Skip to main content

Pentingnya Implementasi Maqashid Al-Shariah di setiap level Ijtihad


B.2. Pentingnya Implementasi Maqashid Al-Shariah di setiap level Ijtihad
Merujuk pada pendapat Ibnu Ashur Dr. Ahcene Lahsasna menyimpulkan bahwa Maqashid Al-Shariah memainkan peran yang siginifikan diantaranya:
·         Maqashid Al-Shariah menentukan level mashlahah (kebaikan) dan mafsadah (keburukan) yang ada di setiap kasus-kasus tertent yang memungkinkan ahli fiqh menentukan suatu hukum
baca juga:https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/maqashid-al-shariah-in-islamic-finance.html
·         mengindentifikasi tujuan dibalik pengundangan suatu hukum, dan membantu ahli fiqh untuk memproduksi hukum
·         Maqashid Al-Shariah meminimalisir kesalahan dalm berijtihad sehingga hukum yang ditentukan akurat dan tepat sasaran[1].

B.3. Pentingnya Implementasi Maqashid Al-Shariah Dalam Mengembangkan Ekonomi Dan Keuangan Islam

Sebagaimana dikemukakan sejak awal oleh Dr. Ahcene Lahsasna bahwa Maqashid Al-Shariah memiliki peran yang penting dalam dinamika keuangan, transaksi bisnis dan segala tujuan yang terkandung dalam syariah untuk mendapatkan kekayaan, maka unsur-unsur penting yang harus dipenuhi menurut beliau adalah[2]:
baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/konsep-umum-maqashid-al-shariah.html
·         Kesesuaian yang ideal, koneksi dan hubungan yang kuat antara tujuan yang terkandung dalam Maqashid Al-Shariah dan tujuan-tujuan transaksi bisnis
·         Semua transaksi bisnis baik itu domestik atau inernasional harus berpijak pada prinsip-prinsip hukum Islam
·         Tujuan dari transaksi bisnis adalah tindak lanjut dari tujuan umum Maqashid Al-Shariah  yang menunjukkan hubungan yang kuat diantara dua konsep
·         Aturan dalam  transaksi  harus sejalan dengan aturan, prinsip-prinsip dan persyaratan yang terkandung dalam Maqashid Al-Shariah


B.3. Kriteria Maqashid Al-Shariah
·         Stabilitas dan Konsistensi
·         Jelas dan Tidak Ambigu
·         Berkelanjutan dan Terukur
·         Komprehensip dan General
·         Tidak Mudah untuk Dibatalkan
·         Dapat dikenal oleh semua agama




[1]  Ibn Ashar, Maqasid Al-Shariah hlm 64-65
[2]  Nyazee, Islamic Jurisprudence, hlm 199

Comments

Popular posts from this blog

Tantangan terhadap Ideologi Barat

Tantangan terhadap Ideologi Barat  Jika berbicara gerakan perlawanan terhadap Barat, masih teringat dibenak kita pada gerakan imperialism militer, yang digagas oleh Jamaludin al Afghani . Maka menurut Hassan Hanafi, di era sekarang Islam dihadapkan pada ancaman imperialisem ekonomi berupa koorporasi multi nasional, sekaligus mengingatkan akan ancaman imperialisme kebudayaan . Imperialisme kebudayaan itu dilakukan dengan cara menyerang kebudayaan dari dalam dan melepas afiliasi umat atas kebudayaannya sendiri, sehingga umat tercabut dari akarnya. Hassan Hanafi ingin memperkuat umat Islam dari dalam, dari tradisinya sendiri dan melawan pemBaratanyang bertujuan untuk melenyapka kebudayaann nasional dan memperkokoh dominasi kebudayaan Barat.  lihat juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/biografi-hassan-hanafi-dan-kegelisahan.html Dengan demikian berhasilah Barat menjadikan umat Islam terbelakang. Hassan Hanafi menginginkan melokalisasi Barat artinya bukanlah ...

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMP PLUS DARUL ISHLAH

         Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)  SMP PLUS DARUL ISHLAH        Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dulu populer dengan nama Masa Orintasi Siswa (MOS), seiring dengan perubahan Kurikulum 2006 atau KTSP ke Kurikulum 2013, kini menjadi MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).       MPLS merupakan Kegiatan Pertama masuk Sekolah untuk mengenalkan berbagai program, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah, bagaimana cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri serta pembinaan awal kultur sekolah.  sesi foto bersama dengan anggota TNI Kegiatan MPLS Tahun Pelajaran 2019/2020 siswa/ peserta didik SMP Darul Islah di beri wawasan, pengenalan lingkungan sekolah, dan lain sebagainya yang di wajib di ikuti oleh seluruh peserta.  Untuk memberikan pemahaman,pelatihan, serta motivasi kepada peserta didik panitia MPLS SMP Darul Islah mendatangkan beberapa pemateri/nasasumber...

