Skip to main content

Parameter kebenran Al-Ghozali


Parameter kebenran ilmu
apa paremeter kebenran ilmu itu? Parameter kebenaran ilmu secara umum adalah logika peripatetik, yang disebutnya Mi'yar al- Ilm dan al-Qistas al-Mustaqim, yang berupa burhan haqiqi, baik unsur premis-premisnya (daruriyah yang lima) maupun unsur bentuknya yang lima (al-mawazin al-kamsah). ia mengatakan:
Artinya" Aku berkata, "jauh sekali. Aku tidak mengklaim bahwa aku menimbang dengannya (logika peripatetik) hanya pengetahuan-pengetahuan keagamaan saja, tapi aku menimbang dengannya ilmu -ilmu matematika, geometri, fisika, fiqih, kalam, dan semua ilmu esensial (natural) dan bukan kultural, dan aku membedakan yang benar dengan yang salahnya dengan neraca-neraca ini. Betapa tidak, sebab dialah " timbangan yang lurus' dan neraca yang merupakan pendamping Al-Kitab dan Al-Qur'an.
Artinya, parameter kebenaran ilmu mengenai objek-objek sensual adalah sesuainya proposisi atau dengan realitas objek sensual  sendiri menurut bukti-bukti empirik-sensual yang dikontrool oleh akal, yaitu pengalaman intenal (musyahadat batiniyah), obervasi dan emipri sensual lain (mushadat zahirah/hisyyiyat0, eksperimen-eksperimen (tajribat0 dan tawatur mengenai objek-objek tertentu. Mengenai objek-objek rasional-metafisis adalah silogisme (qiyas) yang tersusun dari premis-premis a priori menurut bnetuk "yang lima "(al Mawazin al-Khamsah) yakni suatu proposisi atau teori rasional-metafisis tidak benar jika irasional atau kontradiksi dengan kebenaran menurut kreteria tersebut, benar jika rasioanl menurut kreteria tersbut, dalam arti memenuhi persyaratan materi dan bentuk silogisme dan mempunyai peluang untuk benar (mukmin, probab;le) bila transendental samapai ada bukti empirik yang menyangkal (falsifikatif) atau mengukuhkanya (verifikatif) seperti wahyu bagi nabi  dan musyahadah (kasyf) yang tidak irasional bagi wali.
 Kreteria di atas kelihatnya bukan hanya di ajukan Al-Ghozali, tapi juga oleh para filsof relis-paripatetik lain, kecuali mengenai pembuktian dengan wahyu dan penyaksian kasyfi, yang tidak irasional. Seperti dikatakan Sbhani, banyakk kaum modernis yang mengira bahwa konsep Aristotelian tersebut merupakan konsep rasional murni yang dilawankan dengan empirisme Francis Bacon  (1561-1626). Bila yang dimaksud adalah konsep Aristotelian tidak berpijak pada bukti -bukti empirik-sensual, anggapan tersebut tidak benar, sebab silogisme sendiri berpijak pada premis-premsi a priori. Yang benar adalah bahwa keabsahan teori-teori menurut konsep Aristotelian itu bersandar pada penalaran rasional, termausk pengakuan terhadap konklusi-konklusi dari bukti-bukti empirik tersebut.
Sperti sering disebutkan, menurut Al-Ghozali, laporan pancaindra sebagai" serdadu-serdadu" akal untuk dunia fisis-sensual yang disebar ke lima sektor itu, cukup akuart dan secara kumulatif tak dapat diragukan. Kekeliruan laporan salah satunya, seperti indra mata dalam kasus tertentu, dikontrol oleh laporan kumulatif indra-indra lain dan oleh akal sendiri. Dengan kata lain, Al-Ghozali menjadikan pancaindra sebagai sarana memperoleh ilmu mengenai dunia fisis, sekaligus sebagai parameter kebenarannya di bawah kontrol akal dan logika.
