Skip to main content

QUO VADIS METODOLOGI TAFSIR DI INDONESIA


BOOK REVIEW
QUO VADIS METODOLOGI TAFSIR DI INDONESIA
Review Buku Pasar Raya Tafsir Indonesia dari Kontestasi Metodologi hingga Kontekstualisasi 

 Abstrak
Tulisan ini merupakan review dari buku yang berjudul Pasar Raya Tafsir Indonesia dari: Kontestasi Metodologi hingga Kontekstualisasi. Tulisan ini mengulas alur pemikiran Muhammad Nurdin Zuhdi[2] tentang pesan historis perjalanan metodologis tafsir al-Qur’an di Indonesia dari tahun 2000-2010. Penulis menyuguhkan kesimpulan atas metodologi, karakteristik, dan paradigma tafsir al-Qur’an di Indonesia yang terbangun pada setiap dekade. Perjalanan tersebut dapat dilihat dari pengambilan sampling penelitian Zuhdi yang kemudian digunakan sebagai bahan dasar penyimpulan sekaligus penawaran alternatif atau bahkan solusi strategis khususnya dalam metodologi tafsir al-Qur’an. Tulisan ini akan memetakan pembahasan buku, menentukan pendekatan yang digunakan oleh penulis, sekaligus memposisikan pemikiran penulis tentang hasil karyanya dengan beberapa karya lain yang serupa. Sedangkan untuk memberikan warna dan memberikan kontribusi keilmuan, penulis menampilkan beberapa kritik atau masukan terhadap sesuatu yang berkaitan dengan buku ini.
***
Nurdin Zuhdi dalam karya ini menggunakan pendekatan historis-kritis[3], dan hermeunetik. Pendekatan historis dirasa tepat sehingga karena dapat digunakan untuk melihat dan memahami setting tafsir-tafsir yang berkembang di Indonesia, khususnya pada tahun 2000-2010. Pendekatan ini digunakan untuk mengantarkan kepada suatu pemahaman terhadap berbagai persoalan yang ada. Sedangkan pendekatan hermeunetik digunakan penulis untuk mempermudah dalam memetakan tipologi tafsir. Adapun penyajian laporan penelitian dalam buku ini disajikan dengan cara deskriptif-analisis.
baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/kritik-sejarah-fazlur-rahman-upaya.html
Dalam merespon perkembangan tafsir al-Qur’an di Indonesia, Zuhdi mengambil langkah awal dengan mengeksplorasikan kekayaan intelektual tersebut, kemudian memetakannya berdasarkan karakteristik[4] dan metodologi yang ada. kemudian, data yang  didapat dideskripsikan dalam batasan metodologi dan tipologinya. Pada akhirnya Zuhdi menyimpulkan perlunya ‘alat bantu’ dalam metodologi tafsir al-Qur’an di Indonesia, sekaligus menguatkan eksistensi tafsir al-Qur’an ke-Indonesia-an. Dari beberapa fakta ini, perlu untuk mengetahui bagaimana corak pemikiran Zuhdi, pendekatan yang digunakan, gambaran umum karya tulisnya, dan bagaimana posisi pemikiran Zuhdi jika dikomparasikan dengan pemikiran penulis lain.
Dari lustrasi tersebut adalah menarik bagi penulis untuk menjadikan buku Pasar Raya Tafsir Indonesia: dari Kontestasi Metodologi hingga Kontekstualisasi sebagai Book Review. Kali ini penulis memberikan judul Quo Vadis Metodologi Tafsir Indonesia sebagai refleksi ringkasan buku Nurdin Zuhdi.
******
Dalam review ini penulis menyajikan apresiasi dan kritik buku Pasar Raya Tafsir Indonesia: dari Kontestasi Metodologi hingga Kontekstualisasi dengan penjelasan sederhana dan ringkas. Untuk mempermudah pemahaman, penulis menganalisa karya ini dalam pembagian bab. Buku ini terdiri dari enam bab. Bab pertama membahas gambaran awal perkembangan tafsir di Indonesia, sehingga mengarah kepada pemikiran diperlukannya terobosan tafsir, yaitu dengan mengusung urgensi hermeunetik.[5] Untuk mempermudah pemetaan dan klasifikasi, Zuhdi menggunakan tipologi-tipologi yang digagas oleh Sahiron Syamsudin, yaitu tipologi quasi objektivis-tradisionalis, quasi subjektivis, dan quasi objektivis modernis.[6]
