Skip to main content

Pengertian Pemikiran Pendidikan Islam


Pengertian Pemikiran Pendidikan Islam
Secara etimologi, pemikiran berasal dari kata dasar pikir yang berarti proses, cara, atau perbuatan memikirkan yaitu menggunakan akal budi untuk memutuskan suatu persoalan dengan mempertimbangkan segala sesuatu secara bijak. Dalam konteks ini, pemikiran dapat diartikan sebagai upaya cerdas dari proses kerja akal dan kalbu untuk melihat fenomena dan berusaha mencari penyelesaianya secara bijaksana.[1] Selama berabad-abad kaum Muslim telah terpukau oleh pemahaman keagamaan yang sempit. Seakan-akan mengkaji alam semesta dan sejarah bukan merupakan perbuatan agama. Dengan ketepukauan seperti ini, tidak mengherankan apabila kaum Teolog abad Klasik terlalu sibuk “mengurus” Tuhannya, sehingga manusia dibiarkan terlantar di bumi. Di bawah bayangbayang filsafat Hellenisme-Yunani, teologi Islam telah berkembang jauh. Akan tetapi, pada waktu yang sama, teologi ini telah mengkaburkan wawasan kaum Muslim tentang al-Qur`an.[2] Oleh karena itu, Iqbal memandang kini sudah saatnya kaum Muslim melakukan rekonstruksi pemikiran dalam berbagai bidangnya, termasuk bidang pendidikan Islam.
         Muhammad Iqbal secara tekstual sebenarnya belum pernah menulis tentang teori atau filsafat pendidikan dalam sebuah buku, apalagi sebuah kurikulum pendidikan bagi kaum Muslim. Namun demikian, keseluruh pemikirannya secara kontekstual sesungguhnya telah mengisyaratkan perlunya dilakukan rekonstruksi dalam bidang pendidikan Islam. Melalui gubahan sajaksajaknya, Iqbal telah melakukan kritik terhadap sistem pendidikan yang berlaku pada saat itu.[3]
     Adapun mengenai pendidikan, yaitu suatu proses pengubahan sikap dan tatalaku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.[4] Secara khusus, penggunaan istilah Pendidikan Islam dalam konteks ini berarti proses pentrasferan nilai yang dilakukan pendidik, yang meliputi proses pengubahan sikap dan tingkah laku secara kognitif peserta didik, baik secara individul maupun secara kelompok, kearah kedewasaan yang optimal dengan melibatkan seluruh potensi yang dimilikinya. Dengan demikian, diharapkan peserta didik mampu mengfungsikan dirinya sebagai hamba maupun khalifah fil ardh dengan berpedoman dengan ajaran Islam.[5]
        Secara termminologis, menurut Muhammad Labib Al-Najihi, pemikiran pendidikan Islam adalah aktifitas pikiran yang teratur dengan menggunakan metode filsafat. Pendekatan tersebut dipergunakan untuk mengatur, menyelaraskan, dan memudahkan proses pendiidkan dalam sebuah sistem yang integral.[6]

      Dengan berpijak dari pengertian diatas penulis dapat mendefisinikan bahwa pemikiran pendiidkan Islam adalah serangkaian proses kerja akal dan kalbu yang dilakukan secara sungguh-sunggu dalam melihat berbagai persoalan yang ada dalam pendidikan Islam dan berupaya untuk membangun sebuah paradigma pendiidkan yang mampu menjadi wahana bagi pembinaan dan pengembangan peserta didik secara paripurna.[1] 


[1] A. Susanto, Pemikiran Pendidikan Islam, (Jakarta: AMZAH,2009), hlm.2-3

[2] Muhammad Iqbal, Membangun Kembali Pikiran, hal. 6
[3] Baca Fazlur Rahman, Islam dan Modernitas, hal. 66
[4] Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemin Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka,1994),hlm232
[5] A. Susanto,………………hlm.3
[6] Abdul Munir Mulkhan, Paradigma Intelektual Muslim, (Yogyakarta: Press.1993),hlm.184

Comments

Popular posts from this blog

Arti karater secara harfiah

Istilah karater secara harfiah berasal dar bahasa latin “Character”, yang antara lain berarti, Tabiat sifat-sifat kejiwaan, Budi pekerti, Kepribadian atau Akhlak. Secara terminologi kata karakter berarti tabiat, watak,sifat kejiwaan akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseoarang dengan orang lain. baca juga:  https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/01/pendidikan-karakter-berbasis-al-quran.html Pendidikan karakter hendaklah mengandung tiga unsur pokok sebagaimana didefinisikan Oleh Ryan dan Bohlin, Mengandung tiga unsur pokok yaitu, Mengetahui kebaikan (knowling the good), Mencintai kebaikan (loving the good) dan melakukan kebaikan (doing the good). Pendidikan Karakter Dalam UU Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, Tergabar dengan jelas pada definisi pendidikan, Yaitu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalia...

