Skip to main content

KRITIK SEJARAH FAZLUR RAHMAN; UPAYA MENCAIRKAN HADITS NABI


BOOK REVIEW
KRITIK SEJARAH FAZLUR RAHMAN;
UPAYA MENCAIRKAN HADITS NABI[1]

Review Buku Islamic Methodology In History Karya Fazlur Rahman



Abstraksi: Menelaah metodologi pemikiran Islam (Islamic Metodology) dari perspektif sejarah dewasa ini dirasa sangatlah perlu. Tujuannya adalah untuk melakukan kritik terhadap pemikiran Islam ortodok yang menyatakan bahwa pintu ijtihad sudah tertutup. Dengan kembali membuka pintu ijtihad, umat Islam diharapkan bisa melakukan sebuah penafsiran yang kreatif, bebas, dan kontekstual terhadap sumber-sumber pokok ajaran Islam—al-Qur’an dan sunnah Nabi—sehingga bisa memberikan jawaban yang tepat bagi problem umat masa kini.
A.    Latar Belakang Masalah
Dalam konteks pemikiran Islam, Fazlur Rahman[3] dikenal sebagai salah seorang pemikir besar. Ahmad Syafii Maarif, dalam tulisan pengantar buku Islam karya Fazlur Rahman terbitan Indonesia menyatakan, bahwa pada diri Rahman, berkumpul ilmu seorang alim yang alim dan ilmu seorang orientalis yang paling beken.[4] Penilaian semacam ini mungkin nampak berlebihan. Namun, bila karya-karyanya dibandingkan dengan karya ulama-ulama klasik maupun karya-karya orientalis, kita akan percaya akan kedalaman ilmu pengetahuannya.
Abdul A’la dalam pendahuluan bukunya, Dari Neomodernisme ke Islam Liberal, menyatakan bahwa Fazlur Rahman adalah salah seorang tokoh yang secara intelektual dididik dan dibesarkan dalam tradisi keagamaan Islam yang kuat dan dunia keilmuan Barat yang kritis. Pengembaraan intelektualitasnya akhirnya mengantarkan dia ke arah mazhab neo-modernisme[5] dengan wacana yang bersifat humanitarianistik dan sarat dengan pemikiran yang liberal, tapi tetap otentik sekaligus historis.[6] 
Melalui karya-karyanya; Prophecy in Islam (1958), Ibn Sina, De Anima (1959), Islam (1968), Major Themes of The Qur’an (1980), Islamic Education and Modernity (1982), kita bisa melihat bahwa pemikiran Rahman mencakup banyak bidang. Rahman menulis tentang filsafat, teologi, sejarah, agama, dan pendidikan. Pemikiran Rahman yang bersifat historis misalnya, nampak dalam bukunya Islamic Methodology in History, yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Membuka Pintu Ijtihad terbitan Pustaka Bandung.
Buku Islamic Methodology in History pada mulanya ditulis dalam bentuk artikel-artikel yang dipublikasikan dalam jurnal Islamic Studies, mulai bulan Maret 1962 sampai Juni 1993. Namun, khusus bab 4, yang berjudul “Ijtihad in the Later Centuries”, adalah tambahan baru. Karya ini tidaklah bersifat kajian historis murni yang deskriptif, tapi juga mempunyai sisi preskriptif. Karya ini bertujuan untuk memperlihatkan evolusi historis terhadap aplikasi prinsip-prinsip dasar pemikiran Islam yang empat: al-Qur’an, sunnah, ijtihad, dan ijma’, yang menjadi kerangka bagi semua pemikiran Islam, dan juga untuk menunjukkan peran aktual keempat unsur tersebut dalam perkembangan pemikiran Islam.[7]
Dari karyanya tersebut, terlihat bahwa kegelisahan akademik yang dirasakan Rahman sebagai intelektual Muslim adalah kemandegan atau stagnasi intelektual yang dirasakan oleh sebagian besar umat Islam. Tak pelak, ketika umat Islam dihadapkan dengan berbagai problem kekinian, seakan-akan menjadi ‘gagap’ dan tak mampu memberikan jawaban yang semestinya. Semua itu, oleh Rahman disinyalir disebabkan oleh tertutupnya pintu ijtihad, meskipun tidak pernah diyatakan secara formal.[8]
Fazlur Rahman selama ini juga menyayangkan lesunya pembaharuan pemikiran Islam atau tidak adanya upaya-upaya kreatif dan berani, melalui proses pemikiran yang serius, jelas, dan sistematis, sehingga umat Islam belum mampu menghadari tantangan zaman (modernitas) sesuai dengan ajaran Islam. Selama ini, sikap ekstrim yang diambil umat Islam untuk menjawab persoalan kontemporer adalah laissez faire (masa bodoh) terhadap kekuatan-kekuatan baru yang menghanyutkan dan sikap melarikan diri ke masa lampau yang dilakukan secara emosional.[9] Sikap demikian pada akhirnya menambah kebekuan dalam metodologi pemikiran di kalangan umat Islam.