Al Fikr al Ushuli wa al-Istihalat al Tasil

Al Fikr al Ushuli wa al-Istihalat al Tasil karya dari Muhammed Arkoun Abstrak Makalah dibawah ini merupakan review dari buku “Al Fikr al Ushuli wa al-Istihalat al Tasil” karya dari Muhammed Arkoun, buku ini memaparkan pendekatan dan metodologi pemikiran dari sang penulis, yang menurutnya lebih relevan dalam mempelajari studi agama, serta dalam menghadapi masala-masalah Islam Kontemporer saat ini. Ini bukanlah buku pertama Arkoun yang membahas tentang Ushul Fiqh, tetapi buku ini mengupas lebih dalam tentang Nalar Ushuli pada zaman dahulu dan bagaimana cara menggesernya dengan transformasi Nalar kritik epistimologi yang dipakai penulis. Dan dari sinilah pula Muhammed Arkoun dalam bukunya al- F ikr al-Usuli wa Istihalah al-Tasi l (Pemikiran Usuli dan Tranformasi al Tasil) membahas tentang hubungan antara kehidupan di dunia dan antara Nash-nash Ilahi yang menjadi kebutuhan Al Tasil, serta menegaskan kepada kaum Islam untuk mengenal juga tentang hal yang bersifat keagamaan, ilmia...

ISLAMIC STUDIES DI PTAI DI INDONESIA

GAMBARAN AWAL  DIRASAH ISLAMIYAH  DI PTAI INDONESIA  1.Pendahuluan Pada awalnya masyarakat Indonesia berharap bahwa pendirian Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) baik negeri maupun swasta ( lAIN, STAIN,UIN dan PTAIS) dapat memenuhi dua harapan sekaligus. Pertama adalah harapan yang terkait dengan eksistensinya sebagai lembaga “keilmuan” (akademis). Sebagai lembaga keilmuan, ía dituntut untuk dapat memenuhi tugas-tugas pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam serta pengabdian pada masyarakat. Untuk itu, prasyarat minimal yang harus dipenuhi adalah kemampuan bahasa asing (Arab dan Inggris) bagi para dosen dan mahasiswanya, perpustakaan yang representatif baik dari segi gedung maupun koleksi buku-buku dan jurnal-jurnal studi keislaman dalam dan luar negeri untuk kegiatan penelitian dan penerbitan. Kedua adalah harapan yang terkait erat dengan kelembagaan PTAI ( lAIN, STAIN, UIN dan PTAIS) sebagai lembaga pendidikan “keagamaan...

Pemikiran dan gagasan Pendidikan Mukti Ali

Pemikiran dan gagasan Pendidikan Mukti Ali A. Riwayat Hidup Mukti Ali yang nama kecilnya Boedjono, lahir pada tanggal 23 Agustus 1923 di Cepu, Blora, Jawa Tengah. Ia adalah anak kelima dari tujuh bersaudara. Ayahnya bernama Idris atau Haji Abu Ali (Nama yang di gunakan setelah naik haji) adalah seorang pedagang tembakau yang cukup sukses. Ia di kenal sebagai orang tua santri yang sholeh dan dermawan. Pada usia 7 atau 8 Tahun, Mukti Ali didaftarkan pada sekolah milik Belanda yang belakangan pada tahun 1941 menjadi HIS. Namun, pada waktu yang bersamaan ia juga terdaftar sebagi siswa madrasah di Cepu yang kegiatan belajarnya berlangsung di siang hari. Pada kedua sekolah tersebut Boedjono, di kenal sebagai siswa yang berprestasi dan bersahaja. Menurut cerita teman-temannya waktu itu, selain memperlihatkan nilai mata pelajaran yang gemilang, ia juga di pandang sebagai anak dari sebuah keluarga kaya yang bersikap bersahaja. Setelah tamat dari HIS, pada tahun 1940, Boedjono dikirim ol...

Maqasid Syariah Paradigma Baru

Maqasid Syariah Paradigma Baru Dalam sistem hukum Islam, the implication of the purpose ( Dilalah al-Maqsid ) merupakan ekspresi baru yang akhir-akhir ini mengemuka di kalangan modernis Islam, dalam rangka memodernisasi Usul al-Fiqh . Selama ini, secara umum, dilalah al-maqsid memang belum dinilai sebagai dilalah qat’i ( certain ) untuk dijadikan sebagai suatu hujjah hukum ( yuridical authority ). Hingga sekarang, secara teoritis, purposefulness masih dilarang untuk memainkan peranan penting dalam upaya penggalian hukum dari nass . Berdasar landasan berpikir tersebut, Jasser Auda berkeyakinan bahwa tujuan dari hukum Islam ( Maqasid al-Shariah al- Islamiyyah ) menjadi prinsip fundamental yang sangat pokok dan sekaligus menjadi metodologi dalam analisis yang berlandaskan pada systems . Lagi pula, karena efektifitas dari sebuah sistem diukur berdasar pada terpenuhinya tujuan yang hendak dicapai, efektifitas dari sistem hukum Islam juga diukur berdasarkan terpenuhinya tujuan-tujuan pok...