Akan tetapi, proposisi bahwa bukti-bukti empirik adalah parameter  kebenaran ilmu-ilmu empirik diketahui akal secara a priori. dan, esensi dari subtansi material dalam arti filosofisnya tidak terjangkau oleh pancaindra yang hanya bisa menangkap aspek-aspek luarnya, seperti warna, bentuk, dan ukuran, melainkan hanya bisa diterobos dengan akal. akan tetapi, ketika menurutnya akal tdak mengetahui apa-apa tentang dunia fisis, kecuali dengan bentuk pancaindra, bagaimana mungkin akal bisa mengetahui esensi fisis tersebut? ini berarti, yang dimaksud bahw aakal mampu mengetahui esensi fisis sesuatu itu bukanlah melalui pancaindra, melainkan melalui kasyf dalam epistemologi fase II. Jika metode kasfyi dibuang, dapat dipahami tesis Syatibi dan Kant bahwa manusia tidak akan bisa mengetahui esensi sesuatu yang oleh Kant disebut "neumena" melainkan hanya dapat mengetahui aspek luarnya, yang oleh Kant disebut" Fenomena".
Mengenai aspek-aspek dunia metafisis dan Realitas Mutlak yang transendental , parameter kebenaran itu adalah teks wahyu (Al-Qur'an dan hadist) yang maknanya diketahui secara pasti menurut standar Ijma dan logika untuk derajat "formal". Akan tetapi, untuk derajat "esensial" adalah pembuktian empirik intuitif (musyahadah/mukasafah) melalui mujahadah-riyadah, dengan syarat tidak irasional yakni tidak kontradiksi dengan akal dan logika. Dengan demikain, pada akhirnya parameter kebenaran dalam soal-soal metafisis pun adalah akal dan logika dalam arti di atas.
Karena itu, Al-Ghozali menegaskan bahwa  semua realitas yang diungkapkan oleh teks wahyu yang kedudukan dan penunjukannya pasti, dan tersingkap melalui kasfy, yang menurut akal dan logika tidak irasional, oleh orang yang tidak mencapai wahyu atau kasyf harus ditempatkan dalam kawasan "kemungkinan rasional" yang transendental, yang akal dan logika hanya merupakan kreteria falsifikasi. Dan, keterbatasan pengalaman hanya pada dunia fisis sensual dari orang-orang tertentu, seperti kaum Stoa, kaumZindiq , Comte, Marx, dan Carnap tak dapat dijadikan parameter kebenaran ilmu dan melegitimasi" demarkasi fakta empirik" sebagai alat untuk mengeliminasi realitas metafisis dan ilmu tentangnya. Akan tetapi, seperti kata Al-Qur'an "itulah puncak capaian ilmu mereka. Dalilny sederhana saja, "Tidak menyaksikan tidak menunjukkan kemustahilan".
mengenai ilmu praksis (etika dan hukum), parameter kebenarannya secara umum terlihat dari kelima prinsip" teori penafsiran" dan prinsip-prinsip dasar ilmu usul-fiqh di muka. Intinya adalah akal dan prinsip-prinsip dasar logika, ijma, serta teks Al-Qur'an dan Hadist yang kedudukan dan penunjukannya pasti. Akan tetapi, dalam lapangan ijtihadi, yang relatif-kontekstual, parameter itu adalah ketepatan dalam persyaratan dan proses ijtihadi sendiri. Ia mengatakan:
Artinya" Bila ijtihadi yang sempurna terbit dari ahlinya serta mengenai lapangannya apa yang dihasilkan oleh ijtihad itu adalah kebenaran dan ketepatan'.
Dalam tataran politik praktis di dalam praktis di dalam komunitas muslim, Al-Ghozali mengakui kreteria "kebenaran" yuridis berupa prinsip mayoritas dan dominasi sesudah kualifikasi yuridis sendiri, yakni bahwa sebuah otoritas dan pendapat dukungan mayoritas atau secara de facto mendominasi semua kukuatan politik lain.


