B.2. Pentingnya Implementasi Maqashid Al-Shariah di setiap
level Ijtihad
Merujuk pada pendapat Ibnu Ashur Dr.
Ahcene Lahsasna menyimpulkan bahwa Maqashid Al-Shariah memainkan peran
yang siginifikan diantaranya:
·
Maqashid
Al-Shariah menentukan
level mashlahah (kebaikan) dan mafsadah (keburukan) yang ada di
setiap kasus-kasus tertent yang memungkinkan ahli fiqh menentukan suatu
hukum
baca juga:https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/maqashid-al-shariah-in-islamic-finance.html
baca juga:https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/maqashid-al-shariah-in-islamic-finance.html
·
mengindentifikasi
tujuan dibalik pengundangan suatu hukum, dan membantu ahli fiqh untuk
memproduksi hukum
·
Maqashid
Al-Shariah meminimalisir
kesalahan dalm berijtihad sehingga hukum yang ditentukan akurat dan
tepat sasaran[1].
B.3. Pentingnya Implementasi Maqashid
Al-Shariah Dalam Mengembangkan Ekonomi Dan Keuangan Islam
Sebagaimana dikemukakan sejak awal
oleh Dr. Ahcene Lahsasna bahwa Maqashid Al-Shariah memiliki peran yang
penting dalam dinamika keuangan, transaksi bisnis dan segala tujuan yang
terkandung dalam syariah untuk mendapatkan kekayaan, maka unsur-unsur penting
yang harus dipenuhi menurut beliau adalah[2]:
baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/konsep-umum-maqashid-al-shariah.html
baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/konsep-umum-maqashid-al-shariah.html
·
Kesesuaian
yang ideal, koneksi dan hubungan yang kuat antara tujuan yang terkandung dalam Maqashid
Al-Shariah dan tujuan-tujuan transaksi bisnis
·
Semua
transaksi bisnis baik itu domestik atau inernasional harus berpijak pada
prinsip-prinsip hukum Islam
·
Tujuan
dari transaksi bisnis adalah tindak lanjut dari tujuan umum Maqashid
Al-Shariah yang menunjukkan hubungan
yang kuat diantara dua konsep
·
Aturan
dalam transaksi harus sejalan dengan aturan, prinsip-prinsip
dan persyaratan yang terkandung dalam Maqashid Al-Shariah
B.3. Kriteria Maqashid Al-Shariah
·
Stabilitas
dan Konsistensi
·
Jelas
dan Tidak Ambigu
·
Berkelanjutan
dan Terukur
·
Komprehensip
dan General
·
Tidak
Mudah untuk Dibatalkan
·
Dapat
dikenal oleh semua agama
Comments
Post a Comment