Skip to main content

Maqashid Al-Shariah In Islamic Finance


KONSEP MAQASHID AL-SYARIAH
DALAM SISTEM KEUANGAN ISLAM MENURUT
DR. AHCENE LAHSASNA
(Review Buku Maqashid Al-Shariah In Islamic Finance)



Dewasa ini keuangan yang berabasis syariah semakin berkembang untuk menjawab krisis global yang terjadi akibat ketidakmampuan sistem keuangan konvensional menanganinya. Terbukti dinamika bisnis keuangan Islam tetap berdiri kokoh ditengah terpaan krisis Global.
Seiring dengan perkembangannya, sistem keuangan Islam masih belum menemukan formula yang lengkap untuk dijadikan patokan yang universal. Maka pengembangan senantiasa dilakukan perbaikan-perbaikan melalui “ijtihad” dan reinterpretasi Al-Qur’an Dan Al-Sunnah. Ulama muslim kontemporer menjadi “frontman” merumuskan dan menumbuhkembangkan sistem keuangan Islam yang berbasis syariah sehingga muncul Istilah Maqashid Al-Syariah dan menjadi bidang ilmu tersendiri yang bisa dipelajari[1].
baca juga:https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/konstribusi-dalam-dunia-keuangan-islam.html
Dr. Ahcene Lahsasna berusaha untuk berkonstribusi dalam merumuskan sistem keuangan Islam yang berbasis Syariah melalui bukunya Maqashid Al-Shariah In Islamic Finance, buku ini terdiri dari 10 bab yang berjumlah 343 halaman diterbitkan di Malaysia pada tahun 2013
Tesis yang digunakan dalam bukunya adalah bagaimana Maqashid Al-Shariah memposisikan dirinya sebagai motor penggerak untuk sistem keuangan yang ideal dan penyempurna sistem keuangan islam yang semakin berkembang dengan dalil-dalil yang akomodatif yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah. Secara khusus mendeskripsikan bagaimana seluk beluk kekayaan dalam persepektif Maqashid Al-Shariah.
Maqasid Al-Syariah adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam hukum Islam. Maqasid Al-Syariah adalah mengambil posisi penting dalam Ijtihad untuk memproses pemeriksaan yang valid dari teks dan memberikan interpretasi utuh untuk mencapai pemerintahan Islam. Tujuan di balik itu adalah untuk memahami Syariah dalam semua aspek. Tujuan utama dari Maqasid al-Syariah adalah merealisasikan manfaat kepada orang-orang serta menghubungkan urusan mereka baik di dunia dan akhirat. Hal ini biasanya diadakan agar melindungi atau melestarikan manfaat tersebut untuk masyarakat atau melindungi mereka melawan korupsi dan kejahatan. Studi ini menemukan bahwa Maqasid al-Syariah adalah aspek Syariah yang paling penting dalam keuangan Islam karena perlindungan kekayaan adalah salah satu dari lima elemen utama dari Maqasid al-Syariah.
baca juga:https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/pentingnya-implementasi-maqashid-al.html
Maqasid al- Syari'ah (tujuan hukum Islam) adalah salah satu konsep yang paling penting yang memainkan peran dalam memperkuat keuangan Islam kontemporer saat ini. Hal ini dianggap sebagai pengukuran untuk streamli ne kegiatan usaha keuangan Islam, bersama dengan produk yang  berbeda yang ditawarkan di pasar. Pencapaian Maqasid al-Syariah di bidang keuangan Islam dapat dilihat dari beberapa indikasi dianataranya status sosial yang sesuai syariah serta aktivitas Lembaga Keuangan islami yang berkembang signifikan. Namun, dalam rangka untuk memastikan implementasi yang tepat dari Maqasid al- Syari'ah dalam bisnis saat ini,  lingkungan berperan penting pada tahap awal untuk memahami konsep, fitur, prinsip-prinsipnya dan kategori, sebelum pindah ke tahap plaksanaannya atau implentasi.




[1] Ibnu Ashur, Maqasid Shariah Al-isalamiyah, hlm 87

Comments

Popular posts from this blog

Arti karater secara harfiah

Istilah karater secara harfiah berasal dar bahasa latin “Character”, yang antara lain berarti, Tabiat sifat-sifat kejiwaan, Budi pekerti, Kepribadian atau Akhlak. Secara terminologi kata karakter berarti tabiat, watak,sifat kejiwaan akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseoarang dengan orang lain. baca juga:  https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/01/pendidikan-karakter-berbasis-al-quran.html Pendidikan karakter hendaklah mengandung tiga unsur pokok sebagaimana didefinisikan Oleh Ryan dan Bohlin, Mengandung tiga unsur pokok yaitu, Mengetahui kebaikan (knowling the good), Mencintai kebaikan (loving the good) dan melakukan kebaikan (doing the good). Pendidikan Karakter Dalam UU Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, Tergabar dengan jelas pada definisi pendidikan, Yaitu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalia...