Bab kedua menguraikan tentang penjelasan tafsir di Indonesia. dari segi istilah (terminologi), sampai kepada sejarah dan perkembangannya. Pada bagian ini Zuhdi mengumpulkan 32 karya tafsir[7] yang ditulis baik secara individual maupun kolektif oleh mufasir di Indonesia, meneliti, kemudian memetakan karya tersebut berdasarkan tipologi yang digunakan. Masuk pada bab ketiga, Zuhdi menguraikan subjek penelitian secara singkat dan sederhana. Terdapat tiga puluh dua karya yang diuraikan dengan penjelasan seperlunya.
baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/pentingnya-implementasi-maqashid-al.html
Kemudian dalam bab keempat Zuhdi menjelaskan potret metode tafsir al-Qur’an di Indonesia. Bab ini menguraikan tentang potret metodologi penafsiran, nuansa-nuansa dalam penafsiran, bentuk-bentuk kajian dalam penafsiran, sekaligus meneropong sifat para mufasirnya. Pada bab kelima Zuhdi menjelaskan tentang horizon baru yang ia temukan dalam kajian tersebut. Seperti pentingnya perhatian atas dua sisi, yaitu tekstualitas dan kontekstualitas ayat-ayat al-Qur’an. Zuhdi memperjelas kembali temuanya dalam ketiga tipologi yang digunakan, sekaligus menjelaskan masalah kevalidan suatu karya tafsir dengan teori-teori kebenaran dan implikasinya dalam menjawab permasalahan kekinian. Akhirnya buku ini ditutup dengan bab keenam sebagai bab terakhir yang berisi kesimpulan dan jawaban atas permasalahan yang dikaji.
Penulis menemukan poros pemikiran Zuhdi yang terepresentasi sebagai harapannya dalam penulisan karya ini. Zuhdi menegaskan hermeunetika dalam wacana kekinian adalah penting dan tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Berangkat dari peran al-Qur’an, yaitu s}alih} li> kulli zama>n wa maka>n sehingga al-Qur’an tetaplah pedoman bagi siapapun, kapanpun, dan dimanapun, ia bersifat universal melebihi tempat dan zamannya. Sehingga dalam memahami al-Qur’an haruslah sesuai dengan semangat zamannya.
baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/maqashid-al-shariah-in-islamic-finance.html
Harapan besar Zuhdi tersebut, sebenarnya bersifat umum. Meminjam istilah Abdul Mustaqim, era yang ada dalam dunia tafsir Qur’an pun menyuguhkan harapan yang sama pula tentang pentafsiran al-Qur’an. Dalam pembahasan yang lain, tulisan Zuhdi, sebatas memberikan sumbangsih pada klasifikas dan pemetaan tafsir din Indonesia, tentunya pada waktu yang dibatasi. karya ini terlihat hampir sama, ketika dikomparasikan dengan karya Ishlah Gusmian[8] dalam Khazanah Tafsir Indonesianya.
Meskipun setidaknya karya Zuhdi ini memberikan sumbangsih dalam khazanah keilmuan, namun dirasa cukup jenuh jika pembahasan pada ranah pemetaan dan deskriptif belaka, hal ini dirasa seperti tidak ditemukan formulasi baru dalam lingkup metodologi. Sebagai penguat argumentasi, dapat kita baca karya Ahmad Zaki Mubarok,[9] Nashiruddin Baidan,[10] Islah Gusmian,[11] Abdul Mustaqim,[12] Abdul Majid bin Aziz al-Zindani dkk,[13] Kurdi dkk,[14] Gamal al-Banna[15] dan lainnya.[16]
Dalam menggunakan tipologi, Zuhdi mengambil tipologi Sahiron Syamsyuddin, dimana Sahiron merupakan gurunya dalam kajian tersebut. Bisa jadi pengambilan tipologi ini bersifat subjektif. Pernyataan ini dilandasi dari tidak ditemukannya argumentatif-realistis yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Zuhdi serta merta mengambil tipologi tersebut untuk membantu dalam pemetaan. Sedangkan tipologi atau era pemikiran lain[17] seakan diacuhkan. Selain itu, penjabaran mengenai uji validitas tafsir Indonesia belum terperinci baik variable maupun parameternya, seperti yang telah ditulis sebelumnya oleh Islah Gusmian, Abdul Mustaqim, atau Muhammad Syahrur.