Untuk mengatasi problem intelektual akut yang terjadi di dunia Islam, Rahman menyarankan umat Islam agar meneladani generasi muslim awal, yang secara bebas, berani, dan bertanggung jawab menggunakan akal mereka untuk memahami sumber ajaran Islam yang pokok, yakni al-Qur’an dan Sunnah.[10] Bahkan, dalam banyak hal, generasi muslim awal cenderung menggunakan akal mereka terlebih dahulu, sebelum menengok pada al-Qur’an maupun Sunnah Nabi untuk menangangi kasus-kasus tertentu.[11]    
B.     Pentingnya Topik Penelitian
Dalam buku Islamic Metodhology in History, Fazlur Rahman memilih topik metologi Islam sebagai topik utama penelitian. Topik kajian Rahman ini tentu sangatlah tepat sebagai pijakan awal untuk melakukan pembaharuan terhadap pemikiran Islam yang selama ini dianggap hanya bersifat semantik dan mekanis, daripada interpretatif dan ilmiah. Kajian Rahman yang tidak hanya bersifat historis murni yang deskriptif, tapi juga mempunyai sisi preskriptif dan interpretatif, terutama saat mengkaji hadits diharapkan bisa memberikan kontribusi positif terhadap studi hadits yang selama ini banyak berfokus pada studi sanad dan matan.
Bagi Fazlur Rahman sendiri, nampaknya upaya metodologis untuk mencairkan kembali hadits-hadits Nabi ke dalam bentuk sunnah yang hidup (living sunnah) melalui studi sejarah merupakan sebuah keniscayaan. Jika umat Islam secara metodologis sudah bisa melakukan studi terhadap materi-materi hadits secara konstruktif dengan norma-norma kritisisme historis, dengan sendirinya kita akan mampu mengembangkan formula baru yang kontekstual dan adaptif terhadap persoalan umat masa kini.[12]  
C.    Pendekatan dan Kerangka Teori
Fazlur Rahman dalam karyanya ini setidaknya menggunakan dua pendekatan sekaligus, yakni pendekatan sosiologis-historis dan hermeneutis. Pendekatan sosiologis-historis digunakan Rahman ketika ia menarasikan secara baik ihwal konsep-konsep sunnah, ijtihad, ijma’ pada awal sejarah Islam, perkembangan hadits di masa lampau, gerakan hadits, perkembangan post formatif di dalam Islam, ijtihad di masa-masa awal, hingga perubahan sosial dan sunnah di masa lampau. Dengan pendekatan ini, nampaknya ia ingin mengantarkan pembaca untuk mengetahui secara baik perubahan atau evolusi historis terhadap aplikasi prinsip-prinsip dasar pemikiran Islam yang empat: al-Qur’an, sunnah, ijtihad, dan ijma’, yang menjadi kerangka bagi semua pemikiran Islam.
Sedangkan pendekatan hermeneutis digunakan Rahman ketika ia menginterpretasikan berbagai teori atau konsep yang berasal dari intelektual Muslim klasik maupun orientalis, baik ketika membahas konsep-konsep sunnah, ijtihad, dan ijma’. Bahkan, di dalam karyanya ini, secara serius Rahman banyak menginterpretasikan hadits-hadits yang bersumber dari Nabi, yang banyak dikutip oleh ulama Islam klasik, semacam Imam Syafii dalam gerakan verbalisasi atau formalisasi hadits. Dengan pendekatan ini, Rahman berhasil menafsirkan hadits menurut perspektif historisnya yang tepat dan menurut konteks historisnya yang jelas.[13]
Berdasarkan pendekatan yang digunakan di atas, nampak jelas bahwa Rahman menyarankan agar kita menjauhi pemahaman tekstual yang selalu menerima pengertian-pengertian harfiah dari suatu teks kegamaan. Rahman tidaklah menolak hadits, karena bagaimana pun juga, hadits tetaplah mempunyai fungsi untuk menuntun kita kepada Sunnah Nabi dan prinsip atau ideal moral dari sunnah tersebut. Dengan kata lain, Rahman ingin agar setiap penelaahan teks keagamaan haruslah dipadukan dengan semangat kritisisme historis dan historis sosiologis, serta menafsirkan secara bebas dengan mementingkan ideal moral dan prinsip-prinsip dan memberikan tekstur yang baru kepada ideal moral dan prinsip-prinsip tersebut sesuai dengan sejarah kontemporer. Cara kerja penafsiran hadis Rahman bisa digambarkan sebagaimana berikut.