ISLAMIC STUDIES DI PTAI DI INDONESIA

GAMBARAN AWAL  DIRASAH ISLAMIYAH  DI PTAI INDONESIA  1.Pendahuluan Pada awalnya masyarakat Indonesia berharap bahwa pendirian Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) baik negeri maupun swasta ( lAIN, STAIN,UIN dan PTAIS) dapat memenuhi dua harapan sekaligus. Pertama adalah harapan yang terkait dengan eksistensinya sebagai lembaga “keilmuan” (akademis). Sebagai lembaga keilmuan, ía dituntut untuk dapat memenuhi tugas-tugas pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam serta pengabdian pada masyarakat. Untuk itu, prasyarat minimal yang harus dipenuhi adalah kemampuan bahasa asing (Arab dan Inggris) bagi para dosen dan mahasiswanya, perpustakaan yang representatif baik dari segi gedung maupun koleksi buku-buku dan jurnal-jurnal studi keislaman dalam dan luar negeri untuk kegiatan penelitian dan penerbitan. Kedua adalah harapan yang terkait erat dengan kelembagaan PTAI ( lAIN, STAIN, UIN dan PTAIS) sebagai lembaga pendidikan “keagamaan...

KRITIK SEJARAH FAZLUR RAHMAN; UPAYA MENCAIRKAN HADITS NABI

BOOK REVIEW KRITIK SEJARAH FAZLUR RAHMAN; UPAYA MENCAIRKAN HADITS NABI [1] Review Buku Islamic Methodology In History Karya Fazlur Rahman Abstraksi : Menelaah metodologi pemikiran Islam (Islamic Metodology) dari perspektif sejarah dewasa ini dirasa sangatlah perlu. Tujuannya adalah untuk melakukan kritik terhadap pemikiran Islam ortodok yang menyatakan bahwa pintu ijtihad sudah tertutup. Dengan kembali membuka pintu ijtihad, umat Islam diharapkan bisa melakukan sebuah penafsiran yang kreatif, bebas, dan kontekstual terhadap sumber-sumber pokok ajaran Islam—al-Qur’an dan sunnah Nabi—sehingga bisa memberikan jawaban yang tepat bagi problem umat masa kini. A.     Latar Belakang Masalah Dalam konteks pemikiran Islam, Fazlur Rahman [3] dikenal sebagai salah seorang pemikir besar. Ahmad Syafii Maarif, dalam tulisan pengantar buku Islam karya Fazlur Rahman terbitan Indonesia menyatakan, bahwa pada diri Rahman, berkumpul ilmu seorang alim yang alim dan i...

Islamic Thought An Introduction

Book Review PEMIKIRAN ISLAM SEBUAH PENGANTAR  Review Islamic Thought An Introduction karya Abdullah Saeed Abstract Buku yang berjudul pemikiran islam sebuah pengantar ini, merupakan karangan Abdullah Saeed, beliau adalah salah satu Professor Islamic studies di Melbourne University-Australia. Beliau merupakan pemikir muslim yang kontemporer dalam bidang ke islaman. Dia mengusung apa yang di sebut dengan “contextualist approach” (pendekatan kontektualis). Pendekatan yang di gunakan pada karangnya ini yaitu sosio-historis . Pendekatan yang di gunakan, sebelumnya telah di perkenalkan dan di perluaskan oleh pemikir-pemikir sebelumnya, seperti Fazlur Rahman, dan Nasr Hamid Abu Zayd. Akan tetapi dalam hal ini Abdullah Saeed memberikan elaborasi argumentative yang komfrehensif  dan langkah-langkah metodis pendekatan tersebut. Sebagai buku pengantar, buku ini dapat di pandang sebagai buku yang cukup komprehensif, karena semua aspek pemikiran islam di bahas di dalamnya. Sela...

Pendidikan, Pembelajaran, Pengajaran, dan Implikasinya

Pendidikan, Pembelajaran, Pengajaran, dan Implikasinya Pendidikan adalah suatu proses dalam rangka mempengaruhi siswa agar dapat menyesuaikan diri sebaik mungkin terhadap lingkungannya dengan demikiann akan menimbulkan perubahan dalam dirinya yang memungkinkan untuk berfungsi secara adekuat dalam kehidupan masyarakat (Hamalik, 2004: 79). Pendidikan juga diartikan sebagai upaya manusia secara historis turun-temurun, yang merasa dirinya terpanggil untuk mencari kebenaran atau kesempurnaan hidup (Salim, 2004:32). Menurut Undang-Undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara. Pembelajaran adalah usaha sadar guru untuk membantu siswa atau anak didik, ...