Skip to main content

Parameter kebenran Al-Ghozali


Parameter kebenran ilmu
apa paremeter kebenran ilmu itu? Parameter kebenaran ilmu secara umum adalah logika peripatetik, yang disebutnya Mi'yar al- Ilm dan al-Qistas al-Mustaqim, yang berupa burhan haqiqi, baik unsur premis-premisnya (daruriyah yang lima) maupun unsur bentuknya yang lima (al-mawazin al-kamsah). ia mengatakan:
Artinya" Aku berkata, "jauh sekali. Aku tidak mengklaim bahwa aku menimbang dengannya (logika peripatetik) hanya pengetahuan-pengetahuan keagamaan saja, tapi aku menimbang dengannya ilmu -ilmu matematika, geometri, fisika, fiqih, kalam, dan semua ilmu esensial (natural) dan bukan kultural, dan aku membedakan yang benar dengan yang salahnya dengan neraca-neraca ini. Betapa tidak, sebab dialah " timbangan yang lurus' dan neraca yang merupakan pendamping Al-Kitab dan Al-Qur'an.
Artinya, parameter kebenaran ilmu mengenai objek-objek sensual adalah sesuainya proposisi atau dengan realitas objek sensual  sendiri menurut bukti-bukti empirik-sensual yang dikontrool oleh akal, yaitu pengalaman intenal (musyahadat batiniyah), obervasi dan emipri sensual lain (mushadat zahirah/hisyyiyat0, eksperimen-eksperimen (tajribat0 dan tawatur mengenai objek-objek tertentu. Mengenai objek-objek rasional-metafisis adalah silogisme (qiyas) yang tersusun dari premis-premis a priori menurut bnetuk "yang lima "(al Mawazin al-Khamsah) yakni suatu proposisi atau teori rasional-metafisis tidak benar jika irasional atau kontradiksi dengan kebenaran menurut kreteria tersebut, benar jika rasioanl menurut kreteria tersbut, dalam arti memenuhi persyaratan materi dan bentuk silogisme dan mempunyai peluang untuk benar (mukmin, probab;le) bila transendental samapai ada bukti empirik yang menyangkal (falsifikatif) atau mengukuhkanya (verifikatif) seperti wahyu bagi nabi  dan musyahadah (kasyf) yang tidak irasional bagi wali.
 Kreteria di atas kelihatnya bukan hanya di ajukan Al-Ghozali, tapi juga oleh para filsof relis-paripatetik lain, kecuali mengenai pembuktian dengan wahyu dan penyaksian kasyfi, yang tidak irasional. Seperti dikatakan Sbhani, banyakk kaum modernis yang mengira bahwa konsep Aristotelian tersebut merupakan konsep rasional murni yang dilawankan dengan empirisme Francis Bacon  (1561-1626). Bila yang dimaksud adalah konsep Aristotelian tidak berpijak pada bukti -bukti empirik-sensual, anggapan tersebut tidak benar, sebab silogisme sendiri berpijak pada premis-premsi a priori. Yang benar adalah bahwa keabsahan teori-teori menurut konsep Aristotelian itu bersandar pada penalaran rasional, termausk pengakuan terhadap konklusi-konklusi dari bukti-bukti empirik tersebut.
Sperti sering disebutkan, menurut Al-Ghozali, laporan pancaindra sebagai" serdadu-serdadu" akal untuk dunia fisis-sensual yang disebar ke lima sektor itu, cukup akuart dan secara kumulatif tak dapat diragukan. Kekeliruan laporan salah satunya, seperti indra mata dalam kasus tertentu, dikontrol oleh laporan kumulatif indra-indra lain dan oleh akal sendiri. Dengan kata lain, Al-Ghozali menjadikan pancaindra sebagai sarana memperoleh ilmu mengenai dunia fisis, sekaligus sebagai parameter kebenarannya di bawah kontrol akal dan logika.
Akan tetapi, proposisi bahwa bukti-bukti empirik adalah parameter  kebenaran ilmu-ilmu empirik diketahui akal secara a priori. dan, esensi dari subtansi material dalam arti filosofisnya tidak terjangkau oleh pancaindra yang hanya bisa menangkap aspek-aspek luarnya, seperti warna, bentuk, dan ukuran, melainkan hanya bisa diterobos dengan akal. akan tetapi, ketika menurutnya akal tdak mengetahui apa-apa tentang dunia fisis, kecuali dengan bentuk pancaindra, bagaimana mungkin akal bisa mengetahui esensi fisis tersebut? ini berarti, yang dimaksud bahw aakal mampu mengetahui esensi fisis sesuatu itu bukanlah melalui pancaindra, melainkan melalui kasyf dalam epistemologi fase II. Jika metode kasfyi dibuang, dapat dipahami tesis Syatibi dan Kant bahwa manusia tidak akan bisa mengetahui esensi sesuatu yang oleh Kant disebut "neumena" melainkan hanya dapat mengetahui aspek luarnya, yang oleh Kant disebut" Fenomena".
Mengenai aspek-aspek dunia metafisis dan Realitas Mutlak yang transendental , parameter kebenaran itu adalah teks wahyu (Al-Qur'an dan hadist) yang maknanya diketahui secara pasti menurut standar Ijma dan logika untuk derajat "formal". Akan tetapi, untuk derajat "esensial" adalah pembuktian empirik intuitif (musyahadah/mukasafah) melalui mujahadah-riyadah, dengan syarat tidak irasional yakni tidak kontradiksi dengan akal dan logika. Dengan demikain, pada akhirnya parameter kebenaran dalam soal-soal metafisis pun adalah akal dan logika dalam arti di atas.
Karena itu, Al-Ghozali menegaskan bahwa  semua realitas yang diungkapkan oleh teks wahyu yang kedudukan dan penunjukannya pasti, dan tersingkap melalui kasfy, yang menurut akal dan logika tidak irasional, oleh orang yang tidak mencapai wahyu atau kasyf harus ditempatkan dalam kawasan "kemungkinan rasional" yang transendental, yang akal dan logika hanya merupakan kreteria falsifikasi. Dan, keterbatasan pengalaman hanya pada dunia fisis sensual dari orang-orang tertentu, seperti kaum Stoa, kaumZindiq , Comte, Marx, dan Carnap tak dapat dijadikan parameter kebenaran ilmu dan melegitimasi" demarkasi fakta empirik" sebagai alat untuk mengeliminasi realitas metafisis dan ilmu tentangnya. Akan tetapi, seperti kata Al-Qur'an "itulah puncak capaian ilmu mereka. Dalilny sederhana saja, "Tidak menyaksikan tidak menunjukkan kemustahilan".
mengenai ilmu praksis (etika dan hukum), parameter kebenarannya secara umum terlihat dari kelima prinsip" teori penafsiran" dan prinsip-prinsip dasar ilmu usul-fiqh di muka. Intinya adalah akal dan prinsip-prinsip dasar logika, ijma, serta teks Al-Qur'an dan Hadist yang kedudukan dan penunjukannya pasti. Akan tetapi, dalam lapangan ijtihadi, yang relatif-kontekstual, parameter itu adalah ketepatan dalam persyaratan dan proses ijtihadi sendiri. Ia mengatakan:
Artinya" Bila ijtihadi yang sempurna terbit dari ahlinya serta mengenai lapangannya apa yang dihasilkan oleh ijtihad itu adalah kebenaran dan ketepatan'.
Dalam tataran politik praktis di dalam praktis di dalam komunitas muslim, Al-Ghozali mengakui kreteria "kebenaran" yuridis berupa prinsip mayoritas dan dominasi sesudah kualifikasi yuridis sendiri, yakni bahwa sebuah otoritas dan pendapat dukungan mayoritas atau secara de facto mendominasi semua kukuatan politik lain.


