Skip to main content

Biografi Jasser Auda

Biografi Jasser Auda
Jasser Auda adalah Associate Professor di Fakultas Studi Islam Qatar (QFTS) dengan fokus kajian Kebijakan Publik dalam Program Studi Islam. Dia adalah anggota pendiri Persatuan Ulama Muslim Internasional, yang berbasis di Dublin; anggota Dewan Akademik Institut Internasional Pemikiran Islam di London, Inggris; anggota Institut Internasional Advanced Sistem Research (IIAS), Kanada; anggota pengawas Global Pusat Studi Peradaban (GCSC), Inggris; anggota Dewan Eksekutif Asosiasi Ilmuan Muslim Sosial (AMSS), Inggris; anggota Forum Perlawanan Islamofobia dan Racism (FAIR), Inggris dan konsultan untuk Islamonline.net. Ia memperoleh gelar Ph.D dari university of Wales, Inggris, pada konsentrasi Filsafat Hukum Islam tahun 2008. Gelar Ph.D yang kedua diperoleh dari Universitas Waterloo, Kanada, dalam kajian Analisis Sistem tahun 2006. Master Fikih diperoleh dari Universitas Islam Amerika, Michigan, pada fokus kajian Tujuan Hukum Islam (Maqashid al-Syari’ah) tahun 2004. Gelar B.A diperoleh dari Jurusan Islamic Studies pada Islamic American University, USA, tahun 2001 dan gelar B.Sc diperoleh dari Engineering Cairo University, Egypt Course Av., tahun l988. Ia memperoleh pendidikan al-Qur’an dan ilmu-ilmu Islam di Masjid al- Azhar, Kairo. Jasser Auda adalah direktur sekaligus pendiri Maqashid Research Center di Filsafat Hukum Islam di London, Inggris, dan menjadi dosen tamu untuk Fakultas Hukum Universitas Alexandria, Mesir, Islamic Institute of Toronto, Kanada dan Akademi Fikih Islam, India. Dia menjadi dosen mata kuliah hukum Islam, filsafat, dan materi yang terkait dengan isu-isu Minoritas Muslim dan Kebijakan di beberapa negara di seluruh dunia. Dia adalah seorang kontributor untuk laporan kebijakan yang berkaitan dengan minoritas Muslim dan pendidikan Islam kepada Kementerian Masyarakat dan Dewan Pendanaan Pendidikan Tinggi Inggris, dan telah menulis sejumlah buku; yang terakhir dalam bahasa Inggris, berjudul Maqashidal-Syariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: III T, 2008). Tulisan yang telah diterbitkan berjumlah 8 buku dan ratusan tulisan dalam bentuk jurnal, tulisan media, kontribusi tulisan di buku, DVD, ceramah umum, dan jurnal online yang tersebar di seluruh dunia. Selain itu, banyak penghargaan yang telah ia terima.
C. Perkembangan Pemikiran Hukum Islam
Berbicara tentang filsafat keilmuan hukum Islam saat ini tidak bisa terlepas dari peta sejarah perkembangan pemikiran Islam dengan teliti mulai dari era Islam Tradisionalis, Islam Modern sampai Islam Postmodern. Jasser Auda membuat peta perkembangan pemikiran Islam dalam bukunya tersebut. 
Pertama Islamic Traditionalism. Ada empat varian disini.1) Scholastic Traditionalism, dengan ciri berpegang teguh pada salah satu madzhab fiqh tradisional sebagai sumber hukum tertinggi, dan hanya membolehkan ijtihad, ketika sudah tidak ada lagi ketentuan hukum pada madhhab yang dianut. 2) Scholastic NeoTraditionalism, bersikap terbuka terhadap lebih dari satu madhhab untuk dijadikan referensi terkait suatu hukum, dan tidak terbatas pada satu madhhab saja. Ada beberapa jenis sikap terbuka yang diterapkan, mulai dari sikap terhadap seluruh madhhab fiqh dalam Islam, hingga sikap terbuka pada madhhab Sunni atau Shia saja. 3) Neo-Literalism, kecenderungan ini berbeda dengan aliran literalism klasik (yaitu mazhab Zahiri). Neo-literalism ini terjadi pada Sunni maupun Shia. Perbedaannya dengan literalism lama adalah jika literalism klasik (seperti versi Ibn Hazm) dengan neo-Literalism adalah literalism klasik lebih terbuka pada berbagai koleksi hadis, sedangkan neo-literalism hanya bergantung pada koleksi hadis dalam satu mazhab tertentu. Namun demikian, neo-literalism ini seide dengan literalisme klasik dalam hal sama-sama menolak ide untuk memasukkan purpose atau maqasid sebagai sumber hukum yang sah (legitimate). Contoh neo-literalism saat ini adalah aliran Wahabi. 4) Ideology-Oriented Theories. Ini adalah aliran traditionalism yang paling dekat dengan post-modernism dalam hal mengkritik modern ‘rationality’ dan nilai-nilai yang bias ‘euro-centricity’,‘west-centricity’. Salah satu sikap aliran ini adalah penolakan mereka terhadap demokrasi dan sistem demokrasi, karena dinilai bertentangan secara fundamental dengan sistem Islam. 
