Skip to main content

Parameter kebenran Al-Ghozali


Parameter kebenran ilmu
apa paremeter kebenran ilmu itu? Parameter kebenaran ilmu secara umum adalah logika peripatetik, yang disebutnya Mi'yar al- Ilm dan al-Qistas al-Mustaqim, yang berupa burhan haqiqi, baik unsur premis-premisnya (daruriyah yang lima) maupun unsur bentuknya yang lima (al-mawazin al-kamsah). ia mengatakan:
Artinya" Aku berkata, "jauh sekali. Aku tidak mengklaim bahwa aku menimbang dengannya (logika peripatetik) hanya pengetahuan-pengetahuan keagamaan saja, tapi aku menimbang dengannya ilmu -ilmu matematika, geometri, fisika, fiqih, kalam, dan semua ilmu esensial (natural) dan bukan kultural, dan aku membedakan yang benar dengan yang salahnya dengan neraca-neraca ini. Betapa tidak, sebab dialah " timbangan yang lurus' dan neraca yang merupakan pendamping Al-Kitab dan Al-Qur'an.
Artinya, parameter kebenaran ilmu mengenai objek-objek sensual adalah sesuainya proposisi atau dengan realitas objek sensual  sendiri menurut bukti-bukti empirik-sensual yang dikontrool oleh akal, yaitu pengalaman intenal (musyahadat batiniyah), obervasi dan emipri sensual lain (mushadat zahirah/hisyyiyat0, eksperimen-eksperimen (tajribat0 dan tawatur mengenai objek-objek tertentu. Mengenai objek-objek rasional-metafisis adalah silogisme (qiyas) yang tersusun dari premis-premis a priori menurut bnetuk "yang lima "(al Mawazin al-Khamsah) yakni suatu proposisi atau teori rasional-metafisis tidak benar jika irasional atau kontradiksi dengan kebenaran menurut kreteria tersebut, benar jika rasioanl menurut kreteria tersbut, dalam arti memenuhi persyaratan materi dan bentuk silogisme dan mempunyai peluang untuk benar (mukmin, probab;le) bila transendental samapai ada bukti empirik yang menyangkal (falsifikatif) atau mengukuhkanya (verifikatif) seperti wahyu bagi nabi  dan musyahadah (kasyf) yang tidak irasional bagi wali.
 Kreteria di atas kelihatnya bukan hanya di ajukan Al-Ghozali, tapi juga oleh para filsof relis-paripatetik lain, kecuali mengenai pembuktian dengan wahyu dan penyaksian kasyfi, yang tidak irasional. Seperti dikatakan Sbhani, banyakk kaum modernis yang mengira bahwa konsep Aristotelian tersebut merupakan konsep rasional murni yang dilawankan dengan empirisme Francis Bacon  (1561-1626). Bila yang dimaksud adalah konsep Aristotelian tidak berpijak pada bukti -bukti empirik-sensual, anggapan tersebut tidak benar, sebab silogisme sendiri berpijak pada premis-premsi a priori. Yang benar adalah bahwa keabsahan teori-teori menurut konsep Aristotelian itu bersandar pada penalaran rasional, termausk pengakuan terhadap konklusi-konklusi dari bukti-bukti empirik tersebut.
Sperti sering disebutkan, menurut Al-Ghozali, laporan pancaindra sebagai" serdadu-serdadu" akal untuk dunia fisis-sensual yang disebar ke lima sektor itu, cukup akuart dan secara kumulatif tak dapat diragukan. Kekeliruan laporan salah satunya, seperti indra mata dalam kasus tertentu, dikontrol oleh laporan kumulatif indra-indra lain dan oleh akal sendiri. Dengan kata lain, Al-Ghozali menjadikan pancaindra sebagai sarana memperoleh ilmu mengenai dunia fisis, sekaligus sebagai parameter kebenarannya di bawah kontrol akal dan logika.
Akan tetapi, proposisi bahwa bukti-bukti empirik adalah parameter  kebenaran ilmu-ilmu empirik diketahui akal secara a priori. dan, esensi dari subtansi material dalam arti filosofisnya tidak terjangkau oleh pancaindra yang hanya bisa menangkap aspek-aspek luarnya, seperti warna, bentuk, dan ukuran, melainkan hanya bisa diterobos dengan akal. akan tetapi, ketika menurutnya akal tdak mengetahui apa-apa tentang dunia fisis, kecuali dengan bentuk pancaindra, bagaimana mungkin akal bisa mengetahui esensi fisis tersebut? ini berarti, yang dimaksud bahw aakal mampu mengetahui esensi fisis sesuatu itu bukanlah melalui pancaindra, melainkan melalui kasyf dalam epistemologi fase II. Jika metode kasfyi dibuang, dapat dipahami tesis Syatibi dan Kant bahwa manusia tidak akan bisa mengetahui esensi sesuatu yang oleh Kant disebut "neumena" melainkan hanya dapat mengetahui aspek luarnya, yang oleh Kant disebut" Fenomena".
Mengenai aspek-aspek dunia metafisis dan Realitas Mutlak yang transendental , parameter kebenaran itu adalah teks wahyu (Al-Qur'an dan hadist) yang maknanya diketahui secara pasti menurut standar Ijma dan logika untuk derajat "formal". Akan tetapi, untuk derajat "esensial" adalah pembuktian empirik intuitif (musyahadah/mukasafah) melalui mujahadah-riyadah, dengan syarat tidak irasional yakni tidak kontradiksi dengan akal dan logika. Dengan demikain, pada akhirnya parameter kebenaran dalam soal-soal metafisis pun adalah akal dan logika dalam arti di atas.
Karena itu, Al-Ghozali menegaskan bahwa  semua realitas yang diungkapkan oleh teks wahyu yang kedudukan dan penunjukannya pasti, dan tersingkap melalui kasfy, yang menurut akal dan logika tidak irasional, oleh orang yang tidak mencapai wahyu atau kasyf harus ditempatkan dalam kawasan "kemungkinan rasional" yang transendental, yang akal dan logika hanya merupakan kreteria falsifikasi. Dan, keterbatasan pengalaman hanya pada dunia fisis sensual dari orang-orang tertentu, seperti kaum Stoa, kaumZindiq , Comte, Marx, dan Carnap tak dapat dijadikan parameter kebenaran ilmu dan melegitimasi" demarkasi fakta empirik" sebagai alat untuk mengeliminasi realitas metafisis dan ilmu tentangnya. Akan tetapi, seperti kata Al-Qur'an "itulah puncak capaian ilmu mereka. Dalilny sederhana saja, "Tidak menyaksikan tidak menunjukkan kemustahilan".
mengenai ilmu praksis (etika dan hukum), parameter kebenarannya secara umum terlihat dari kelima prinsip" teori penafsiran" dan prinsip-prinsip dasar ilmu usul-fiqh di muka. Intinya adalah akal dan prinsip-prinsip dasar logika, ijma, serta teks Al-Qur'an dan Hadist yang kedudukan dan penunjukannya pasti. Akan tetapi, dalam lapangan ijtihadi, yang relatif-kontekstual, parameter itu adalah ketepatan dalam persyaratan dan proses ijtihadi sendiri. Ia mengatakan:
Artinya" Bila ijtihadi yang sempurna terbit dari ahlinya serta mengenai lapangannya apa yang dihasilkan oleh ijtihad itu adalah kebenaran dan ketepatan'.
Dalam tataran politik praktis di dalam praktis di dalam komunitas muslim, Al-Ghozali mengakui kreteria "kebenaran" yuridis berupa prinsip mayoritas dan dominasi sesudah kualifikasi yuridis sendiri, yakni bahwa sebuah otoritas dan pendapat dukungan mayoritas atau secara de facto mendominasi semua kukuatan politik lain.


