siswa secara otomatis naik kelas.
Sistem Penilaian
Sistem penilaian menggunakan penilaian dengan acuan KKM. KKM merupakan batas kriteria ketuntasan minimal yang harus dicapai siswa untuk dapat dikategorikan lulus. Apabila terdapat siswa yang belum memenuhi KKM, dilakukan pembelajaran remidial.
Sistem penilaian dilakukan untuk mengukur progress /kemajuan siswa dalam belajar.  Sistem penilaian ini digunakan untuk mengukur tingkat pencapaian belajar sesuai dengan tahap perkembangannya. Jadi proses penilaian di Finlandia mengacu pada diri siswa sendiri. Setiap pelajar diberi otonomi khusus untuk menentukan jadwal ujiannya untuk mata pelajaran yang menurutnya sudah dia kuasai

Pada sistem evaluasi terdapat perbedaan yang mencolok antara Indonesia dengan Finlandia. Sistem evaluasi di Indonesia cenderung membuat siswa tertekan dengan segala kriteria yang ada. Sedangkan di Finlandia menekankan pada progress belajar siswa itu sendiri, sehingga siswa tidak merasa tertekan. Adanya sistem peringkat juga membuat siswa dengan peringkat bawah merasa minder dan secara psikologi perasaan – perasaan tersebut dapat menghambat proses belajar siswa.



[1]Raint Nugroho, Kebijakan Pendidikan Yang Unggul ( Kasus pembangunan pendidikan di Kabupaten Jembrana 2000- 2006 ). Pustaka Pelajar ; 2008
[2]Undang –undang RI, No 20 Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Tahun 2003.
[3]Haidar Putra Daulay.Dinamika Pendidikan di Asia Tenggara. Renika Cipta, 2009.
[4]Undang-undang, RI, No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Isi
[5]Raint Nugroho, Kebijakan Pendidikan (Pengantar untuk Memahami kebijakan pendidikan dan kebijakan sebagai kebijakan publik ), Pustaka Pelajar, Yogyakarta. 2012
[6]Menteripendidikandankebudayaanrepublik Indonesia, Peraturanmenteripendidikandankebudayaanrepublikindonesianomor 161 tahun 2014, (petunjukteknispenggunaandanpertanggungjawabankeuangandanabantuanoperasionalsekolah), Jakarta, 11 Desember
[7]Anonim. (2013). Pendidikan di Finlandia Gratis Mulai Dari TK Sampai S3. http://pediakita.com/pendidikan-di-finlandia-gratis-mulai-dari-tk-sampai-s3.html
[8]Undang-undang RI, No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
[9]Levi Seeley, History Of Education, (Professor of Pedagogy In the New Jersey State Normal School ), Indolestari, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. 2015
[10]Muhammad Nuh. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no81a. Jakarta: Kementrian Pendidikan dab Kebudayaan, 2013.
[12]Permendiknas No. 23 /2006 Tentang Standar Kompetensi Kelulusan

Comments