Skip to main content

Konstribusi Dalam Dunia Keuangan Islam


C.1. Konstribusi Dalam Dunia Keuangan Islam
·      Kandungan buku yang dimulai dari Bab I sampai dengan Bab V, Dr. Ahcene Lahsasna memberikan pengertian dan pemahamam secara mendetail tentang konsep Maqashid Al-Shariah. Beliau juga menawarkan dalil-dalil yang komprehensif  ke dalam setiap partikel terkecil transaksi bisnis untuk menjadi rujukan praktisi bisnis yang berbasis syariah atau keuangan Islam.
·      Dr. Ahcene Lahsasna memberikan penjelasan yang mendetail tentang perbedaan Mashlahah (kebaikan) dan Mafsadah (keburukan) dalam dinamika bisnis, sebagaimana menurut beliau bahwa Mashlahah merupakan patokan utama untuk implementasi dari Maqashid Al-Shariah dan menghindari mafsadah adalah suatu keharusan. Pembahasan mengenai konsep ini tertulis dalam bab 2
·      Memiliki sudut pandang berbeda mengenai kekayaan jika ditinjau dari Maqashid Al-Shariah yang berdasarkan pemahaman beliau bahwa kekayaan adalah komoditas atau sesuatu untuk dimiliki dan dikuasai ataupun dilindungi. Sepintas serupa dengan pendapat para pakar umum. Namun beliau mengintegrasikannya dengan segala aktivitas yang berkenaan dengannya, dan tentunya berpatokan pada maslahah yang terkandung dalam Maqashid Al-Shariah
·      Mendeskripsikan semua pendekatan yang dimungkinkan ada dalam implementasi dari Maqashid Al-Shariah diantaranya: pendekatan stabilitas ekonomi, keuangan, dan bisnis; pendekatan keadilan; pendekatan prinsip bunga ekuitas dll
·      Ada yang menarik dari kandungan buku ini yaitu beliau memaparkan bagimana Maqashid Al-Shariah diterapkan pada korporasi pemerintah atau pemerintah itu sendiri, secara tidak langsung beliau menawarkan wacana adanya “Negara” Islam atau pemerintah yang memungkinkan akan menganut sistem keuangan Islam. Bagi penulis ini menarik mengingat kebangsaan beliau adalah malaysia yang belum sepenuhnya menerapkan sistem pemerintahan Islam di Negaranya. Toh pada kenyataannya agak aneh banyak bermunculan perbankan Syariah di negara yang tidak menerapkan sistem pemerintahan Islam
·       Pada akhir bab beliau menawarkan keniscayaan resolusi terhadap perbankan dan keuangan Islam berdasarkan Maqashid Al-Shariah. Ini merupakan ideologi baru dan sumbangsih pemikiran yang menyegarkan untuk diterapakan ke dalam sistem keuangan Islam yang kontemporer dan visioner.
·      Maqosid sariah memainkan peran yang mulia secara obyektif dalam keuangan dan transaksi bisnis
·      Maqosid al-shariah di dalam bisnis dan menciptakan kemakmuran bersama dalam perdagangan  serta kepuasan dalam keadilan sosial dan kewajaran
·      Konsep maqosid al-shariah adalah mempertimbangkan prinsip umum dan tujuannya diterima oleh semua agama
·      Maqosid al-shariah menciptakan keseimbangan antara minat pribadi dengan tuntutan musyawarah dari pribadi  dan minat publik asal saja dengan membutuhkan masyarakat yang kelam untuk menjalankan program kesejahteraan  
·      Kewajiban untuk implementasikan maqosid al-shariah dalam bisnis dan keuangan adalah tidak pertanggung jawab dari sarjana saja, akan tetapi bertanggungjawab dari semua stakeholder dalam komunitas bisnis.bagaimanapun itu sangat penting untuk memperoleh interaksi serta dialog antar sarjana shariah, peneliti, ekonom, dan parapraktisi dalam memerintah untuk mencapai colaborasi dan kerjasama untuk mempublikasikan maqosid al-shari’ah dalam keuangan.
·      Ini merupakan mekanisme dan prosesnya itu akan mempetimbangkan dalam memerintah untuk mengimplementasikan maqosid al-shariah dalam keungan dan perbangkan
·      Ini sangat penting untuk alamat maqosid al-shariah di dalam arus scenario bisnis dan mengaplikasikan itu dalam semua type aktivitas bisnis 
·      Maqosid al-shariah menolong untuk memikat pasar finansial dan sistem bank yang membuat kemajuan perdagangan domestik dan perdagangan internasional  
·      Maqosid al-shariah menolong mengatasi isu sekarang dalam keuangan dan banking karena maqosid adalah sesuatu yang real sifatnya dan tidak hanya kondisi atau bentukny
·      Ini direkomendasikan untuk memajukan maqosid al-shariah dan qowaid al-ushuliyah dan qowaid al-fiqhiyah sebagai tambahan alat untuk memahami keungan dan transaksi bisnis serta mendukung dan membantu menumbuhkan perbankang islam dan keungan.
·      Maqosid al-shariah adalah penuh panggung untuk shariah sebagai untuk memahami sebuah arus isu shariah dalam keuangan dan perbankan. Selanjutnya juga menolong mereka untuk perjanjian dengan wajah isu itu dengan industri selesai syah proses dan mengatasi mereka dalam obyektive dari shariah
·      Kita memiliki untuk catatan disini itu lengkap luas komprehensive untuk memahami maqosid al-shariah adalah utama syarat/keperluan sebelum taraf atau tingkat dari implementasi dalam keuangan dan perbankan