Dari kerangka teori di atas, nampak bahwa hadits tetap difungsikan untuk menangkap petunjuk Tuhan tapi tidak dengan mengikuti pengertian-pengertian tekstualnya. Hadis juga hanya difungsikan untuk menemukan Sunnah Nabi. Kemudian, untuk selanjutnya dilihat apakah nilai prinsipil universal yang terkandung di dalamnya yang bisa digunakan untuk menjawab problem kontemporer. Nilai ideal prinsipil universal itu hanya bisa diperoleh melalui pembacaan historis kritis dan sosiologis dengan kebebasan penuh dan bertanggung jawab.
baca juga:https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/pemikiran-dan-gagasan-pendidikan-mukti.html
D.    Hasil Penelitian
Berdasarkan kerangka teori yang dibangunnya tersebut, Rahman mencontohkan beberapa praktik Umar bin Khattab saat mengambil suatu keputusan hukum, yang seringkali dianggap berseberangan dengan pengertian-pengertian tekstual hadits Nabi maupun ayat al-Qur’an. Misalnya dalam kasus pembagian tanah musuh yang telah dikalahkan pasukan Muslimin di masa kekhalifahan Umar bin Khattab.
Pada saat itu, Umar memerintahkan agar tanah-tanah hasil rampasan perang tidak dibagikan pada kaum pejuang dari kalangan umat Islam. Kebijakan ini bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan Nabi sebelumnya. Ketika kebijakannya itu mendapatkan protes dari para sahabat lainnya, Umar berdalih bahwa bila tanah-tanah itu diberikan kepada para pejuang, niscaya mereka akan berhenti berjuang. Beberapa waktu kemudian terlihat bahwa kebijakan Umar itu lebih didasarkan kepada pertimbangan keadilan sosial-ekonomi. Umar meninggalkan pengertian tekstual Hadis Nabi, dan beralih kepada kebijakan yang didasarkan kepada nilai keadilan. Nilai keadilan inilah yang sebenarnya menjadi nilai prinsipil universal ideal dari Sunnah Nabi. Bukan pengertian tekstualnya Hadis Nabi. [14]
Dari contoh penafsiran di atas, terlihat bahwa meskipun Umar secara formal jelas meninggalkan Sunnah Nabi di dalam sebuah masalah yang penting, tapi hal itu justru dilakukannya untuk menegakkan esensi dari Sunnah Nabi itu sendiri.[15] Nampak jelas pula bahwa Sunnah Nabi hendaknya tidaklah dipahami sebagai sebuah produk atau pun norma hukum yang kaku dan statis, melainkan sebagai sebuah norma atau produk hukum yang dinamis. Sehingga, kita bisa menggunakan ideal moral atau prinsip-prinsip Sunnah Nabi yang hidup untuk merumuskan formula hukum baru, yang sesuai dengan konteks kekinian.   
E.     Kontribusi terhadap Pengetahuan
Melalui karya Islamic Methodology in History ini, setidaknya ada empat kontribusi besar yang diberikan Fazlur Rahman dalam pengembangan pemikiran Islam. Pertama, karya ini memberikan pengetahuan baru ihwal metode kritik berbasis sosiologis historis terhadap hadis Nabi yang selama ini didominasi oleh metode kritik sanad yang menjadi manhaj paling absah untuk menilai otentisitas hadis. Kedua, karya ini memberi jalan alternatif atas kebekuan metodologis pemikiran Islam, khususnya