Skip to main content

Konstribusi Dalam Dunia Keuangan Islam


C.1. Konstribusi Dalam Dunia Keuangan Islam
·      Kandungan buku yang dimulai dari Bab I sampai dengan Bab V, Dr. Ahcene Lahsasna memberikan pengertian dan pemahamam secara mendetail tentang konsep Maqashid Al-Shariah. Beliau juga menawarkan dalil-dalil yang komprehensif  ke dalam setiap partikel terkecil transaksi bisnis untuk menjadi rujukan praktisi bisnis yang berbasis syariah atau keuangan Islam.
·      Dr. Ahcene Lahsasna memberikan penjelasan yang mendetail tentang perbedaan Mashlahah (kebaikan) dan Mafsadah (keburukan) dalam dinamika bisnis, sebagaimana menurut beliau bahwa Mashlahah merupakan patokan utama untuk implementasi dari Maqashid Al-Shariah dan menghindari mafsadah adalah suatu keharusan. Pembahasan mengenai konsep ini tertulis dalam bab 2
·      Memiliki sudut pandang berbeda mengenai kekayaan jika ditinjau dari Maqashid Al-Shariah yang berdasarkan pemahaman beliau bahwa kekayaan adalah komoditas atau sesuatu untuk dimiliki dan dikuasai ataupun dilindungi. Sepintas serupa dengan pendapat para pakar umum. Namun beliau mengintegrasikannya dengan segala aktivitas yang berkenaan dengannya, dan tentunya berpatokan pada maslahah yang terkandung dalam Maqashid Al-Shariah
·      Mendeskripsikan semua pendekatan yang dimungkinkan ada dalam implementasi dari Maqashid Al-Shariah diantaranya: pendekatan stabilitas ekonomi, keuangan, dan bisnis; pendekatan keadilan; pendekatan prinsip bunga ekuitas dll
·      Ada yang menarik dari kandungan buku ini yaitu beliau memaparkan bagimana Maqashid Al-Shariah diterapkan pada korporasi pemerintah atau pemerintah itu sendiri, secara tidak langsung beliau menawarkan wacana adanya “Negara” Islam atau pemerintah yang memungkinkan akan menganut sistem keuangan Islam. Bagi penulis ini menarik mengingat kebangsaan beliau adalah malaysia yang belum sepenuhnya menerapkan sistem pemerintahan Islam di Negaranya. Toh pada kenyataannya agak aneh banyak bermunculan perbankan Syariah di negara yang tidak menerapkan sistem pemerintahan Islam
·       Pada akhir bab beliau menawarkan keniscayaan resolusi terhadap perbankan dan keuangan Islam berdasarkan Maqashid Al-Shariah. Ini merupakan ideologi baru dan sumbangsih pemikiran yang menyegarkan untuk diterapakan ke dalam sistem keuangan Islam yang kontemporer dan visioner.
·      Maqosid sariah memainkan peran yang mulia secara obyektif dalam keuangan dan transaksi bisnis
·      Maqosid al-shariah di dalam bisnis dan menciptakan kemakmuran bersama dalam perdagangan  serta kepuasan dalam keadilan sosial dan kewajaran
·      Konsep maqosid al-shariah adalah mempertimbangkan prinsip umum dan tujuannya diterima oleh semua agama
·      Maqosid al-shariah menciptakan keseimbangan antara minat pribadi dengan tuntutan musyawarah dari pribadi  dan minat publik asal saja dengan membutuhkan masyarakat yang kelam untuk menjalankan program kesejahteraan  
·      Kewajiban untuk implementasikan maqosid al-shariah dalam bisnis dan keuangan adalah tidak pertanggung jawab dari sarjana saja, akan tetapi bertanggungjawab dari semua stakeholder dalam komunitas bisnis.bagaimanapun itu sangat penting untuk memperoleh interaksi serta dialog antar sarjana shariah, peneliti, ekonom, dan parapraktisi dalam memerintah untuk mencapai colaborasi dan kerjasama untuk mempublikasikan maqosid al-shari’ah dalam keuangan.
·      Ini merupakan mekanisme dan prosesnya itu akan mempetimbangkan dalam memerintah untuk mengimplementasikan maqosid al-shariah dalam keungan dan perbangkan
·      Ini sangat penting untuk alamat maqosid al-shariah di dalam arus scenario bisnis dan mengaplikasikan itu dalam semua type aktivitas bisnis 
·      Maqosid al-shariah menolong untuk memikat pasar finansial dan sistem bank yang membuat kemajuan perdagangan domestik dan perdagangan internasional  
·      Maqosid al-shariah menolong mengatasi isu sekarang dalam keuangan dan banking karena maqosid adalah sesuatu yang real sifatnya dan tidak hanya kondisi atau bentukny
·      Ini direkomendasikan untuk memajukan maqosid al-shariah dan qowaid al-ushuliyah dan qowaid al-fiqhiyah sebagai tambahan alat untuk memahami keungan dan transaksi bisnis serta mendukung dan membantu menumbuhkan perbankang islam dan keungan.
·      Maqosid al-shariah adalah penuh panggung untuk shariah sebagai untuk memahami sebuah arus isu shariah dalam keuangan dan perbankan. Selanjutnya juga menolong mereka untuk perjanjian dengan wajah isu itu dengan industri selesai syah proses dan mengatasi mereka dalam obyektive dari shariah
·      Kita memiliki untuk catatan disini itu lengkap luas komprehensive untuk memahami maqosid al-shariah adalah utama syarat/keperluan sebelum taraf atau tingkat dari implementasi dalam keuangan dan perbankan



