Skip to main content

M. Naquib Al-Attas

M. Naquib Al-Attas

Syed Muhammad Naquib ibn Ali ibn Abdullah ibn Muhsin Al-attas lahir pada 5 september 1931 di bogor , Jawa Barat, Indonesia. Silsilah keluarganya bisa dilacak hingga ribuan tahun kebelakang melalui sisilah syyid dal keluarga Ba’Alawi di Hadramaut dengan silsilah yang sampai kepada hussein, cucu Nabi muhammad saw. Diantara leluhurnya ada yang menjadi wali dan ulama. Salah satu diantaranya ialah Syed Muhammad Al-Aydarus (dari pihak Ibu), guru dan pembimbing ruhani Syed Abu Hafs ba Syaiban dari Hadramaut, yang mengantarkan Nur ad-Din ar-Raniri, salah seorang alim ulama terkemuka di dunia Melayu. Ketarekat Rafi’iyyah. Ibunda Syed M. Naquib al-Attas, yaitu Syarfifah Raquan al- Aydarus, berasal dari Bogor, Jawa barat dan merupakan keturunan ningrat Sunda di Sukapura.
        Syed M Naquib al-Attas adalah anak kedua dari tiga bersaudara. Yang sulung bernama Syed Hussein seorang sosiolog dan mantan Wakil Rektor Universitas Malaya, sedangkan yang bungsu bernama Syed Zaid seorang insiyur kimia dan mantan dosen Institut Teknologi MARA. Latar belakang sangat berpengaruh besar dalam pendidikan awal Al-Attas. Dari keluarganya yang terdapat di Bogor dia memperoleh pendidikan dalam disiplin-disiplin ilmu keislaman, sedangkan dari keluarganya yang di Johor, dia memperoleh pendidikan yang sangat bermanfaat baginya dalam mengembangkan dasar-dasar bahasa, sastra, dan kebudayaan melayu.

Konsep pendidikan dalam Islam
      Dalam khasanah dan discourse pendidikan dalam Islam terdapat sejumplah istilah yang merujuk langsung pada pengertian pendidikan dan pengajaran seperti tarbiyyah, ta’lim, ta’dib, tahdzib, tabyin dan tadris. Secara umum dalam menggali suatu Istilah banyak kalangan ulama atau intelektual Muslim memulainya dengan pembahasan kata yang menyangkut hubungan derivasi dan makna aslinya. Untuk itu biasanya dilakukan penelusuran dan eksplorasi terhadap teks-teks yang di anggap memiliki otoritas dari segi bahasa saja, sedangkan ayat-ayat al-Qur’an, nash-nash al-Hadist aqwal sahabat, tabi’in dan ulama dianggap memiliki otoritas legalitas, disamping otoritas bahasa.
     Penggunaan term tarbiyyah dikaitkan dengan kenyataan bahwa al-Qur’an dan Hadist teryata menggunakan derivasi-derivasi yang dapat dikaitkan dengan term tarbiyah. Dilihat dari penggunaan bahasa Arab secara umum, Term tarbiyah dapat dikembalikan kepada tiga kata kerja yang berbeda. 