Strategi Pembelajaran

Mengapa Perlu Strategi Pembelajaran ? Ada Istilah”Strategi/Metode lebih peting dari pada materi ”.... •          Di antara tugas guru d a l a m persiapan pembelajaran ad a l ah memikirkan: Cara agar siswa d a p a t memproses informasi y an g disampaikan Cara mengaitkan informasi baru d engan g pengetahu-an yg sebelumnya sudah dimiliki siswa. Cara menciptakan situasi dan kondisi agar siswa dan memproses informasi d enga g lebih mudah & cepat dipahami sekaligus melekat lama d a l a m ingatan mereka. Ceramah •          Ceramah: m e r u p akan strategi pembelajaran y an g paling populer •          Ceramah ad a l ah metode pembelajaran y an g dilakukan d en g an menyampaikan pesan & informasi secara satu arah lewat suara y an g diterima melalui indra telinga. Metode ini tepat untuk beberapa kondisi sbb: v J i ka ...

Mengakafani Jenazah

   Mengakafani a.       Pembiayaan Biaya dalam mengkafani di ambil dari harta peninggalan yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak orang lain seperti barang gadaian dan sebagainya. Kalau harta peninggalan di atas tidak ada maka yang berkewajiban untuk membiaya adalah orang yang punya kewajiban memberi nafkah ketika masih hidup, jikalau orang yang berkewajiban tidak ada, maka bisa diambil dari baitul-mal, jika baitul-mal tidak ada maka pembiayaan diambil dari harta orang Islam yang mamp/kaya. b.       Kadar kain kafan Boleh dibungkus (dikafani) dengan kain yang halal baginya yang dipakai ketika masih hidup. Perempuan boleh dikafani dengan sutera sedangkan bagi perempuan sebaliknya. Namun yang afdhol dalam mengkafani adalah menggunakan kain katun (QATNU) berwarna putih dan sudah pernah dicuti (bukan kain baru) c.        Langkah-langkah mengkafani Dalam hal mengkafani, kalau kita menga...

Muhammad rasyid ridho dan Abdullah Nasih Ulwan

Muhammad rasyid ridho Muhammad rasyid ridho lahir di qolmun, wilayah pemerintahan tarablus syam pada tahun 1282 H / 1865 M. Dalam pembentukan intelektual dan keilmuan, rasyid ridho lebih cenderung pada materi-materi klasik, salah satunya karena pengaruh kitab ihya ulumuddin karya al ghozali. Tapi di umurnya yang keduapuluh, terjadi perubahan dalam dirinya setelah membaca lembaran majalah Al Urwah al Wutsqa karya Muhammad abduh. Kemudian rasyid ridho berubah dari sifat zuhud (tarekat naqsyabandiyah) menjadi islam moderat. Peradaban barat modern menurut rasyid ridho didasarkan atas kemajuan ilmu  pengetahuan dan teknologi. Menurutnya, umat Islam harus belajar ilmu pengetahuan modern dari barat, karena mengambil ilmu pengetahuan dari barat modern sebenarnya mengambil ilmu pengetahuan yang pernah dimiliki umat islam. Dia juga menambahkan, bahwa umat Islam akan maju jika menguasai bidang pendidikan sebagai instrumen dan wahana pengembangan diri yang berkualitas. Pendidikan harus m...

Maqasid Syariah Paradigma Baru

Maqasid Syariah Paradigma Baru Dalam sistem hukum Islam, the implication of the purpose ( Dilalah al-Maqsid ) merupakan ekspresi baru yang akhir-akhir ini mengemuka di kalangan modernis Islam, dalam rangka memodernisasi Usul al-Fiqh . Selama ini, secara umum, dilalah al-maqsid memang belum dinilai sebagai dilalah qat’i ( certain ) untuk dijadikan sebagai suatu hujjah hukum ( yuridical authority ). Hingga sekarang, secara teoritis, purposefulness masih dilarang untuk memainkan peranan penting dalam upaya penggalian hukum dari nass . Berdasar landasan berpikir tersebut, Jasser Auda berkeyakinan bahwa tujuan dari hukum Islam ( Maqasid al-Shariah al- Islamiyyah ) menjadi prinsip fundamental yang sangat pokok dan sekaligus menjadi metodologi dalam analisis yang berlandaskan pada systems . Lagi pula, karena efektifitas dari sebuah sistem diukur berdasar pada terpenuhinya tujuan yang hendak dicapai, efektifitas dari sistem hukum Islam juga diukur berdasarkan terpenuhinya tujuan-tujuan pok...

Biografi Jasser Auda

Biografi Jasser Auda Jasser Auda adalah Associate Professor di Fakultas Studi Islam Qatar (QFTS) dengan fokus kajian Kebijakan Publik dalam Program Studi Islam. Dia adalah anggota pendiri Persatuan Ulama Muslim Internasional, yang berbasis di Dublin; anggota Dewan Akademik Institut Internasional Pemikiran Islam di London, Inggris; anggota Institut Internasional Advanced Sistem Research (IIAS), Kanada; anggota pengawas Global Pusat Studi Peradaban (GCSC), Inggris; anggota Dewan Eksekutif Asosiasi Ilmuan Muslim Sosial (AMSS), Inggris; anggota Forum Perlawanan Islamofobia dan Racism (FAIR), Inggris dan konsultan untuk Islamonline.net. Ia memperoleh gelar Ph.D dari university of Wales, Inggris, pada konsentrasi Filsafat Hukum Islam tahun 2008. Gelar Ph.D yang kedua diperoleh dari Universitas Waterloo, Kanada, dalam kajian Analisis Sistem tahun 2006. Master Fikih diperoleh dari Universitas Islam Amerika, Michigan, pada fokus kajian Tujuan Hukum Islam (Maqashid al-Syari’ah) tahun 2004. G...