Comments

Popular posts from this blog

SUSUNAN ACARA WISUDA DAN YUDISIUM

SUSUNAN ACARA WISUDA PEIODE KE IV DAN MIIAD SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) TAHUN AKADEMIK 2018/2019 1.       PROSESI MEMASUKI RUANG UPACARA 2.       PEMBUKAAN AYAT SUCI AL-QUR’AN MENYAYIKAN LAGU   INDONESIA RAYA MENYAYIKAN MARS STAI TARI SIGEH PENGUNTEN 3.       PEMBUKAAN SIDANG SENAT TERBUKA 4.       PEMBACAAN SURAT KEPUTUSAN KETUA STAI 5.       WISUDA SARJANA 6.       PENGUKUHAN ALUMNI 7.       IKRAR ALUMNI 8.       PENYERAHAN PIAGAM WISUDAWAN/WISUDAWATI TERBAIK 9.       SAMBUTAN-SAMBUTAN -           KETUA STAI -           BUPATI -           GUBERNUR -      ...

M. Naquib Al-Attas

M. Naquib Al-Attas Syed Muhammad Naquib ibn Ali ibn Abdullah ibn Muhsin Al-attas lahir pada 5 september 1931 di bogor , Jawa Barat, Indonesia. Silsilah keluarganya bisa dilacak hingga ribuan tahun kebelakang melalui sisilah syyid dal keluarga Ba’Alawi di Hadramaut dengan silsilah yang sampai kepada hussein, cucu Nabi muhammad saw. Diantara leluhurnya ada yang menjadi wali dan ulama. Salah satu diantaranya ialah Syed Muhammad Al-Aydarus (dari pihak Ibu), guru dan pembimbing ruhani Syed Abu Hafs ba Syaiban dari Hadramaut, yang mengantarkan Nur ad-Din ar-Raniri, salah seorang alim ulama terkemuka di dunia Melayu. Ketarekat Rafi’iyyah. Ibunda Syed M. Naquib al-Attas, yaitu Syarfifah Raquan al- Aydarus, berasal dari Bogor, Jawa barat dan merupakan keturunan ningrat Sunda di Sukapura.         Syed M Naquib al-Attas adalah anak kedua dari tiga bersaudara. Yang sulung bernama Syed Hussein seorang sosiolog dan mantan Wakil Rektor Universitas Malaya, sedangkan yang bun...

SYARI’AH: SEJARAH PEMAKNAAN ISLAM

BOOKREVIEW KHALIL ABDUL KARIM SYARI’AH: SEJARAH PEMAKNAAN ISLAM  A.       Pendahuluan 1.       Latar Belakang Masalah Syari’at dalam perspektif islam, merupakan hukum-hukum Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Syari’at dalam pengertian ini adalah wahyu, baik dalam pengertian al-wahy al-mathluww (al-qur’an) maupun dalam pengertian al-wahy ghair al-mathluww (sunnah). Meminjam istilah Satria Effendi M. Zein, syari’at adalah al-Nushush al-Muqaddasah ( nash-nash yang suci) dalam al-qur’an dan al-sunnah al-Mutawatirah (hadis yang mutawatir ). [1] Syari’at dapat dipahami sebagai ajaran Islam yang sama sekali tidak dicampuri oleh daya nalar manusia. Syari’at merupakan wahyu Allah secara murni, karenanya ia bersifat mutlak, tetap, kekal, dan tidak boleh diubah. Dengan argumentasi ini, maka syari’at merupakan sumber fiqh, karena fiqh merupakan pemahaman yang mendalam terhadap al-Nushush al-Muqaddasah te...