Kedua, Islamic Modernism. Ciri umum para tokoh corak pemikiran ini adalah mengintegrasikan pendidikan Islam dan Barat yang mereka peroleh, untuk diramu menjadi tawaran baru bagi reformasi Islam dan penafsiran kembali (re-interpretation). Ada lima varian disini. 1) Reformist Reinterpretation. Dikenal juga sebagai ‘contextual exegesis school’ atau atau menggunakan istilah Fazlur Rahman ‘systematic inter pretation’. Contoh, Muhammad Abduh, Rashid Rida dan al-Tahir Ibn Ashur telah memberi kontribusi berupa mazhab tafsir baru yang koheren dengan sains modern dan rasionalitas. 2) Apologetic Reinterpretation. Perbedaan antara reformist reinterpretations dan apologetic reinterpretations adalah reformist memiliki tujuan untuk membuat perubahan nyata dalam implementasi hukum Islam praktis; sedangkan apologetic lebih pada menjustifikasi status quo tertentu, ‘Islamic’ atau ‘non-Islamic’. Biasanya didasarkan pada orientasi politik tertentu. seperti Ali Abdul Raziq dan Mahmoed Mohammad Taha. 3) Dialogue-Oriented Reinterpretation/Science-Oriented Reinterpretation. Ini merupakan aliran modernis yang menggunakan pendekatan baru untuk reinterpretasi. Mereka memperkenalkan ‘a scientific interpretation of the Qur’an and Sunnah’. Dalam pendekatan ini, ‘rationality’ didasarkan pada ‘science’, sedangkan ayat-ayat al-Qur’an maupun hadis direinterpretasi agar selaras dengan penemuan sains terbaru. 4) Interest-Oriented Theories. A Maslahah-based approach ini berusaha untuk menghindari kelemahan sikap apologetic, dengan cara melakukan pembacaan terhadap nass, dengan penekanan pada maslahah yang hendak dicapai. Contoh, seperti Mohammad Abduh dan al-Tahir ibn Ashur yang menaruh perhatian khusus pada maslahah dan maqasid dalam hukum Islam, sehingga mereka menginginkan reformasi dan revitalisasi terhadap hukum Islam yang terfokus pada metodologi baru yang berbasis maqasid. 5) Usul Revision. Tendensi ini berusaha untuk merevisi Usul al-Fiqh, mengesampingkan keberatan dari neotradisionalis maupun fundamentalist lainnya. Bahkan para tokoh yang tergolong Usul Revisionist menyatakan bahwa ‘tidak ada pengembangan signifikan dalam hukum Islam yang dapat terwujud, tanpa mengembangkan Usul a-Fiqh dari hukum Islam itu sendiri. Beberapa nama disebut sebagai contoh, antara lain Mohammad Abduh (1849-l905), Mohammad Iqbal (1877-1938), Rashid Rida, al-Tahir ibn Ashur, al- Tabtabai, Ayatullah al-Sadir, Mohammad al-Ghazali, Hasan al-Turabi, Fazlur Rahman, Abdullah Draz, Sayyid Qutb, Fathi Osman . Juga Ali Abdul Raziq, Abdulaziz Sachedina, Rashid Ghannouchi, Mohammad Khatami. 
Ketiga, Post-modernism. Metode umum yang digunakan tendensi ini adalah ‘deconstruction’, dalam style Derriida. 1) Post Structuralism. Berusaha membebaskan masyarakat dari otoritas nass dan menerapkan teori semiotic ( Teori yang menjelaskan bahwa “Bahasa sesungguhnya tidak menunjuk kepada realitas secara langsung” (Language does not refer directly to the reality) terhadap teks al-Qur’an, agar dapat memisahkan bentuk implikasi yang tersirat (separate the implication from the implied). 2) Historicism. Menilai al-Qur’an dan hadis sebagai ‘cultural products’ dan menyarankan agar deklarasi hak-hak asasi manusia modern dijadikan  sebagai sumber etika dan legislasi hukum. 3) Critical –Legal Studies (CLS). Bertujuan untuk mendekonstruksi posisi ‘power’ yang selama ini mempengaruhi hukum Islam, seperti powerful suku Arab dan “male elitism’. 4) Post-Colonialism. Mengkritik pendekatan para orientalis klasik terhadap hukum Islam, serta menyerukan pada pendekatan baru yang tidak berdasarkan pada ‘essentialist fallacies’ (prejudices) terhadap kebudayaan Islam. 5) Neo-Rationalism. Menggunakan pendekatan historis terhadap hukum Islam dan mengacu pada madhhab mu’tazilah dalam hal rational reference untuk mendukung pemahaman mereka. Banyak nama yang disebut. Antara lain Mohammad Arkoun, Nasr Hamid Abu Zaid, Hasan Hanafi, al-Tahir al-Haddad dan juga Ebrahim Moosa dengan buku-buku atau artikel yang disebut dalam bab Bibliograpi. Juga Ayatullah Shamsuddin, Fathi Osman, Abdul Karim So roush, Mohammad Shahrur dan yang lain-lain. Jasser Auda kemudian mengajukan pendekatan Systems untuk membangun kerangka pikir baru untuk pengembangan hukum Islam di era global-kontemporer. Hasil penelitian terhadap ke tiga trend hukum Islam diatas dinyatakan sebagai berikut: “Current applications (or rather, misapplications) of Islamic Law are reductionist rather than holistic, literal rather than moral, one-dimensional rather than multidimensional, binary rather than multi-valued, deconstructionist rather than reconstructionist, and causal rather than teleological”. (Penerapan atau lebih tepat disebut kesalah penerapan hukum Islam di era sekarang adalah karena penerapannya lebih bersifat reduktif (kurang utuh) dari pada utuh, lebih menekankan makna literal dari pada moral, lebih terfokus pada satu dimensi saja dari pada multidimensi, nilai-nilai yang dijunjung tinggi lebih bercorak hitam-putih dari pada warna-warni pelangi, bercorak dekonstruktif dari pada rekonstruktif, kausalitas dari pada berorientasi pada tujuan (teleologis).