Comments

Popular posts from this blog

Hubungan Antara Fiqh dan Aqidah Islam

Hubungan Antara Fiqh dan Aqidah Islam Di antara keistimewaan fiqih Islam -yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf - memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir. Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya. Contohnya: Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam keiman kepada Al...

MPLS CERIIAAAA...

MPLS CERIAAAA... Hari ini, Senin (15/7) merupakan hari pertama masuk sekolah bagi seluruh siswa-siswi di Indonesia setelah libur panjang. Memasuki hari pertama, para peserta didik baru akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Dalam menyelenggarakan MPLS sekolah SMP Plus Darul Ishlah berusaha untuk menghindari hal-hal yang membuat siswa/santri tidak merasa betah/kerasan di pondok dan sekolah. Dengan demikian, kegiatan MPLS yang berlangsung selama 3 hari, panitia yang diwakili oleh beberapa guru dan OSIS bahu membahu dalam menyukseskan MPLS yang menyenangkan dan siswa baru merasa aman dan nyaman. K eceriaan peserta MPLS dan Guru Pendamping Hal ini sesuai dengan Ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat inspeksi mendadak ke SD Muhammadiyah 5, Jakarta, Senin 15 Juli 2019. “Karena kesan pertama itu akan sangat menentukan keadaan anak-anak berikutnya ketika berada ...

lomba bahasa indonesia

Yang Terhormat Dewan Juri Yang saya hormati Guru Pendamping Serta peserta Lomba Yang berbahagia بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الحمد لله الذي كان بعباده خبيرا بصيرا, تبارك الذي جعل في السماء بروجا و جعل فيها سراجا و قمرا منيرا. أشهد أن لا إلا الله و أشهد أن محمدا عبده ورسوله الذي بعثه بالحق بشيرا و نذيرا, و داعيا إلي الحق بإذنه وسراجا منيرا. اللهم صل عليه و علي اله وصحبه وسلم و تسليما كثيرا. ( أما بعد ) * 4 Ó | Ó s % u r y 7 • / u ‘ ž w r & ( # ÿ r ß ‰ ç 7 ÷ è s ? H w Î ) ç n $ ­ ƒ Î ) È û ø ï t $ Î ! º u q ø 9 $ $ Î / u r $ · Z » | ¡ ô m Î ) 4 $ ¨ B Î ) £ ` t ó è = ö 7 t ƒ x 8 y ‰ Y Ï ã u Ž y 9 Å 6 ø 9 $ # ! $ y J è d ß ‰ t n r & ÷ r r & $ y J è d Ÿ x Ï . Ÿ x s ù @ à ) s ? ! $ y J ç l ° ; 7 e $ é & Ÿ w u r $ y J è d ö  p k ÷ ] s ? @ è % u r $ y J ß g © 9 Z w ö q s % $ V J ƒ Ì  Ÿ 2    Segala puja-puji syukur marilah kita sama-sama kita panjatkan atas kehadirat allah swt atas limpahan nikma...

