Skip to main content

Aksiologi Pendidikan Islam


   Aksiologi Pendidikan Islam
Aksiologi adalah teori tenteng nilai. Teori yang membahas tentang nilai, manfaat atau fungsi sesuatu yang diketahui tersebut dalam hubungan dengan seluruh yang diketahui tersebut. Dalam pendidikan, teori nilai ini terkait dengan jawaban atas pertanyaan seperti : nilai yang bagaimanakah yang dikehendaki oleh manusia dan yang dapat digunakan sebagai dasar hidupnya.
Kajian aksiologi dalam sistem pendidikan islam diarahkan pada suatu perumusan nilai akhlak. Rumusan-rumusan nilai yang dijadikan rujukan atau pedoman sikap dan prilaku. Ajaran Islam merupakan perangkat sistem nilai yaitu pedoman hidup secara Islami, sesuai dengan tuntunan Allah SWT. Aksiologi Pendidikan Islam berkaitan dengan nilai-nilai, tujuan, dan target yang akan dicapai dalam pendidikan Islam.[1]
Nilai-nilai tersebut harus dimuat dalam kurikulum pendidikan Islam, diantaranya:
a.         Mengandung petunjuk Akhlak
b.        Mengandung upaya meningkatkan kesejahteraan hidup manusia dibumi dan kebahagiaan di akherat.
c.          Mengandung usaha keras untuk meraih kehidupan yang baik.
d.        Mengandung nilai yang dapat memadukan antara kepentingan kehidupan dunia dan akhirat.[2]
Islam menghendaki agar manusia dididik supaya ia mampu merealisasikan tujuan hidupnya sebagaimana yang telah digariskan oleh Allah. Tujuan hidup menusia itu menurut Allah ialah beribadah kepada Allah. Dalam surat Ad Dzariyat ayat 56: yang artinya:
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.[3]
Dari beberapa pendapat di atas, dapat kami simpulkan tujuan utama pendidikan Islam adalah untuk mendapatkan Ridha Allah SWT. Dengan pendidikan Islam, diharapkan lahir individu-indidivu yang baik, bermoral, berkualitas, sehingga bermanfaat bagi diri, keluaga, masyarakat, negara dan umat manusia secara keseluruhan. Meraih kebahagiaan dunia dan akherat.
Beberapa indikator dari tercapainya tujuan pendidikan islam dapat dibagi menjadi tiga tujuan mendasar, yaitu:
  1. Tercapainya anak didik yang cerdas. Ciri-cirinya adalah memiliki tingkat kecerdasan intelektualitas yang tinggi sehingga mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh dirinya sendiri maupun membantu menyelesaikan masalah orang lain yang membutuhkannya.
  2. Tercapainya anak didik yang memiliki kesabaran dan kesalehan emosional, sehingga tercermin dalam kedewasaan menghadapi masalah di kehidupannya.
  3. Tercapainya anak didik yang memiliki kesalehan spiritual, yaitu menjalankan perintah Allah dan Rasulullah SAW. Dengan melaksanakan rukun Islam yang lima dan mengejawantahkan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya menjalankan shalat lima waktu, menjalankan ibadah puasa, menunaikan zakat,  dan menunaikan haji ke Baitullah.[4]



[1] Toto Suharto, Filsafat, Pendidikan Islam, hlm. 49.
[2] file:///D:/UIN/KAMPUS/Pendidikan dan Penelitian  Ontologi, Epestemologi & Aksiologi Filsafat Pendi, 3 Oktober 2014
[3] Departemen Agama RI Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: Syaamil Cipta Media), hlm. 523.
[4] Toto Suharto, Filsafat, Pendidikan Islam, hlm. 50.

Comments

Popular posts from this blog

Biografi Jasser Auda

Biografi Jasser Auda Jasser Auda adalah Associate Professor di Fakultas Studi Islam Qatar (QFTS) dengan fokus kajian Kebijakan Publik dalam Program Studi Islam. Dia adalah anggota pendiri Persatuan Ulama Muslim Internasional, yang berbasis di Dublin; anggota Dewan Akademik Institut Internasional Pemikiran Islam di London, Inggris; anggota Institut Internasional Advanced Sistem Research (IIAS), Kanada; anggota pengawas Global Pusat Studi Peradaban (GCSC), Inggris; anggota Dewan Eksekutif Asosiasi Ilmuan Muslim Sosial (AMSS), Inggris; anggota Forum Perlawanan Islamofobia dan Racism (FAIR), Inggris dan konsultan untuk Islamonline.net. Ia memperoleh gelar Ph.D dari university of Wales, Inggris, pada konsentrasi Filsafat Hukum Islam tahun 2008. Gelar Ph.D yang kedua diperoleh dari Universitas Waterloo, Kanada, dalam kajian Analisis Sistem tahun 2006. Master Fikih diperoleh dari Universitas Islam Amerika, Michigan, pada fokus kajian Tujuan Hukum Islam (Maqashid al-Syari’ah) tahun 2004. G...