Comments

Popular posts from this blog

In The Name of ‘Islamic Law

Pendahuluan In The Name of ‘Islamic Law’? merupakan pedahuluan dari buku Jasser Auda Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A SystemApproach yang membahas tentang awal mula ditulisnya buku ini. Saat itu, teroris mengancam daerah tempat tinggal Jasser Auda (Eropa) sehingga membuat semua penduduk lokal khawatir dan selalu was-was dengan lingkungan sekitar. Begitu pula dengan Jasser Auda yang merasakan hal yang sama, namun baginya hal yang menjadi masalah besar adalah ketika teror tersebut mengatasnamakan hukum Islam. Apakah hukum Islam sehina itu sehingga membolehkan membunuh manusia di sebuah negara? Hukum Islam yang berasal dari al-Quran dan Hadits lahir melalui proses penafsiran-penafsiran dan ijtihad para ulama sehingga hasilnya akan memungkinkan untuk berbeda. Sejarah pemikiran hukum Islam sendiri mengalami banyak dinamika sehingga lahirlah apa yang disebut  era tradisionalis, modern dan postmodern. Perkembangan pemikiran hukum Islam ini lahir sebagai jawaban atas ...

MPLS CERIIAAAA...

MPLS CERIAAAA... Hari ini, Senin (15/7) merupakan hari pertama masuk sekolah bagi seluruh siswa-siswi di Indonesia setelah libur panjang. Memasuki hari pertama, para peserta didik baru akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Dalam menyelenggarakan MPLS sekolah SMP Plus Darul Ishlah berusaha untuk menghindari hal-hal yang membuat siswa/santri tidak merasa betah/kerasan di pondok dan sekolah. Dengan demikian, kegiatan MPLS yang berlangsung selama 3 hari, panitia yang diwakili oleh beberapa guru dan OSIS bahu membahu dalam menyukseskan MPLS yang menyenangkan dan siswa baru merasa aman dan nyaman. K eceriaan peserta MPLS dan Guru Pendamping Hal ini sesuai dengan Ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat inspeksi mendadak ke SD Muhammadiyah 5, Jakarta, Senin 15 Juli 2019. “Karena kesan pertama itu akan sangat menentukan keadaan anak-anak berikutnya ketika berada ...