pemikiran hukum Islam yang selama ini mensandarkan diri pada bangunan metodologis ulama madzab yang beraroma formalistik, skripturalistik, dan atomistik. Ketiga, seluruh bangunan pemikiran Rahman, khususnya yang terkait dengan pemikiran atas sumber-sumber syari’ah, (al-Qur’an dan Sunnah), adalah sumbangan signifikan untuk merekonstruksi metode-metode istinbath sehingga lebih relevan dengan problem-problem masa kini. Empat, karya ini menginformasikan kepada kita bahwa pintu ijtihad bagi umat Islam belum sepenuhnya tertutup, sehingga memungkinkan setiap intelektual Muslim untuk melakukan kajian terhadap teks-teks keagamaan secara ilmiah, bebas, dan bertanggung jawab.
F.     Kritik Pemikiran
Tidaklah mudah melakukan kritik terhadap pemikiran Fazlur Rahman dalam buku Islamic Methodology in History. Yang bisa penulis lakukan hanyalah membandingkan pemikiran Fazlur Rahman dengan pemikiran intelektual Muslim lainnya, yang sama-sama ingin melakukan kritik metodologis pemikiran Islam. Dalam hal ini, Ziauddin Sardar, seorang penulis, kritikus, dan intelektual Islam terkemuka patutlah dikedepankan.
baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/quo-vadis-metodologi-tafsir-di-indonesia.html
Bila Fazlur Rahman mengusulkan kita untuk mencari ideal moral dari Sunnah Nabi atau teks keagamaan melalui kajian historis yang kritis untuk menjawab persoalan kontemporer, maka Sardar, dalam karyanya yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dengan judul “Kembali ke Masa Depan”, yang diterbitkan Serambi, berpendapat sebaliknya. Sardar menyatakan bahwa penafsiran historis selalu menyeret kita kembali kepada sejarah dan konteks masa silam yang sudah beku dan mengeras—atau lebih buruk lagi—kepada konteks yang diterima dan diromantisasi yang tidak pernah ada dalam sejarah. Karena inilah, Sardar mengusulkan kita untuk menggunakan syariat sebagai metodologi pemecahan masalah, bukan sebagai produk hukum yang sudah jadi.[16]
Jadi, usulan Fazlur Rahman agar kita mencari ideal moral dari suatu teks keagamaan, tidaklah bisa kita terima secara mentah. Sebab, untuk melakukan kajian teks kegamaan secara mendalam, kita dituntut untuk benar-benar memahami konteks sejarah di mana teks tersebut diturunkan secara utuh. Sudah pasti, untuk memahami konteks sejarah tersebut secara utuh tidaklah semudah membalikkan telapan tangan. Dengan kata lain, mengkaji konteks sejarah turunnya teks tidaklah bisa dilakukan secara serampangan.
Namun, sekiranya, kita berpaling pada pandangan Sardar, maka kesulitan semacam itu, tidaklah akan kita temui. Yang perlu kita lakukan hanyalah menggunakan kaidah-kaidah syariah yang sudah ada dan dirumuskan oleh ulama-ulama klasik untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan umat sepanjang zaman, semisal kaidah atau prinsip maslahah, yang mengedepankan kemaslahatan publik, atau prinsip ad-dharuriyyat al-khamshah yang menjamin hak-hak asasi manusia sebagai individu.