• Konsep Ta’dib
       Kata Ta’dib merupakan bentuk masdar dari bahasa arab” Addaba. Yang berarti memberi adab, mendidik. Sedangkan Az-zajjaj sebgaimana di kutip oleh Al-Attas sendiri mengartikanya sebagai” cara tuhan mendidik Nabi-Nya. Secara sederhana adalah sebagai suatu usaha peresapan (instilling) dan penanaman  (Inclucation) adab pada diri manusia ( dalam konteks pendidikan disebut peserta didik) dalam pendidikan. Dengan begitu adab dapat diartikan sebagai content atau kandungan yang harus ditanamkan dalam proses pendidikan Islam.
        Pengertian adab menurut al-attas melibatkan hal-hal sebagai berikut: (a). Suatu tindakan untuk mendisplinkan jiwa dan pikiran. (b) pencarian kualitas dan sifat jiwa dan pikiran. (c). Perilaku yang benar dan sesuai yang berlawanan dengan perilaku salah dan buruk. (d). Ilmu yang dapat menyelamatkan manusia dari kesalahan dalam mengambil keputusan dan sesuatu yang tidak terpuji tepat. (e). Pengenalan dan pengakuan sesuatu secara benar dan tepat. (f). Sebuah metode mengekedudukkan sesuatu secara benar dan tepat. Jadi jelaslah bahwa pendidikan yang dimaksudkan al-attas berbeda dengan pengajaran dan pelatihan. Al-attas tidak setuju dengan konsep tarbiyah atau ta’lim untuk menunjuk pengertian pendidikan dalam Islam. Hal itu bukanlah hal yang sepele, baginya kesalahan dan kebingungan sematik dalam penerapan simbol-simbol linguistik tersebut akan melahirkan kebingungan dan kesalahan dalam menginterpretasikan Islam itu sendiri dan konsep pendidikan Islam itu sendiri.
     Al-attas mengingatkan akibat yang akan diterima sebagai konsekuensi logis jika tidak diterapkannya konsep ta’dib sebagai pendidikan islam yaitu; (1). Kebingungan dan kekeliruan persepsi mengenai pengetahuan. (2) ketiadaan adab dalam suatu masyarakat. (3) munculnya pemimpin-pemimpin yang tidak memenuhi syarat kepemimpinan yang absah dalam umat islam, yang tidak memiliki standar moral, intelektual, dan spiritual yang tinggi yang dibutuhkan bagi kepemimpinan umat Islam.

• Dasar dan peran Pendidik serta peserta didik dalam pendidikan
Peran guru (pendidik) dalam proses pendidikan sangat urgent. Peserta didik sebelum belajar kepada seorang guru harus mempersiapkan spiritualnya seperti niat yang ikhlas, sabar, dan jujur. Peserta didik harus mengenal prinsip ini sejak dini dan harus mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-harisehingga kualitas imanya lebih kuat.

• Peranan bahasa
    Pendidikan seperti halnya lembaga-lembaga penting lainya bagi umat manusia, seperti agama, hukum, politik, perdagangan, dan bisnis adalah produk bahasa dan bergantung dengan bahasa. Karena pendidikan melibatkan komunikasi, interpretasi, analisis, sintesis, internalisasi dan aplikasi konsep-konsep, ide-ide, sekaligus merefleksikan realitas yang kesemuanya tergantung dengan bahasa. 
   Al-attas mengatakan, berita yang benar (khabar shadiq) adalah salah satu sarana untuk mendapatkan ilmu pengetahuan di samping panca indra dan intuisi. Al –attas bahasa ialah sebagai alat tranmisi dan pencarian ilmu pengetahuan dan kebenaran. 

• Metode pendidikan
     Selama ini penyakit yang menggrogoti dunia islam adalam symtom dikotomi yang secara langsung ataupun tidak langsung dipengaruhi oleh dunia barat. Padahal sebelumnya dalam dunia Islam tidak mengenal yang namanya dikhotomi. Untuk menyelesaikan problem dikotomi itu, maka diperlukan suatu metode tauhid . metode ini diformulasikan untuk menekankan bahwa tidak ada dikotomi mislanya; antara dianggap teori dan praktik. Jika benar-benar mengetahui suatu teori, seseorang mestinya mampu mengaplikasikannya dalam praktik. Tidak ada pemisahan antara rasionalisme atau empirisme dengan intuisme.
        Sedangkan metode pendidikan yang digunakan al-attas adalah metafora dan cerita. Al-attas juga mengungkapkan bahwa umat islam hendaknya mengembangkan diri secara terus menerus sesungguhnya merekalah yang menampilkan wajah islam. Sebab beberapa muslim yang jahil hanya akan menilai penampilan lahiriyah, yang dalam perspektif mereka kurang menyenangkan atau bahkan meninggalkan agama ini dan menghinanya.