Arti karater secara harfiah

Istilah karater secara harfiah berasal dar bahasa latin “Character”, yang antara lain berarti, Tabiat sifat-sifat kejiwaan, Budi pekerti, Kepribadian atau Akhlak. Secara terminologi kata karakter berarti tabiat, watak,sifat kejiwaan akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseoarang dengan orang lain. baca juga:  https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/01/pendidikan-karakter-berbasis-al-quran.html Pendidikan karakter hendaklah mengandung tiga unsur pokok sebagaimana didefinisikan Oleh Ryan dan Bohlin, Mengandung tiga unsur pokok yaitu, Mengetahui kebaikan (knowling the good), Mencintai kebaikan (loving the good) dan melakukan kebaikan (doing the good). Pendidikan Karakter Dalam UU Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, Tergabar dengan jelas pada definisi pendidikan, Yaitu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalia...

Pengertian Filsafat Pendidiakan

Filsafat merupakan pandangan hidup yang erat hubungannya dengan nilai-nilai sesuatu yang dianggap benar. Jika filsafat dijadikan pandangan hidup oleh sesuatu masyarakat, maka mereka berusaha untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan nyata. Jelaslah bahwa filsafat sebagai pandangan hidup suatu bangsa berfungsi sebagai tolok ukur bagi nilai-nilai tentang kebenaran yang harus dicapai. Adapun untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dilakukan dengan berbagai cara salah satunya lewat pendidikan. [1] Pendidikan Islam merupakan pendidikan yang berlandaskan atas dasar-dasar ajaran Islam, yakni Al Qur'an dan Hadits sebagai pedoman hidup bagi seluruh umat Islam. Melalui pendidikan inilah, kita dapat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an dan As-sunnah. Sehubungan dengan hal tersebut, tingkat pemahaman, penghayatan, dan pengamalan kita terhadap ajaran Islam sangat tergantung pada tingkat kualitas pendidikan Islam yang kita terima. ...

ISLAMIC STUDIES DI PTAI DI INDONESIA

GAMBARAN AWAL  DIRASAH ISLAMIYAH  DI PTAI INDONESIA  1.Pendahuluan Pada awalnya masyarakat Indonesia berharap bahwa pendirian Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) baik negeri maupun swasta ( lAIN, STAIN,UIN dan PTAIS) dapat memenuhi dua harapan sekaligus. Pertama adalah harapan yang terkait dengan eksistensinya sebagai lembaga “keilmuan” (akademis). Sebagai lembaga keilmuan, ía dituntut untuk dapat memenuhi tugas-tugas pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam serta pengabdian pada masyarakat. Untuk itu, prasyarat minimal yang harus dipenuhi adalah kemampuan bahasa asing (Arab dan Inggris) bagi para dosen dan mahasiswanya, perpustakaan yang representatif baik dari segi gedung maupun koleksi buku-buku dan jurnal-jurnal studi keislaman dalam dan luar negeri untuk kegiatan penelitian dan penerbitan. Kedua adalah harapan yang terkait erat dengan kelembagaan PTAI ( lAIN, STAIN, UIN dan PTAIS) sebagai lembaga pendidikan “keagamaan...