DAFTAR PUSTAKA
Abd A’La. Dari Neo Modernisme ke Islam Liberal: Jejak Fazlur Rahman dalam Wacana Islam di Indonesia. 2003. Jakarta: Paramadina.
Fazlur Rahman. Islam.1993. Bandung: Penerbit Pustaka.
-------------------tt. Islamic Metodhology in History. 1964. Islamabad: Islamic Research Institute.
-------------------tt. Membuka Pintu Ijtihad. 1995. Bandung: Penerbit Pustaka.
Ziauddin Sardar. Kembali Ke Masa Depan: Syariat sebagai Metodologi Pemecahan Masalah. 2003. Jakarta: PT Serambil Ilmu Semesta.




[1] Makalah ini dipresentasikan pada 9 November 2014, untuk memenuhi tugas Book Review mata kuliah Pendekatan Pengkajian Islam.
[2] Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Jurusan Pendidikan Islam.
[3] Fazlur Rahman, intelektual Islam Pakistan, memperoleh gelar M.A. dalam bahasa Arab dari Universitas Punjab, kemudian D. Phil. dari Universitas Oxford pada tahun 1951. Ia pernah mengajar di Universitas Durham untuk beberapa waktu, kemudian di Institute of Islamic Studies, McGill University, Montreal. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Central Institute of Islamic Research, Karachi sejak 1961-1968. Kemudian memutuskan mundur untuk menjabat sebagai guru besar tentang pemikiran Islam di University of Chichago, Amerika Serikat. Lihat Fazlur Rahman, Islamic Metodhology in History, (Islamabad: Islamic Research Institute, 1964).
[4] Ahmad Syafii Maarif, “Sebuah Pengantar”, dalam Fazlur Rahman, Islam, (Bandung: Penerbit Pustaka, 1993), hal. vi
[5] Neo-modernisme adalah gerakan pembaharuan Islam yang muncul sebagai jawaban terhadap kekurangan atau kelemahan yang terdapat pada gerakan-gerakan Islam yang mucul sebelumnya, yakni revivalisme pra modernis, modernisme klasik, dan neo-revivalisme. Gerakan ini hadir untuk mengkritisi dan sekaligus mengapresiasi aliran-aliran pemikiran Islam yang lain, yang timbul sepanjang sejarah perjalanan umat Islam, serta juga pemikiran yang berkembang di Barat.
[6] Abd A’La, Dari Neo Modernisme ke Islam Liberal: Jejak Fazlur Rahman dalam Wacana Islam di Indonesia, (Jakarta: Paramadina, 2003), hal. 1
[7] Fazlur Rahman, Islamic Metodhology in History, (Islamabad: Islamic Research Institute, 1964), hal. v
[8] Fazlur Rahman, Membuka Pintu Ijtihad, (Bandung: Penerbit Pustaka, 1995), hal. 227
[9] Ibid, hal. 268
[10] Ibid, hal. 20
[11] Ibid, hal. 15
[12] Ibid, hal. 269
[13] Ibid, hal. 122
[14] Ibid, hal. 271-275
[15] Ibid, hal. 274
[16] Ziauddin Sardar, Kembali Ke Masa Depan: Syariat sebagai Metodologi Pemecahan Masalah, (Jakarta: PT Serambil Ilmu Semesta, 2003), hal. 31

Comments

Popular posts from this blog

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMP PLUS DARUL ISHLAH

         Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)  SMP PLUS DARUL ISHLAH        Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dulu populer dengan nama Masa Orintasi Siswa (MOS), seiring dengan perubahan Kurikulum 2006 atau KTSP ke Kurikulum 2013, kini menjadi MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).       MPLS merupakan Kegiatan Pertama masuk Sekolah untuk mengenalkan berbagai program, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah, bagaimana cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri serta pembinaan awal kultur sekolah.  sesi foto bersama dengan anggota TNI Kegiatan MPLS Tahun Pelajaran 2019/2020 siswa/ peserta didik SMP Darul Islah di beri wawasan, pengenalan lingkungan sekolah, dan lain sebagainya yang di wajib di ikuti oleh seluruh peserta.  Untuk memberikan pemahaman,pelatihan, serta motivasi kepada peserta didik panitia MPLS SMP Darul Islah mendatangkan beberapa pemateri/nasasumber...

Pengertian Pemikiran Pendidikan Islam

Pengertian Pemikiran Pendidikan Islam Secara etimologi, pemikiran berasal dari kata dasar pikir yang berarti proses, cara, atau perbuatan memikirkan yaitu menggunakan akal budi untuk memutuskan suatu persoalan dengan mempertimbangkan segala sesuatu secara bijak. Dalam konteks ini, pemikiran dapat diartikan sebagai upaya cerdas dari proses kerja akal dan kalbu untuk melihat fenomena dan berusaha mencari penyelesaianya secara bijaksana. [1] Selama berabad-abad kaum Muslim telah terpukau oleh pemahaman keagamaan yang sempit. Seakan-akan mengkaji alam semesta dan sejarah bukan merupakan perbuatan agama. Dengan ketepukauan seperti ini, tidak mengherankan apabila kaum Teolog abad Klasik terlalu sibuk “mengurus” Tuhannya, sehingga manusia dibiarkan terlantar di bumi. Di bawah bayangbayang filsafat Hellenisme-Yunani, teologi Islam telah berkembang jauh. Akan tetapi, pada waktu yang sama, teologi ini telah mengkaburkan wawasan kaum Muslim tentang al-Qur`an. [2] Oleh karena itu, Iqbal m...