• Kurikulum dan sistem pendidikan dalam islam
        Kajian al-attas mengenai kurikulum (muatan) pendidikan dalam Islam berangkat dari pandangan bahwa manusia itu bersifat dualistik, ilmu pengetahuan yang dapat memenuhi kebutuhannya dengan baik adalah yang memiliki dua aspek. Pertama, yang memenuhi kebutuhannya yang berdimensi permanen dan spiritual dan  kedua, yang memenuhi kebutuhan material dan emosional.
       Al-attas berpandangan bahwa manusia terdiri dari dua unsur, jasmani dan ruhani, maka ilmu juga terbagi menjadi dua kategori yaitu; pertama, ilmu berian Allah (melalui wahyu – whusul) dan kedua, Ilmu capainan (yang diperoleh melalui usaha pengamatan, pengalaman, dan riset manusia – Hushul). Namun demikian pada hakekatnya dalam Islam ilmu itu hanya satu sumber, semua ilmu datang dari Allah (All knowledge comes from God).

Comments

Popular posts from this blog

Biografi Jasser Auda

Biografi Jasser Auda Jasser Auda adalah Associate Professor di Fakultas Studi Islam Qatar (QFTS) dengan fokus kajian Kebijakan Publik dalam Program Studi Islam. Dia adalah anggota pendiri Persatuan Ulama Muslim Internasional, yang berbasis di Dublin; anggota Dewan Akademik Institut Internasional Pemikiran Islam di London, Inggris; anggota Institut Internasional Advanced Sistem Research (IIAS), Kanada; anggota pengawas Global Pusat Studi Peradaban (GCSC), Inggris; anggota Dewan Eksekutif Asosiasi Ilmuan Muslim Sosial (AMSS), Inggris; anggota Forum Perlawanan Islamofobia dan Racism (FAIR), Inggris dan konsultan untuk Islamonline.net. Ia memperoleh gelar Ph.D dari university of Wales, Inggris, pada konsentrasi Filsafat Hukum Islam tahun 2008. Gelar Ph.D yang kedua diperoleh dari Universitas Waterloo, Kanada, dalam kajian Analisis Sistem tahun 2006. Master Fikih diperoleh dari Universitas Islam Amerika, Michigan, pada fokus kajian Tujuan Hukum Islam (Maqashid al-Syari’ah) tahun 2004. G...

QUO VADIS METODOLOGI TAFSIR DI INDONESIA

BOOK REVIEW QUO VADIS METODOLOGI TAFSIR DI INDONESIA Review Buku Pasar Raya Tafsir Indonesia dari Kontestasi Metodologi hingga Kontekstualisasi    Abstrak Tulisan ini merupakan review dari buku yang berjudul Pasar Raya Tafsir Indonesia dari: Kontestasi Metodologi hingga Kontekstualisasi. Tulisan ini mengulas alur pemikiran Muhammad Nurdin Zuhdi [2] tentang pesan historis perjalanan metodologis tafsir al-Qur’an di Indonesia dari tahun 2000-2010. Penulis menyuguhkan kesimpulan atas metodologi, karakteristik, dan paradigma tafsir al-Qur’an di Indonesia yang terbangun pada setiap dekade. Perjalanan tersebut dapat dilihat dari pengambilan sampling penelitian Zuhdi yang kemudian digunakan sebagai bahan dasar penyimpulan sekaligus penawaran alternatif atau bahkan solusi strategis khususnya dalam metodologi tafsir al-Qur’an. Tulisan ini akan memetakan pembahasan buku, menentukan pendekatan yang digunakan oleh penulis, sekaligus memposisikan pemikiran penulis tentang has...

Metode Diskusi

Diskusi •          Adalah proses interaksi dan komunikasi dua arah atau lebih yang melibatkan guru dan siswa. •          Diskusi merupakan strategi penting untuk menciptakan proses belajar aktif. •          Dalam   strategi tersebut peran guru adalah memfasilitasi proses diskusi serta mengatur lalu lintas gagasan & komentar siswa agar berjalan dengan lancar baca juga:  https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/strategi-pembelajaran.html •          Diskusi akan efektif jika guru   ingin: Membantu siswa berpikir atau melatih berpikir dalam disiplin ilmu tertentu. Membantu siswa belajar menilai logika, bukti, dan hujah, baik pendapatnya sendiri rnaupun pendapat orang lain. Memberi kesempatan kepada siswa utk memformulasikan penerapan prinsip-prinsip tertentu. Memban...