Comments

Popular posts from this blog

Implikasi Prinsip Pembelajaran

Implikasi Prinsip Pembelajaran Pengertian pembelajaran dapat diartikan secara khusus, berdasarkan aliran psikologi tertentu. Pengertian pembelajaran menurut aliran-aliran tersebut sebagai berikut: Menurut psikologi daya pembelajaran adalah upaya melatih daya-daya yang ada pada jiwa manusia supaya menjadi lebih tajam atau lebih berfungsi. baca juga:  https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/pendidikan-pembelajaran-pengajaran-dan.html Psikologi kognitif, pembelajaran adalah usaha membantu siswa atau anak didik mencapai perubahan struktur kognitif melalui pemahaman. Psikologi humanistik, pembelajaran adalah usaha guru untuk menciptakan suasana yang menyenangkan untuk belajar (enjoy learning), yang membuat siswa dipanggil untuk belajar (Darsono, 2001: 24-25) Adapun prinsip-prinsip belajar yang perlu diperhatikan terutama oleh pendidik ada 8 yaitu: perhatian, dalam pembelajaran guru hendaknya tidak mengabaikan masalah perhatian. Sebelum pembelajaran dimulai guru hendakn...

Pentingnya Implementasi Maqashid Al-Shariah di setiap level Ijtihad

B.2. Pentingnya Implementasi Maqashid Al-Shariah di setiap level Ijtihad Merujuk pada pendapat Ibnu Ashur Dr. Ahcene Lahsasna menyimpulkan bahwa Maqashid Al-Shariah memainkan peran yang siginifikan diantaranya: ·          Maqashid Al-Shariah menentukan level mashlahah (kebaikan) dan mafsadah (keburukan) yang ada di setiap kasus-kasus tertent yang memungkinkan ahli fiqh menentukan suatu hukum baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/maqashid-al-shariah-in-islamic-finance.html ·          mengindentifikasi tujuan dibalik pengundangan suatu hukum, dan membantu ahli fiqh untuk memproduksi hukum ·          Maqashid Al-Shariah meminimalisir kesalahan dalm ber ijtihad sehingga hukum yang ditentukan akurat dan tepat sasaran [1] . B.3. Pentingnya Implementasi Maqashid Al-Shariah Dalam Mengembangkan Ekonomi Dan Keuangan Islam Sebagaimana dikem...