Maqasid Syariah

Maqasid Syariah Penelitian tentang maqasid syariah mengalami perkembangan besar pada masa al-Syathibi (w. 790 H/ 1388 M) dengan kitabnya Al-Muwafaqat dan dikukuhkan oleh sejarah sebagai pendiri maqasid syariah. Setelah masa al-Syathibi barulah muncul ibnu Asyur (w. 1325 H/1907 M) dengan karyanya Maqasid al-Syariah al-Islamiyah. Kemudian muncul cendekiawan muslim kontemporer yang juga melakukan penelitian tentang maqasid syariah seperti Rasyid Rida (w. 1354 H/1935 M) yang menurut beliau maqasid di dalam Quran meliputi, “reformasi pilar- pilar keimanan, menyosialisasikan Islam sebagai agama fitrah alami, menegakkan peran akal, pengetahuan, hikmah dan logika yang sehat, kebebasan, independensi, reformasi sosial, politik dan ekonomi, serta hak-hak perempuan. Muhammad al-Gazali (w. 1416 H/1996 M) Beliau memasukkan “keadilan dan kebebasan” ke dalam Maqasid pada tingkat keniscayaannya, Yusuf al-Qaradawi (1345 H/1926M) melakukan survei terhadap Quran dan menarik kesimpulan adanya tujuan-t...

Ontologi Pendidikan Islam

       Ontologi Pendidikan Islam Ontologi pendidikan Islam membahas hakikat substansi dan pola organisasi pendidikan Islam. Secara ontologis, Pendidikan Islam adalah hakikat dari kehidupan manusia sebagai makhluk berakal dan berfikir. Jika manusia bukan makluk berfikir, tidak ada pendidikan. Selanjutnya pendidikan sebagai usaha pengembangan diri manusia, dijadikan alat untuk mendidik. [1] Kajian ontologi ini tidak dapat dipisahkan dengan Sang Pencipta. Allah telah membekalkan beberapa potensi kepada kita untuk berfikir. Pertanyaan selanjutnya apakah sebenarnya hakekat pendidikan Islam itu? 3 Kata kunci tentang pendidikan Islam yaitu : a.        Ta’lim,   kata ini telah digunakan sejak periode awal pelaksanaan pendidikan Islam. Mengacu pada pengetahuan, berupa pengenalan dan pemahaman terhadap segenap nama-nama atau benda ciptaan Allah. Rasyid Ridha, mengartikan ta’lim sebagai proses transmisi berbagai Ilmu pengetahuan pad...

Pengertian Fiqih

Fiqh menurut Etimologi Fiqh menurut bahasa berarti; faham, sebagaimana firman Allah SWT: “Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)  "Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku." ( Thaha:27-28) Pengertian fiqh seperti di atas, juga tertera dalam ayat lain, seperti; Surah Hud: 91, dan Surah Al- Taubah: 122. dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Da>rimi> no. 1511) baca juga:  https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/hubungan-fiqh-dan-syariat.html Fiqh dalam terminologi Islam Dalam terminologi Islam, fiqh mengalami proses penyempitan makna; apa yang dipahami oleh generasi awal umat ini berbeda dengan apa yang populer di genersi kemudian, karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh menur...

Parameter dan Pengujian kebenaran Ilmu Imam Al-Ghozali

Parameter dan Pengujian kebenaran Ilmu Jika menurut Al-Ghozali, segala sesuatu mempunyai esensi yang,   selain esensi Allah dapat diketahui dengan epistemologi di atas sedangkan ilmu adalah hasil proses kegiatan epistemologi terseut berupa proposisi atau copy objek pada mental subjek yang sesuai dengan realitas objek sendiri, malahnya adalah apa parameter kebenaran ilmu itu dan bagaimana cara pengujiannya? yang lebih fundemental dalah apa kebenaran itu? baca juga:  https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/01/pemikiran-pendidikan-islam-gagasan_24.html masalah kebenaran ( truth ) memang merupakan puncak kajian epistemplohi yang bermuara pada metafisika. Bahkan ia merupakan pokok masalah filsafat pengetahuan, yang justru di cari dan dicoba pemecahannya oleh Ghozali dengn epistemologi dan proses perjalanan hidupnya seperti di muka. Setidaknya, tiga aspek permasalahan dikaji, yaitu segi esensi, parameter, dan cara pengujian kebenaran baca juga:  https://kopiirengad...