References:
Zuhdi, M. Nurdin. Pasar Raya Tafsir Indonesia dari Kontestasi Metodologi hingga Kontekstualisasi. Yogyakarta: Kaukaba, 2014.
Abdullah, Amin. Studi Agama: Normativitas atau Historisitas?. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.
Yusuf, M. Yunan. Perkembangan Metode Tafsir Indonesia, “Pesantren” Vol. 8, No. 1.
Hanafi, Hasan. Muqaddimah fi> ‘ilm al-istighra>b. Kairo: Da>r al Fanniyah, 1993.
Syahrur, Muhammad. Al-Kita>b wa al-Qur’a>n: Qira>’ah Mu’asirah Damaskus: Da>r al-Ahali li> al-Tawzi>, 1990
Zayd, Nasr H}a>mid Abu.> Mafhu>m an-Nas}: Dira>sah fi> ‘ulu>m al-Qur’an. Kairo: Al-Hay’ah al-Mis}riyyah, 1993.
Ghazali. Qa>nu>n al-Ta’wi>l. Damaskus: Da>r al-Fikr, 1992.
Syamsudin, Sahiron. Hermeunetika dan Pengembangan Ulumul Qur’an (Yogyakarta, Nawesea, 2009.
Mustaqim, Abdul. Epistimologi Tafsir Kontemporer, edisi khusus (Yogyakarta: LKIS, 2012), hlm. 34-53.
Gusmian, Islah. Khazanah Tafsir Indonesia: dari Hermeunetika hingga Ideologi (Yogyakarta: LKIS, 2013.
Mubarok, Ahmad Zaki. Pendekatan Strukturalisme Linguistik: dalam Tafsir al-Qur’an Kontemporer “ala” Muhammad Syahrur. Yogyakarta: eLSAQ, 2007.
Baidan, Nashiruddin. Tafsir Maudhu’i: Solusi Qur’ani atas Masalah Sosial Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.
Zindani, Abdul Majid bin Aziz al- dkk.. Mukjizat al-Qur’an dan as-Sunnah tentang IPTEK, jilid 2 .Jakarta: Gema Insani Press, 1999.
Kurdi dkk.. Hermeunetika al-Qur’an dan Hadis. Yogyakarta: eLSAQ, 2010.
Banna, Gamal al-. Evolusi Tafsir: dari Jaman Klasik hingga Jaman Modern. Jakarta: Qisthi Press, 2004.