Tujuan dan Kegunaan Mempelajari Pemikiran Pendidikan Islam

Tujuan dan Kegunaan Mempelajari Pemikiran Pendidikan Islam Adapun tujuan dan kegunaan mempelajari pemikiran pendiidkan islam yaitu: a).   Membangun kebiasaan berfikir ilmiah, dinamis, dan kritis terhadap persoalan-persoalan seputar penididkan Islam. b).    Memberikan dasar berpikir inklusif terhadap ajaran Islam dan akomodatif terhadap perkembangan Ilmu pengetahuan yang dikembangan oleh intelektual diluar Islam. c).    Menumbuhkan semangat berijtihad, sebagaimana ditunjukan oleh Rasulullah SAW, dan para kaum intelektual Muslim pada abad pertama sampai abad pertengahan terutama dalam merekonstruksi sistem pendidikan Islam yang lebih baik. d).   Untuk memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan sistem pendidikan nasional.      Prinsip-Prinsip Pemikiran Pendidikan Islam a).   Prinsip Ontologis Prinsip ini merupakan etiket pelengkap dari metafisika tentang “ada” atau “keadaan” sesuatu. Ontology dapat mendekati masala...

Maqashid Al-Shariah In Islamic Finance

KONSEP  MAQASHID AL-SYARIAH DALAM SISTEM KEUANGAN ISLAM MENURUT DR. AHCENE LAHSASNA (Review Buku  Maqashid Al-Shariah In Islamic Finance ) Dewasa ini keuangan yang berabasis syariah semakin berkembang untuk menjawab krisis global yang terjadi akibat ketidakmampuan sistem keuangan konvensional menanganinya. Terbukti dinamika bisnis keuangan Islam tetap berdiri kokoh ditengah terpaan krisis Global. Seiring dengan perkembangannya, sistem keuangan Islam masih belum menemukan formula yang lengkap untuk dijadikan patokan yang universal. Maka pengembangan senantiasa dilakukan perbaikan-perbaikan melalui “ijtihad” dan reinterpretasi Al-Qur’an Dan Al-Sunnah. Ulama muslim kontemporer menjadi “ frontman” merumuskan dan menumbuhkembangkan sistem keuangan Islam yang berbasis syariah sehingga muncul Istilah Maqashid Al-Syariah dan menjadi bidang ilmu tersendiri yang bisa dipelajari [1] . baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/konstribusi-dalam-dunia-ke...

Maqasid Syariah Paradigma Baru

Maqasid Syariah Paradigma Baru Dalam sistem hukum Islam, the implication of the purpose ( Dilalah al-Maqsid ) merupakan ekspresi baru yang akhir-akhir ini mengemuka di kalangan modernis Islam, dalam rangka memodernisasi Usul al-Fiqh . Selama ini, secara umum, dilalah al-maqsid memang belum dinilai sebagai dilalah qat’i ( certain ) untuk dijadikan sebagai suatu hujjah hukum ( yuridical authority ). Hingga sekarang, secara teoritis, purposefulness masih dilarang untuk memainkan peranan penting dalam upaya penggalian hukum dari nass . Berdasar landasan berpikir tersebut, Jasser Auda berkeyakinan bahwa tujuan dari hukum Islam ( Maqasid al-Shariah al- Islamiyyah ) menjadi prinsip fundamental yang sangat pokok dan sekaligus menjadi metodologi dalam analisis yang berlandaskan pada systems . Lagi pula, karena efektifitas dari sebuah sistem diukur berdasar pada terpenuhinya tujuan yang hendak dicapai, efektifitas dari sistem hukum Islam juga diukur berdasarkan terpenuhinya tujuan-tujuan pok...