KONSEP MAQASHID AL-SYARIAH
DALAM SISTEM KEUANGAN ISLAM MENURUT
DR. AHCENE LAHSASNA
(Review Buku Maqashid Al-Shariah In Islamic Finance)
Dewasa
ini keuangan yang berabasis syariah semakin berkembang untuk menjawab krisis
global yang terjadi akibat ketidakmampuan sistem keuangan konvensional
menanganinya. Terbukti dinamika bisnis keuangan Islam tetap berdiri kokoh
ditengah terpaan krisis Global.
Seiring
dengan perkembangannya, sistem keuangan Islam masih belum menemukan formula
yang lengkap untuk dijadikan patokan yang universal. Maka pengembangan
senantiasa dilakukan perbaikan-perbaikan melalui “ijtihad” dan reinterpretasi
Al-Qur’an Dan Al-Sunnah. Ulama muslim kontemporer menjadi “frontman” merumuskan
dan menumbuhkembangkan sistem keuangan Islam yang berbasis syariah sehingga
muncul Istilah Maqashid Al-Syariah dan menjadi bidang ilmu
tersendiri yang bisa dipelajari[1].
baca juga:https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/konstribusi-dalam-dunia-keuangan-islam.html
baca juga:https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/konstribusi-dalam-dunia-keuangan-islam.html
Dr.
Ahcene Lahsasna berusaha untuk berkonstribusi dalam merumuskan sistem keuangan
Islam yang berbasis Syariah melalui bukunya Maqashid Al-Shariah In Islamic
Finance, buku ini terdiri dari 10 bab yang berjumlah 343 halaman
diterbitkan di Malaysia pada tahun 2013
Tesis
yang digunakan dalam bukunya adalah bagaimana Maqashid Al-Shariah
memposisikan dirinya sebagai motor penggerak untuk sistem keuangan yang ideal
dan penyempurna sistem keuangan islam yang semakin berkembang dengan
dalil-dalil yang akomodatif yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah.
Secara khusus mendeskripsikan bagaimana seluk beluk kekayaan dalam
persepektif Maqashid Al-Shariah.
Maqasid Al-Syariah adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam hukum Islam. Maqasid Al-Syariah adalah mengambil posisi penting dalam Ijtihad untuk memproses pemeriksaan yang valid dari teks dan memberikan interpretasi utuh untuk mencapai pemerintahan Islam. Tujuan di balik itu adalah untuk memahami Syariah dalam semua aspek. Tujuan utama dari Maqasid al-Syariah adalah merealisasikan manfaat kepada orang-orang serta menghubungkan urusan mereka baik di dunia dan akhirat. Hal ini biasanya diadakan agar melindungi atau melestarikan manfaat tersebut untuk masyarakat atau melindungi mereka melawan korupsi dan kejahatan. Studi ini menemukan bahwa Maqasid al-Syariah adalah aspek Syariah yang paling penting dalam keuangan Islam karena perlindungan kekayaan adalah salah satu dari lima elemen utama dari Maqasid al-Syariah.
baca juga:https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/pentingnya-implementasi-maqashid-al.html
Maqasid Al-Syariah adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam hukum Islam. Maqasid Al-Syariah adalah mengambil posisi penting dalam Ijtihad untuk memproses pemeriksaan yang valid dari teks dan memberikan interpretasi utuh untuk mencapai pemerintahan Islam. Tujuan di balik itu adalah untuk memahami Syariah dalam semua aspek. Tujuan utama dari Maqasid al-Syariah adalah merealisasikan manfaat kepada orang-orang serta menghubungkan urusan mereka baik di dunia dan akhirat. Hal ini biasanya diadakan agar melindungi atau melestarikan manfaat tersebut untuk masyarakat atau melindungi mereka melawan korupsi dan kejahatan. Studi ini menemukan bahwa Maqasid al-Syariah adalah aspek Syariah yang paling penting dalam keuangan Islam karena perlindungan kekayaan adalah salah satu dari lima elemen utama dari Maqasid al-Syariah.
baca juga:https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/pentingnya-implementasi-maqashid-al.html
Maqasid al- Syari'ah (tujuan
hukum Islam) adalah salah satu konsep
yang paling penting yang memainkan peran
dalam memperkuat keuangan Islam
kontemporer saat ini. Hal ini dianggap sebagai pengukuran untuk streamli
ne kegiatan usaha keuangan Islam,
bersama dengan produk yang
berbeda yang ditawarkan di
pasar. Pencapaian Maqasid al-Syariah
di bidang keuangan Islam dapat dilihat dari beberapa indikasi
dianataranya status sosial yang sesuai
syariah serta aktivitas Lembaga Keuangan islami yang berkembang
signifikan. Namun, dalam rangka
untuk memastikan implementasi yang tepat
dari Maqasid al- Syari'ah dalam bisnis saat ini, lingkungan berperan penting pada tahap awal untuk memahami konsep, fitur, prinsip-prinsipnya
dan kategori, sebelum pindah ke tahap
plaksanaannya atau implentasi.
Comments
Post a Comment