C.1. Konstribusi Dalam Dunia Keuangan Islam
· Kandungan buku yang dimulai dari Bab I sampai dengan Bab V, Dr.
Ahcene Lahsasna memberikan pengertian dan pemahamam secara mendetail tentang
konsep Maqashid Al-Shariah. Beliau juga menawarkan dalil-dalil yang
komprehensif ke dalam setiap partikel
terkecil transaksi bisnis untuk menjadi rujukan praktisi bisnis yang berbasis syariah
atau keuangan Islam.
· Dr. Ahcene Lahsasna memberikan penjelasan yang mendetail tentang
perbedaan Mashlahah (kebaikan) dan Mafsadah (keburukan) dalam
dinamika bisnis, sebagaimana menurut beliau bahwa Mashlahah merupakan
patokan utama untuk implementasi dari Maqashid Al-Shariah dan
menghindari mafsadah adalah suatu keharusan. Pembahasan mengenai konsep
ini tertulis dalam bab 2
· Memiliki sudut pandang berbeda mengenai kekayaan jika ditinjau dari
Maqashid Al-Shariah yang berdasarkan pemahaman beliau bahwa kekayaan adalah
komoditas atau sesuatu untuk dimiliki dan dikuasai ataupun dilindungi. Sepintas
serupa dengan pendapat para pakar umum. Namun beliau mengintegrasikannya dengan
segala aktivitas yang berkenaan dengannya, dan tentunya berpatokan pada maslahah
yang terkandung dalam Maqashid Al-Shariah
· Mendeskripsikan semua pendekatan yang dimungkinkan ada dalam
implementasi dari Maqashid Al-Shariah diantaranya: pendekatan stabilitas
ekonomi, keuangan, dan bisnis; pendekatan keadilan; pendekatan prinsip bunga
ekuitas dll
· Ada yang menarik dari kandungan buku ini yaitu beliau memaparkan
bagimana Maqashid Al-Shariah diterapkan
pada korporasi pemerintah atau pemerintah itu sendiri, secara tidak langsung
beliau menawarkan wacana adanya “Negara” Islam atau pemerintah yang
memungkinkan akan menganut sistem keuangan Islam. Bagi penulis ini menarik
mengingat kebangsaan beliau adalah malaysia yang belum sepenuhnya menerapkan
sistem pemerintahan Islam di Negaranya. Toh pada kenyataannya agak
aneh banyak bermunculan perbankan Syariah di negara yang tidak menerapkan sistem
pemerintahan Islam
· Pada akhir bab beliau
menawarkan keniscayaan resolusi terhadap perbankan dan keuangan Islam
berdasarkan Maqashid Al-Shariah. Ini merupakan ideologi baru dan
sumbangsih pemikiran yang menyegarkan untuk diterapakan ke dalam sistem
keuangan Islam yang kontemporer dan visioner.
· Maqosid
sariah memainkan peran yang mulia secara obyektif dalam keuangan dan transaksi
bisnis
· Maqosid
al-shariah di dalam bisnis dan menciptakan kemakmuran bersama dalam
perdagangan serta kepuasan dalam
keadilan sosial dan kewajaran
· Konsep
maqosid al-shariah adalah mempertimbangkan prinsip umum dan tujuannya diterima
oleh semua agama
· Maqosid
al-shariah menciptakan keseimbangan antara minat pribadi dengan tuntutan
musyawarah dari pribadi dan minat publik
asal saja dengan membutuhkan masyarakat yang kelam untuk menjalankan program
kesejahteraan
· Kewajiban
untuk implementasikan maqosid al-shariah dalam bisnis dan keuangan adalah tidak
pertanggung jawab dari sarjana saja, akan tetapi bertanggungjawab dari semua
stakeholder dalam komunitas bisnis.bagaimanapun itu sangat penting untuk
memperoleh interaksi serta dialog antar sarjana shariah, peneliti, ekonom, dan
parapraktisi dalam memerintah untuk mencapai colaborasi dan kerjasama untuk
mempublikasikan maqosid al-shari’ah dalam keuangan.
· Ini
merupakan mekanisme dan prosesnya itu akan mempetimbangkan dalam memerintah
untuk mengimplementasikan maqosid al-shariah dalam keungan dan perbangkan
· Ini
sangat penting untuk alamat maqosid al-shariah di dalam arus scenario bisnis
dan mengaplikasikan itu dalam semua type aktivitas bisnis
· Maqosid
al-shariah menolong untuk memikat pasar finansial dan sistem bank yang membuat
kemajuan perdagangan domestik dan perdagangan internasional
· Maqosid
al-shariah menolong mengatasi isu sekarang dalam keuangan dan banking karena
maqosid adalah sesuatu yang real sifatnya dan tidak hanya kondisi atau bentukny
· Ini
direkomendasikan untuk memajukan maqosid al-shariah dan qowaid al-ushuliyah dan
qowaid al-fiqhiyah sebagai tambahan alat untuk memahami keungan dan transaksi
bisnis serta mendukung dan membantu menumbuhkan perbankang islam dan keungan.
· Maqosid
al-shariah adalah penuh panggung untuk shariah sebagai untuk memahami sebuah
arus isu shariah dalam keuangan dan perbankan. Selanjutnya juga menolong mereka
untuk perjanjian dengan wajah isu itu dengan industri selesai syah proses dan
mengatasi mereka dalam obyektive dari shariah
· Kita
memiliki untuk catatan disini itu lengkap luas komprehensive untuk memahami
maqosid al-shariah adalah utama syarat/keperluan sebelum taraf atau tingkat
dari implementasi dalam keuangan dan perbankan
Comments
Post a Comment