Comments

Popular posts from this blog

Parameter dan Pengujian kebenaran Ilmu Imam Al-Ghozali

Parameter dan Pengujian kebenaran Ilmu Jika menurut Al-Ghozali, segala sesuatu mempunyai esensi yang,   selain esensi Allah dapat diketahui dengan epistemologi di atas sedangkan ilmu adalah hasil proses kegiatan epistemologi terseut berupa proposisi atau copy objek pada mental subjek yang sesuai dengan realitas objek sendiri, malahnya adalah apa parameter kebenaran ilmu itu dan bagaimana cara pengujiannya? yang lebih fundemental dalah apa kebenaran itu? baca juga:  https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/01/pemikiran-pendidikan-islam-gagasan_24.html masalah kebenaran ( truth ) memang merupakan puncak kajian epistemplohi yang bermuara pada metafisika. Bahkan ia merupakan pokok masalah filsafat pengetahuan, yang justru di cari dan dicoba pemecahannya oleh Ghozali dengn epistemologi dan proses perjalanan hidupnya seperti di muka. Setidaknya, tiga aspek permasalahan dikaji, yaitu segi esensi, parameter, dan cara pengujian kebenaran baca juga:  https://kopiirengad...

Pengertian Pendidikan Seks

A. Pengertian Pendidikan Seks      Banyaknya Interpretasi tentang pendidikan seks sehingga menimbulkan kesimpangsiuran, keslahan kita dalam mempersepsikan pendidikan seks tersebut. Ada yang beranggapan bahwa pendidikan seks sama dengan penerangan atau penjelasan tentang anatomi fisiologi seks manusia, tentang bahaya-bahaya penyakit kelamin, dan sebagainya. Ada juga yang berpendapat bahwa pendidikan seks sama dengan sex play, dan hanya perlu diberikan kepada orang dewasa saja. Untuk membatsi arti pendidikan seks dalam rangka studi, akan dikemukakan beberapa pendapat tentang pendidikan seks.           Salim sahli mengemukakan bahwa pendidikan seks ialah; “Sex Education atau pendidikan seks artinya penerangan yang bertujuan untuk membimbing serta mengasuh tiap-tiap laki-laki dan perempuan sejak dari anak-anak samapai sesudah dewasa, perihal pergaulan antar kelamin umumnya dan kehidupan seksual khususnya, agar mereka dapat melakukan sebag...