QUO VADIS METODOLOGI TAFSIR DI INDONESIA

BOOK REVIEW QUO VADIS METODOLOGI TAFSIR DI INDONESIA Review Buku Pasar Raya Tafsir Indonesia dari Kontestasi Metodologi hingga Kontekstualisasi    Abstrak Tulisan ini merupakan review dari buku yang berjudul Pasar Raya Tafsir Indonesia dari: Kontestasi Metodologi hingga Kontekstualisasi. Tulisan ini mengulas alur pemikiran Muhammad Nurdin Zuhdi [2] tentang pesan historis perjalanan metodologis tafsir al-Qur’an di Indonesia dari tahun 2000-2010. Penulis menyuguhkan kesimpulan atas metodologi, karakteristik, dan paradigma tafsir al-Qur’an di Indonesia yang terbangun pada setiap dekade. Perjalanan tersebut dapat dilihat dari pengambilan sampling penelitian Zuhdi yang kemudian digunakan sebagai bahan dasar penyimpulan sekaligus penawaran alternatif atau bahkan solusi strategis khususnya dalam metodologi tafsir al-Qur’an. Tulisan ini akan memetakan pembahasan buku, menentukan pendekatan yang digunakan oleh penulis, sekaligus memposisikan pemikiran penulis tentang has...

Pengertian Pendidikan Seks

A. Pengertian Pendidikan Seks      Banyaknya Interpretasi tentang pendidikan seks sehingga menimbulkan kesimpangsiuran, keslahan kita dalam mempersepsikan pendidikan seks tersebut. Ada yang beranggapan bahwa pendidikan seks sama dengan penerangan atau penjelasan tentang anatomi fisiologi seks manusia, tentang bahaya-bahaya penyakit kelamin, dan sebagainya. Ada juga yang berpendapat bahwa pendidikan seks sama dengan sex play, dan hanya perlu diberikan kepada orang dewasa saja. Untuk membatsi arti pendidikan seks dalam rangka studi, akan dikemukakan beberapa pendapat tentang pendidikan seks.           Salim sahli mengemukakan bahwa pendidikan seks ialah; “Sex Education atau pendidikan seks artinya penerangan yang bertujuan untuk membimbing serta mengasuh tiap-tiap laki-laki dan perempuan sejak dari anak-anak samapai sesudah dewasa, perihal pergaulan antar kelamin umumnya dan kehidupan seksual khususnya, agar mereka dapat melakukan sebag...

Imam Ibnu Qoyyim dan Ibnu Khaldun

Imam Ibnu Qoyyim          Nama lengkap Imam Ibnu Qoyyim adalah Muhammad bin Abi Bakr bin Ayyub bin Sa’ad bin Haris Az Zar’i ad Damasqy. Beliau adalah seorang putra pendiri Madrasah “Al Jauziat” (Qoyyim Al Jauziat) di Damaskus. Dari situlah beliau terkenal dengan sebutan Ibnu Qoyyim Al Jauziat. Salah satu pemikiran Imam Ibnu Qoyyim adalah tentang pentingnya pendidikan dalam sebuah keluarga. Beliau juga menekankan tentang pendidikan sejak di masa kandungan.  Salah satu kitab Imam Ibnu Qoyyim yang membahas pendidikan sejak  dalam kandungan adalah “ Tuhfah Al Maudud bi Ahkam Al Maulud”.  Penulis buku ini menyatakan bahwa menurut penelitian ilmuwan barat, bahwa seorang ibu yang sedang mengandung anaknya, disarankan untuk mendengarkan musik klasik untuk membantu kecerdasan anaknya di kandungan. Pernyataan penulis buku ini bertentangan dengan paham yang dianut oleh Imam Ibnu Qoyyim, karena beliau termasuk ulama yang menentang musik, karena musik da...

Muharriku Al-Lugah dengan pembelajaran komunikatif yang terdapat di Ma’had Aly Godean.

PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Masalah Ma'had Aly (ejaan lain, mahad ali, makhad ali, maahad aly) adalah pendidikan tingkat tinggi setara universitas khusus bidang agama Islam. Beberapa Ma ’ had Aly di Indonesia   menggunaka bahasa Arab sebagai bahasa resmi dalam pembelajaran, sebagai mana Ma’had Aly Al- Madinah G odean. Ma'had Ali biasanya berada di pesantren dan merupakan kelanjutan dari Ma’had Al-Madinah   diniyah (madin) tingkat Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah atau tingkat ula, wustho dan ulya. Kurikulum M a' h a dA ly bervariasi tergantung pesantren masing-masing. Ma’had Aly Al-Madinah merupakan salahsatu lembaga pendidikan yang mengajarkan pelajaran umum dan agama yang para maha santrinya adalah lak-laki. Beberapamateri pelajaran agama yang diajarkan pada umumnya menggunakan bahasa Arab , seperti : fiqih, aqidah, tauhid, nahwu, Al-Ushul fil ilmi al ushul, Al-Arobiyah Baina Yadaik, Tajwid, Aqidah Al-Islamiyah, serta ilmu-ilmu agama yang lainya. Par...