[1] Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia Konsentrasi Ekonomi Islam.
[2] Muhammad Nurdin Zuhdi merupakan seorang akademisi yang turut memberikan warna dalam perkembangan khazanah keilmuan di Indonesia, khususnya dalam bidang ilmu al-Qur’an. Nurdin Zuhdi adalah seorang akademisi tergabung sebagai pengelola Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, yaitu satu-satu jurnal internasional dari Indonesia dalam bidang art and humanities yang terindek di scopus International. M. Nurdin Zuhdi, Pasar Raya Tafsir Indonesia dari Kontestasi Metodologi hingga Kontekstualisasi (Yogyakarta: Kaukaba, 2014), hlm.317-320.
[3] Istilah lain yang memiliki arti lebih luas dicetuskan oleh Amin Abdullah dengan historisitasnya. Lihat Amin Abdullah, Studi Agama: Normativitas atau Historisitas? (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002), hlm. 18.
[4] Istilah ini digunakan oleh M. Yunan Yusuf yang kemudian di klasifikasikan menjadi metode, teknik penyajian, serta pendekatan. Lihat M. Yunan Yusuf, Perkembangan Metode Tafsir Indonesia, “Pesantren” Vol. 8, No. 1.
[5] Pentingnya Hermeunetika sudah disinggung oleh beberapa penulis sebelumnya, seperti Hasan Hanafi, Muhammad Syahrur, Nasr Abu Zayd dan lainnya. Lihat Hasan Hanafi, Muqaddimah fi> ‘ilm al-istighra>b (Kairo: Da>r al Fanniyah, 1993); Muhammad Syahrur, Al-Kita>b wa al-Qur’a>n: Qira>’ah Mu’asirah (Damaskus: Da>r al-Ahali, 1990); Nasr H}a>mid Abu> Zayd, Mafhu>m an-Nas}: Dira>sah fi> ‘ulu>m al-Qur’an (Kairo: Al-Hay’ah al-Mis}riyyah, 1993).
[6] Sekilas tipologi yang ditawarkan oleh Sahiron merupakan tipologi ringkasan atas pembagian corak tafsir al-Qur’an oleh al-Ghazali. Ghazali membagi corak tersebut menjadi lima aliran, yaitu aliran obyektivis murni, aliran subyektivis murni, aliran semi subyektivis, aliran semi obyektivis, dan aliran moderat. Tipologi Sahiron sekilas berdampingan dengan perspektif tafsir ala Abdul Mustaqim, ia membagi perpspektif tafsir (the history of idea of Quranic interpretation) menjadi tiga, yaitu tafsir era formatif dengan nalar Quasi-Kritis, tafsir era afirmatif dengan nalar ideologis, dan tafsir era reformatif dengan nalar kritis. Lihat, Al-Ghazali, Qa>nu>n al-Ta’wi>l (Damaskus: t. pen, 1992), hlm. 15-20. Bandingkan dengan Sahiron Syamsudin, Hermeunetika dan Pengembangan Ulumul Qur’an (Yogyakarta, Nawesea, 2009); bandingkan juga dengan Abdul Mustaqim, Epistimologi Tafsir Kontemporer, edisi khusus (Yogyakarta: LKIS, 2012), hlm. 34-53.
[7] Lihat pada tabel Literatur Tafsir al-Qur’an Tahun 2000-2010 yang dikaji, Nurdin Zuhdi, Pasar Raya, hlm. 115-119.
[8] Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia: dari Hermeunetika hingga Ideologi (Yogyakarta: LKIS, 2013)
[9] Ahmad Zaki Mubarok, Pendekatan Strukturalisme Linguistik: dalam Tafsir al-Qur’an Kontemporer “ala” Muhammad Syahrur (Yogyakarta: eLSAQ, 2007)
[10] Nashiruddin Baidan, Tafsir Maudhu’i: Solusi Qur’ani atas Masalah Sosial Kontemporer (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001)
[11] Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia: dari Hermeunetika hingga Ideologi (Yogyakarta: LKiS, 2013)
[12] Abdul Mustaqim, Epistemologi Tafsir Kontemporer, edisi khusus (Yogyakarta: LKiS, 2012)
[13] Abdul Majid bin Aziz al-Zindani dkk., Mukjizat al-Qur’an dan as-Sunnah tentang IPTEK, jilid 2 (Jakarta: Gema Insani Press, 1999)
[14] Kurdi dkk., Hermeunetika al-Qur’an dan Hadis (Yogyakarta: eLSAQ, 2010)
[15] Gamal al-Banna, Evolusi Tafsir: dari Jaman Klasik hingga Jaman Modern (Jakarta: Qisthi Press, 20014)
[16] Selain itu, buku karangan Nurdin Zuhdi tersebut tidak secara spesifik menawarkan formulasi atau konsep matang dalam bidang hermeunetik, seperti hermeunetika sufi, hermeunetik ala Muhammad Abid al-Jabiri, Mohammad Mojtahed shabestari dengan hermeunetika intersubjektifnya, Abdullah Saeed dengan gaya progressivitasnya, Muhammad Syahrur dengan Strukturalis-Lunguistiknya, atau Khaled M. Abou el Fadl dengan Konstruksi Otoriarianismenya.
[17] Al-Ghazali, Qa>nu>n, hlm. 15-20.

Comments

Popular posts from this blog

In The Name of ‘Islamic Law

Pendahuluan In The Name of ‘Islamic Law’? merupakan pedahuluan dari buku Jasser Auda Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A SystemApproach yang membahas tentang awal mula ditulisnya buku ini. Saat itu, teroris mengancam daerah tempat tinggal Jasser Auda (Eropa) sehingga membuat semua penduduk lokal khawatir dan selalu was-was dengan lingkungan sekitar. Begitu pula dengan Jasser Auda yang merasakan hal yang sama, namun baginya hal yang menjadi masalah besar adalah ketika teror tersebut mengatasnamakan hukum Islam. Apakah hukum Islam sehina itu sehingga membolehkan membunuh manusia di sebuah negara? Hukum Islam yang berasal dari al-Quran dan Hadits lahir melalui proses penafsiran-penafsiran dan ijtihad para ulama sehingga hasilnya akan memungkinkan untuk berbeda. Sejarah pemikiran hukum Islam sendiri mengalami banyak dinamika sehingga lahirlah apa yang disebut  era tradisionalis, modern dan postmodern. Perkembangan pemikiran hukum Islam ini lahir sebagai jawaban atas ...