SUSUNAN ACARA WISUDA DAN YUDISIUM

SUSUNAN ACARA WISUDA PEIODE KE IV DAN MIIAD SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) TAHUN AKADEMIK 2018/2019 1.       PROSESI MEMASUKI RUANG UPACARA 2.       PEMBUKAAN AYAT SUCI AL-QUR’AN MENYAYIKAN LAGU   INDONESIA RAYA MENYAYIKAN MARS STAI TARI SIGEH PENGUNTEN 3.       PEMBUKAAN SIDANG SENAT TERBUKA 4.       PEMBACAAN SURAT KEPUTUSAN KETUA STAI 5.       WISUDA SARJANA 6.       PENGUKUHAN ALUMNI 7.       IKRAR ALUMNI 8.       PENYERAHAN PIAGAM WISUDAWAN/WISUDAWATI TERBAIK 9.       SAMBUTAN-SAMBUTAN -           KETUA STAI -           BUPATI -           GUBERNUR -      ...

M. Naquib Al-Attas

M. Naquib Al-Attas Syed Muhammad Naquib ibn Ali ibn Abdullah ibn Muhsin Al-attas lahir pada 5 september 1931 di bogor , Jawa Barat, Indonesia. Silsilah keluarganya bisa dilacak hingga ribuan tahun kebelakang melalui sisilah syyid dal keluarga Ba’Alawi di Hadramaut dengan silsilah yang sampai kepada hussein, cucu Nabi muhammad saw. Diantara leluhurnya ada yang menjadi wali dan ulama. Salah satu diantaranya ialah Syed Muhammad Al-Aydarus (dari pihak Ibu), guru dan pembimbing ruhani Syed Abu Hafs ba Syaiban dari Hadramaut, yang mengantarkan Nur ad-Din ar-Raniri, salah seorang alim ulama terkemuka di dunia Melayu. Ketarekat Rafi’iyyah. Ibunda Syed M. Naquib al-Attas, yaitu Syarfifah Raquan al- Aydarus, berasal dari Bogor, Jawa barat dan merupakan keturunan ningrat Sunda di Sukapura.         Syed M Naquib al-Attas adalah anak kedua dari tiga bersaudara. Yang sulung bernama Syed Hussein seorang sosiolog dan mantan Wakil Rektor Universitas Malaya, sedangkan yang bun...

SYARI’AH: SEJARAH PEMAKNAAN ISLAM

BOOKREVIEW KHALIL ABDUL KARIM SYARI’AH: SEJARAH PEMAKNAAN ISLAM  A.       Pendahuluan 1.       Latar Belakang Masalah Syari’at dalam perspektif islam, merupakan hukum-hukum Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Syari’at dalam pengertian ini adalah wahyu, baik dalam pengertian al-wahy al-mathluww (al-qur’an) maupun dalam pengertian al-wahy ghair al-mathluww (sunnah). Meminjam istilah Satria Effendi M. Zein, syari’at adalah al-Nushush al-Muqaddasah ( nash-nash yang suci) dalam al-qur’an dan al-sunnah al-Mutawatirah (hadis yang mutawatir ). [1] Syari’at dapat dipahami sebagai ajaran Islam yang sama sekali tidak dicampuri oleh daya nalar manusia. Syari’at merupakan wahyu Allah secara murni, karenanya ia bersifat mutlak, tetap, kekal, dan tidak boleh diubah. Dengan argumentasi ini, maka syari’at merupakan sumber fiqh, karena fiqh merupakan pemahaman yang mendalam terhadap al-Nushush al-Muqaddasah te...

lomba bahasa indonesia

Yang Terhormat Dewan Juri Yang saya hormati Guru Pendamping Serta peserta Lomba Yang berbahagia بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الحمد لله الذي كان بعباده خبيرا بصيرا, تبارك الذي جعل في السماء بروجا و جعل فيها سراجا و قمرا منيرا. أشهد أن لا إلا الله و أشهد أن محمدا عبده ورسوله الذي بعثه بالحق بشيرا و نذيرا, و داعيا إلي الحق بإذنه وسراجا منيرا. اللهم صل عليه و علي اله وصحبه وسلم و تسليما كثيرا. ( أما بعد ) * 4 Ó | Ó s % u r y 7 • / u ‘ ž w r & ( # ÿ r ß ‰ ç 7 ÷ è s ? H w Î ) ç n $ ­ ƒ Î ) È û ø ï t $ Î ! º u q ø 9 $ $ Î / u r $ · Z » | ¡ ô m Î ) 4 $ ¨ B Î ) £ ` t ó è = ö 7 t ƒ x 8 y ‰ Y Ï ã u Ž y 9 Å 6 ø 9 $ # ! $ y J è d ß ‰ t n r & ÷ r r & $ y J è d Ÿ x Ï . Ÿ x s ù @ à ) s ? ! $ y J ç l ° ; 7 e $ é & Ÿ w u r $ y J è d ö  p k ÷ ] s ? @ è % u r $ y J ß g © 9 Z w ö q s % $ V J ƒ Ì  Ÿ 2    Segala puja-puji syukur marilah kita sama-sama kita panjatkan atas kehadirat allah swt atas limpahan nikma...