QUO VADIS METODOLOGI TAFSIR DI INDONESIA

BOOK REVIEW QUO VADIS METODOLOGI TAFSIR DI INDONESIA Review Buku Pasar Raya Tafsir Indonesia dari Kontestasi Metodologi hingga Kontekstualisasi    Abstrak Tulisan ini merupakan review dari buku yang berjudul Pasar Raya Tafsir Indonesia dari: Kontestasi Metodologi hingga Kontekstualisasi. Tulisan ini mengulas alur pemikiran Muhammad Nurdin Zuhdi [2] tentang pesan historis perjalanan metodologis tafsir al-Qur’an di Indonesia dari tahun 2000-2010. Penulis menyuguhkan kesimpulan atas metodologi, karakteristik, dan paradigma tafsir al-Qur’an di Indonesia yang terbangun pada setiap dekade. Perjalanan tersebut dapat dilihat dari pengambilan sampling penelitian Zuhdi yang kemudian digunakan sebagai bahan dasar penyimpulan sekaligus penawaran alternatif atau bahkan solusi strategis khususnya dalam metodologi tafsir al-Qur’an. Tulisan ini akan memetakan pembahasan buku, menentukan pendekatan yang digunakan oleh penulis, sekaligus memposisikan pemikiran penulis tentang has...

Rekontruksi Ilmu KeIslaman Klasik

Rekontruksi Ilmu KeIslaman Klasik Dalam gagasannya tentang rekonstruksi ilmu-ilmu Islam klasik, Hassan Hanafi menegaskan perlunya mengubah orientasi perangkat konseptual sistem kepercayaan sesuai dengan perubahan konteks sosial-politik yang terjadi. Menurutnya Ilmu Islam klasik lahir dalam konteks sejarah ketika inti keIslaman sistem kepercayaan, yakni transendensi Tuhan, diserang oleh wakil-wakil dari sekte-sekte dan budaya lama. Teologi itu dimaksudkan untuk mempertahankan doktrin utama dan untuk memelihara kemurniannya. Meski demikian, Hanafi menegaskan bahwa secara umum pemikiran akidah klasik terlalu teoritis, elitis, dan konsepsional yang statis . Hanafi menginginkan doktrin akidah yang bersifat antroposentris, praktis, populis, transformatif, dan dinamis . Untuk mentransformasikan ilmu-ilmu serta pemikiran klasik menjadi ilmu atau pemikiran yang bersifat kemanusiaan (humanitarian), ada tiga langkah yang ditawarkan oleh Hanafi : baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot...

Pengertian Pemikiran Pendidikan Islam

Pengertian Pemikiran Pendidikan Islam Secara etimologi, pemikiran berasal dari kata dasar pikir yang berarti proses, cara, atau perbuatan memikirkan yaitu menggunakan akal budi untuk memutuskan suatu persoalan dengan mempertimbangkan segala sesuatu secara bijak. Dalam konteks ini, pemikiran dapat diartikan sebagai upaya cerdas dari proses kerja akal dan kalbu untuk melihat fenomena dan berusaha mencari penyelesaianya secara bijaksana. [1] Selama berabad-abad kaum Muslim telah terpukau oleh pemahaman keagamaan yang sempit. Seakan-akan mengkaji alam semesta dan sejarah bukan merupakan perbuatan agama. Dengan ketepukauan seperti ini, tidak mengherankan apabila kaum Teolog abad Klasik terlalu sibuk “mengurus” Tuhannya, sehingga manusia dibiarkan terlantar di bumi. Di bawah bayangbayang filsafat Hellenisme-Yunani, teologi Islam telah berkembang jauh. Akan tetapi, pada waktu yang sama, teologi ini telah mengkaburkan wawasan kaum Muslim tentang al-Qur`an. [2] Oleh karena itu, Iqbal m...