MPLS CERIIAAAA...

MPLS CERIAAAA... Hari ini, Senin (15/7) merupakan hari pertama masuk sekolah bagi seluruh siswa-siswi di Indonesia setelah libur panjang. Memasuki hari pertama, para peserta didik baru akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Dalam menyelenggarakan MPLS sekolah SMP Plus Darul Ishlah berusaha untuk menghindari hal-hal yang membuat siswa/santri tidak merasa betah/kerasan di pondok dan sekolah. Dengan demikian, kegiatan MPLS yang berlangsung selama 3 hari, panitia yang diwakili oleh beberapa guru dan OSIS bahu membahu dalam menyukseskan MPLS yang menyenangkan dan siswa baru merasa aman dan nyaman. K eceriaan peserta MPLS dan Guru Pendamping Hal ini sesuai dengan Ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat inspeksi mendadak ke SD Muhammadiyah 5, Jakarta, Senin 15 Juli 2019. “Karena kesan pertama itu akan sangat menentukan keadaan anak-anak berikutnya ketika berada ...

Tantangan terhadap Ideologi Barat

Tantangan terhadap Ideologi Barat  Jika berbicara gerakan perlawanan terhadap Barat, masih teringat dibenak kita pada gerakan imperialism militer, yang digagas oleh Jamaludin al Afghani . Maka menurut Hassan Hanafi, di era sekarang Islam dihadapkan pada ancaman imperialisem ekonomi berupa koorporasi multi nasional, sekaligus mengingatkan akan ancaman imperialisme kebudayaan . Imperialisme kebudayaan itu dilakukan dengan cara menyerang kebudayaan dari dalam dan melepas afiliasi umat atas kebudayaannya sendiri, sehingga umat tercabut dari akarnya. Hassan Hanafi ingin memperkuat umat Islam dari dalam, dari tradisinya sendiri dan melawan pemBaratanyang bertujuan untuk melenyapka kebudayaann nasional dan memperkokoh dominasi kebudayaan Barat.  lihat juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/biografi-hassan-hanafi-dan-kegelisahan.html Dengan demikian berhasilah Barat menjadikan umat Islam terbelakang. Hassan Hanafi menginginkan melokalisasi Barat artinya bukanlah ...

Hubungan Antara Fiqh dan Aqidah Islam

Hubungan Antara Fiqh dan Aqidah Islam Di antara keistimewaan fiqih Islam -yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf - memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir. Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya. Contohnya: Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam keiman kepada Al...

SYARI’AH: SEJARAH PEMAKNAAN ISLAM

BOOKREVIEW KHALIL ABDUL KARIM SYARI’AH: SEJARAH PEMAKNAAN ISLAM  A.       Pendahuluan 1.       Latar Belakang Masalah Syari’at dalam perspektif islam, merupakan hukum-hukum Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Syari’at dalam pengertian ini adalah wahyu, baik dalam pengertian al-wahy al-mathluww (al-qur’an) maupun dalam pengertian al-wahy ghair al-mathluww (sunnah). Meminjam istilah Satria Effendi M. Zein, syari’at adalah al-Nushush al-Muqaddasah ( nash-nash yang suci) dalam al-qur’an dan al-sunnah al-Mutawatirah (hadis yang mutawatir ). [1] Syari’at dapat dipahami sebagai ajaran Islam yang sama sekali tidak dicampuri oleh daya nalar manusia. Syari’at merupakan wahyu Allah secara murni, karenanya ia bersifat mutlak, tetap, kekal, dan tidak boleh diubah. Dengan argumentasi ini, maka syari’at merupakan sumber fiqh, karena fiqh merupakan pemahaman yang mendalam terhadap al-Nushush al-Muqaddasah te...