QUO VADIS METODOLOGI TAFSIR DI INDONESIA

BOOK REVIEW QUO VADIS METODOLOGI TAFSIR DI INDONESIA Review Buku Pasar Raya Tafsir Indonesia dari Kontestasi Metodologi hingga Kontekstualisasi    Abstrak Tulisan ini merupakan review dari buku yang berjudul Pasar Raya Tafsir Indonesia dari: Kontestasi Metodologi hingga Kontekstualisasi. Tulisan ini mengulas alur pemikiran Muhammad Nurdin Zuhdi [2] tentang pesan historis perjalanan metodologis tafsir al-Qur’an di Indonesia dari tahun 2000-2010. Penulis menyuguhkan kesimpulan atas metodologi, karakteristik, dan paradigma tafsir al-Qur’an di Indonesia yang terbangun pada setiap dekade. Perjalanan tersebut dapat dilihat dari pengambilan sampling penelitian Zuhdi yang kemudian digunakan sebagai bahan dasar penyimpulan sekaligus penawaran alternatif atau bahkan solusi strategis khususnya dalam metodologi tafsir al-Qur’an. Tulisan ini akan memetakan pembahasan buku, menentukan pendekatan yang digunakan oleh penulis, sekaligus memposisikan pemikiran penulis tentang has...

Metode Diskusi

Diskusi •          Adalah proses interaksi dan komunikasi dua arah atau lebih yang melibatkan guru dan siswa. •          Diskusi merupakan strategi penting untuk menciptakan proses belajar aktif. •          Dalam   strategi tersebut peran guru adalah memfasilitasi proses diskusi serta mengatur lalu lintas gagasan & komentar siswa agar berjalan dengan lancar baca juga:  https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/strategi-pembelajaran.html •          Diskusi akan efektif jika guru   ingin: Membantu siswa berpikir atau melatih berpikir dalam disiplin ilmu tertentu. Membantu siswa belajar menilai logika, bukti, dan hujah, baik pendapatnya sendiri rnaupun pendapat orang lain. Memberi kesempatan kepada siswa utk memformulasikan penerapan prinsip-prinsip tertentu. Memban...

Tujuan dan Kegunaan Mempelajari Pemikiran Pendidikan Islam

Tujuan dan Kegunaan Mempelajari Pemikiran Pendidikan Islam Adapun tujuan dan kegunaan mempelajari pemikiran pendiidkan islam yaitu: a).   Membangun kebiasaan berfikir ilmiah, dinamis, dan kritis terhadap persoalan-persoalan seputar penididkan Islam. b).    Memberikan dasar berpikir inklusif terhadap ajaran Islam dan akomodatif terhadap perkembangan Ilmu pengetahuan yang dikembangan oleh intelektual diluar Islam. c).    Menumbuhkan semangat berijtihad, sebagaimana ditunjukan oleh Rasulullah SAW, dan para kaum intelektual Muslim pada abad pertama sampai abad pertengahan terutama dalam merekonstruksi sistem pendidikan Islam yang lebih baik. d).   Untuk memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan sistem pendidikan nasional.      Prinsip-Prinsip Pemikiran Pendidikan Islam a).   Prinsip Ontologis Prinsip ini merupakan etiket pelengkap dari metafisika tentang “ada” atau “keadaan” sesuatu. Ontology dapat mendekati masala...

Maqashid Al-Shariah In Islamic Finance

KONSEP  MAQASHID AL-SYARIAH DALAM SISTEM KEUANGAN ISLAM MENURUT DR. AHCENE LAHSASNA (Review Buku  Maqashid Al-Shariah In Islamic Finance ) Dewasa ini keuangan yang berabasis syariah semakin berkembang untuk menjawab krisis global yang terjadi akibat ketidakmampuan sistem keuangan konvensional menanganinya. Terbukti dinamika bisnis keuangan Islam tetap berdiri kokoh ditengah terpaan krisis Global. Seiring dengan perkembangannya, sistem keuangan Islam masih belum menemukan formula yang lengkap untuk dijadikan patokan yang universal. Maka pengembangan senantiasa dilakukan perbaikan-perbaikan melalui “ijtihad” dan reinterpretasi Al-Qur’an Dan Al-Sunnah. Ulama muslim kontemporer menjadi “ frontman” merumuskan dan menumbuhkembangkan sistem keuangan Islam yang berbasis syariah sehingga muncul Istilah Maqashid Al-Syariah dan menjadi bidang ilmu tersendiri yang bisa dipelajari [1] . baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/konstribusi-dalam-dunia-ke...

Maqasid Syariah Paradigma Baru

Maqasid Syariah Paradigma Baru Dalam sistem hukum Islam, the implication of the purpose ( Dilalah al-Maqsid ) merupakan ekspresi baru yang akhir-akhir ini mengemuka di kalangan modernis Islam, dalam rangka memodernisasi Usul al-Fiqh . Selama ini, secara umum, dilalah al-maqsid memang belum dinilai sebagai dilalah qat’i ( certain ) untuk dijadikan sebagai suatu hujjah hukum ( yuridical authority ). Hingga sekarang, secara teoritis, purposefulness masih dilarang untuk memainkan peranan penting dalam upaya penggalian hukum dari nass . Berdasar landasan berpikir tersebut, Jasser Auda berkeyakinan bahwa tujuan dari hukum Islam ( Maqasid al-Shariah al- Islamiyyah ) menjadi prinsip fundamental yang sangat pokok dan sekaligus menjadi metodologi dalam analisis yang berlandaskan pada systems . Lagi pula, karena efektifitas dari sebuah sistem diukur berdasar pada terpenuhinya tujuan yang hendak dicapai, efektifitas dari sistem hukum Islam juga diukur berdasarkan terpenuhinya tujuan-tujuan pok...