Guru dan Siwa adalah Mitra Kepala Sekolah

Guru dan Siwa adalah Mitra Kepala Sekolah Penggunaan School Based Management ( Manajemen Berbasis Sekolah ) oleh Pemerintah Indonesia dalam kerangka meminimalisasi sentralisme pendidikan mempunyai implikasi yang signifikan bagi otonomi sekolah. Hal itu berarti sekolah diberikan keleluasaan untuk mendayagunakan sumber daya yang ada secara efektif. Oleh karena implikasi itu maka sekali lagi peran kepala sekolah sangat dibutuhkan untuk mengelola manusia-manusia yang ada dalam organisasi sekolah, termasuk memiliki strategi yang tepat untuk mengelola konflik. Kepala sekolah akan berhadapan dengan pribadi-pribadi yang berbeda karakter. Yang penting baginya adalah mempunyai pemahaman yang tangguh akan hakikat manusia. McGregor (1960) berasumsi bahwa manusia tidak memiliki sifat bawaan yang tidak menyukai pekerjaan. Di bawah kondisi tertentu manusia bersedia mencapai tujuan tanpa harus dipaksa dan ia mampu diserahi tanggung jawab. Urgensitasnya bagi kepala sekolah adalah menerapkan ...

Maqasid Syariah as Philosophy of Islamic Law A System Approach

Book Review Maqasid Syariah as Philosophy of Islamic Law A System Approach Abstraks Buku ini menyajikan penelitian multidisiplin yang bertujuan untuk mengembangkan teori dasar hukum Islam melalui pendekatan sistem. Penelitian ini dibagi menjadi tiga tema yaitu metodologi, analisis dan pengembangan teori. Metodologi dalam usaha ini didasarkan pada dua teori yaitu teori (1) tujuan hukum Islam (maqasid syariah) dan (2) teori sistem. Teori terbaru maqasid syariah ini adalah hasil penelitian dengan memperkenalkan gagasan baru yang berhubungan dengan reformasi dan pembangunan. Maqasid syariah sebagai sebuah filsafat dan metodologi dasar untuk teori yuridis klasik dan hukum Islam saat ini. Teori sistem digunakan untuk menjelaskan metode baru untuk analisis yang bergantung pada fitur sistem kognisi, keutuhan, keterbukaan, hirarki, multidimensi dan kebertujuan.Purposefulness (Kebertujuan) merupakan bagian inti dari pendekatan sistem. Penelitian ini mendefinisikan Hukum Islam, melaku...

Imam Al-zarnuji

Imam Al-zarnuji Potret perjalanan hidup al-zarmuji Orang yang diyakini sebagai satu-satunya pengarang kitab Ta’lim-muta’alim akan tetapi nama beliau tidak terkenal dari apa yang ditulisnya. Ia seorang sarjana muslim yang hidup dipersia. Ia sebagai ahli hukum dari sekolah imam hanafi yang ada di khurasan. Konsep pendidikan al-zarmuji Konsep pendidikan yang di kemukakan oleh Al-Zarnuji secara monumental dituangkan dalam karya ta’lim al- Muta’alim Thuruq al- Ta’allum. Kitab ini banyak pula dijadikan bahan penelitian dan rujukan dalam penulisan karya-karya Ilmiah, terutama dalam bidang pendidikan. Dari kitab tersebut dapat diketahui tentang konsep pendidikan Islam yang dikemukakan Al-Zarnuji . secara umum kitab ini mencakup tiga belas pasal yang singkat-singkatnya, yaitu: (a) Pengertian Ilmu dan Keutamaanya. (b) Niat dikala belajar (c) Memilih Ilmu, Guru dan teman serta ketabahan dalam belajar (d) Menghormati Ilmu dan Ulama (e) ketekunan, kontinuitas, dan cita-cita luhur (f) ...

Pendidikan Karakter Dalam Perspektif Hadist

A.     Latar Belakang Masalah Pendidikan karakter menjadi isu menarik dan hangat dibicarakan kalangan praktisi pendidikan akhir-akhir ini. Hal ini karena dunia pendidikan selama ini dianggap terpasung oleh kepentingan-kepentingan yang absurd , hanya mementingkan kecerdasan intelektual, akal, dan penalaran, tanpa dibarengi dengan intensifnya pengembangan kecerdasan hati, perasaan, dan emosi. Output pendidikan memang menghasilkan orang-orang cerdas, tetapi kehilangan sikap jujur dan renda hati. Mereka terampil, tetapi kurang menghargai sikap tenggang rasa dan toleransi. Imbasnya, apresiasi terhadap keunggulan nilai humanistik, keluhuran budi, dan hati nurani menjadi dangkal. [1] Dalam konteks yang demikian, pendidikan selama ini dianggap telah melahirkan manusia-manusia berkarakter oportunis, hedonis , tanpa memiliki kecerdasan hati, emosi dan nurani. Tidaklah mengherankan jika kasus-kasus yang merugikan negara dan masyarakat (seperti kasus Akil Muchtar ketua Mahk...