Comments

Popular posts from this blog

Study Pemikiran Imam Zarkasyi Tentang Transformasi Pendidikan Islam di Indonesia

A.                 Latar Belakang Pendidikan memang merupakan kunci kemajuan, semakin baik kualitas pendidikan yang diselenggarakan oleh suatu masyarakat atau bangsa, maka akan diikuti dengan semakin baiknya kualitas masyarakat atau bangsa tersebut. [1] All of the problem that confront the muslim word today, so the educational problem is the most challengging. That future of the muslim world will depend upon the way it respons to this challenge,” yakni dari sekian banyak permasalahan yang merupakan tantangan terhadap dunia Islam dewasa ini, maka masalah pendidikan merupakan masalah yang paling menantang. Masa depan dunia Islam tergantung kepada cara bagaimana dunia Islam menjawab dan memecahkan tantangan ini. Statment ini menggaris bawahi bahwa masa depan Islam di Indonesia juga tergantung kepada bagaimana cara umat Islam merespons dan memecahkan masalah-masalah pendidikan yang berkembang di Indonesi...

Pengertian Filsafat Pendidiakan

Filsafat merupakan pandangan hidup yang erat hubungannya dengan nilai-nilai sesuatu yang dianggap benar. Jika filsafat dijadikan pandangan hidup oleh sesuatu masyarakat, maka mereka berusaha untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan nyata. Jelaslah bahwa filsafat sebagai pandangan hidup suatu bangsa berfungsi sebagai tolok ukur bagi nilai-nilai tentang kebenaran yang harus dicapai. Adapun untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dilakukan dengan berbagai cara salah satunya lewat pendidikan. [1] Pendidikan Islam merupakan pendidikan yang berlandaskan atas dasar-dasar ajaran Islam, yakni Al Qur'an dan Hadits sebagai pedoman hidup bagi seluruh umat Islam. Melalui pendidikan inilah, kita dapat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an dan As-sunnah. Sehubungan dengan hal tersebut, tingkat pemahaman, penghayatan, dan pengamalan kita terhadap ajaran Islam sangat tergantung pada tingkat kualitas pendidikan Islam yang kita terima. ...

Pentingnya Implementasi Maqashid Al-Shariah di setiap level Ijtihad

B.2. Pentingnya Implementasi Maqashid Al-Shariah di setiap level Ijtihad Merujuk pada pendapat Ibnu Ashur Dr. Ahcene Lahsasna menyimpulkan bahwa Maqashid Al-Shariah memainkan peran yang siginifikan diantaranya: ·          Maqashid Al-Shariah menentukan level mashlahah (kebaikan) dan mafsadah (keburukan) yang ada di setiap kasus-kasus tertent yang memungkinkan ahli fiqh menentukan suatu hukum baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/maqashid-al-shariah-in-islamic-finance.html ·          mengindentifikasi tujuan dibalik pengundangan suatu hukum, dan membantu ahli fiqh untuk memproduksi hukum ·          Maqashid Al-Shariah meminimalisir kesalahan dalm ber ijtihad sehingga hukum yang ditentukan akurat dan tepat sasaran [1] . B.3. Pentingnya Implementasi Maqashid Al-Shariah Dalam Mengembangkan Ekonomi Dan Keuangan Islam Sebagaimana dikem...

Biografi Jasser Auda

Biografi Jasser Auda Jasser Auda adalah Associate Professor di Fakultas Studi Islam Qatar (QFTS) dengan fokus kajian Kebijakan Publik dalam Program Studi Islam. Dia adalah anggota pendiri Persatuan Ulama Muslim Internasional, yang berbasis di Dublin; anggota Dewan Akademik Institut Internasional Pemikiran Islam di London, Inggris; anggota Institut Internasional Advanced Sistem Research (IIAS), Kanada; anggota pengawas Global Pusat Studi Peradaban (GCSC), Inggris; anggota Dewan Eksekutif Asosiasi Ilmuan Muslim Sosial (AMSS), Inggris; anggota Forum Perlawanan Islamofobia dan Racism (FAIR), Inggris dan konsultan untuk Islamonline.net. Ia memperoleh gelar Ph.D dari university of Wales, Inggris, pada konsentrasi Filsafat Hukum Islam tahun 2008. Gelar Ph.D yang kedua diperoleh dari Universitas Waterloo, Kanada, dalam kajian Analisis Sistem tahun 2006. Master Fikih diperoleh dari Universitas Islam Amerika, Michigan, pada fokus kajian Tujuan Hukum Islam (Maqashid al-Syari’ah) tahun 2004. G...