Skip to main content

Parameter kebenran Al-Ghozali


Parameter kebenran ilmu
apa paremeter kebenran ilmu itu? Parameter kebenaran ilmu secara umum adalah logika peripatetik, yang disebutnya Mi'yar al- Ilm dan al-Qistas al-Mustaqim, yang berupa burhan haqiqi, baik unsur premis-premisnya (daruriyah yang lima) maupun unsur bentuknya yang lima (al-mawazin al-kamsah). ia mengatakan:
Artinya" Aku berkata, "jauh sekali. Aku tidak mengklaim bahwa aku menimbang dengannya (logika peripatetik) hanya pengetahuan-pengetahuan keagamaan saja, tapi aku menimbang dengannya ilmu -ilmu matematika, geometri, fisika, fiqih, kalam, dan semua ilmu esensial (natural) dan bukan kultural, dan aku membedakan yang benar dengan yang salahnya dengan neraca-neraca ini. Betapa tidak, sebab dialah " timbangan yang lurus' dan neraca yang merupakan pendamping Al-Kitab dan Al-Qur'an.
Artinya, parameter kebenaran ilmu mengenai objek-objek sensual adalah sesuainya proposisi atau dengan realitas objek sensual  sendiri menurut bukti-bukti empirik-sensual yang dikontrool oleh akal, yaitu pengalaman intenal (musyahadat batiniyah), obervasi dan emipri sensual lain (mushadat zahirah/hisyyiyat0, eksperimen-eksperimen (tajribat0 dan tawatur mengenai objek-objek tertentu. Mengenai objek-objek rasional-metafisis adalah silogisme (qiyas) yang tersusun dari premis-premis a priori menurut bnetuk "yang lima "(al Mawazin al-Khamsah) yakni suatu proposisi atau teori rasional-metafisis tidak benar jika irasional atau kontradiksi dengan kebenaran menurut kreteria tersebut, benar jika rasioanl menurut kreteria tersbut, dalam arti memenuhi persyaratan materi dan bentuk silogisme dan mempunyai peluang untuk benar (mukmin, probab;le) bila transendental samapai ada bukti empirik yang menyangkal (falsifikatif) atau mengukuhkanya (verifikatif) seperti wahyu bagi nabi  dan musyahadah (kasyf) yang tidak irasional bagi wali.
 Kreteria di atas kelihatnya bukan hanya di ajukan Al-Ghozali, tapi juga oleh para filsof relis-paripatetik lain, kecuali mengenai pembuktian dengan wahyu dan penyaksian kasyfi, yang tidak irasional. Seperti dikatakan Sbhani, banyakk kaum modernis yang mengira bahwa konsep Aristotelian tersebut merupakan konsep rasional murni yang dilawankan dengan empirisme Francis Bacon  (1561-1626). Bila yang dimaksud adalah konsep Aristotelian tidak berpijak pada bukti -bukti empirik-sensual, anggapan tersebut tidak benar, sebab silogisme sendiri berpijak pada premis-premsi a priori. Yang benar adalah bahwa keabsahan teori-teori menurut konsep Aristotelian itu bersandar pada penalaran rasional, termausk pengakuan terhadap konklusi-konklusi dari bukti-bukti empirik tersebut.
Sperti sering disebutkan, menurut Al-Ghozali, laporan pancaindra sebagai" serdadu-serdadu" akal untuk dunia fisis-sensual yang disebar ke lima sektor itu, cukup akuart dan secara kumulatif tak dapat diragukan. Kekeliruan laporan salah satunya, seperti indra mata dalam kasus tertentu, dikontrol oleh laporan kumulatif indra-indra lain dan oleh akal sendiri. Dengan kata lain, Al-Ghozali menjadikan pancaindra sebagai sarana memperoleh ilmu mengenai dunia fisis, sekaligus sebagai parameter kebenarannya di bawah kontrol akal dan logika.
Akan tetapi, proposisi bahwa bukti-bukti empirik adalah parameter  kebenaran ilmu-ilmu empirik diketahui akal secara a priori. dan, esensi dari subtansi material dalam arti filosofisnya tidak terjangkau oleh pancaindra yang hanya bisa menangkap aspek-aspek luarnya, seperti warna, bentuk, dan ukuran, melainkan hanya bisa diterobos dengan akal. akan tetapi, ketika menurutnya akal tdak mengetahui apa-apa tentang dunia fisis, kecuali dengan bentuk pancaindra, bagaimana mungkin akal bisa mengetahui esensi fisis tersebut? ini berarti, yang dimaksud bahw aakal mampu mengetahui esensi fisis sesuatu itu bukanlah melalui pancaindra, melainkan melalui kasyf dalam epistemologi fase II. Jika metode kasfyi dibuang, dapat dipahami tesis Syatibi dan Kant bahwa manusia tidak akan bisa mengetahui esensi sesuatu yang oleh Kant disebut "neumena" melainkan hanya dapat mengetahui aspek luarnya, yang oleh Kant disebut" Fenomena".
Mengenai aspek-aspek dunia metafisis dan Realitas Mutlak yang transendental , parameter kebenaran itu adalah teks wahyu (Al-Qur'an dan hadist) yang maknanya diketahui secara pasti menurut standar Ijma dan logika untuk derajat "formal". Akan tetapi, untuk derajat "esensial" adalah pembuktian empirik intuitif (musyahadah/mukasafah) melalui mujahadah-riyadah, dengan syarat tidak irasional yakni tidak kontradiksi dengan akal dan logika. Dengan demikain, pada akhirnya parameter kebenaran dalam soal-soal metafisis pun adalah akal dan logika dalam arti di atas.
Karena itu, Al-Ghozali menegaskan bahwa  semua realitas yang diungkapkan oleh teks wahyu yang kedudukan dan penunjukannya pasti, dan tersingkap melalui kasfy, yang menurut akal dan logika tidak irasional, oleh orang yang tidak mencapai wahyu atau kasyf harus ditempatkan dalam kawasan "kemungkinan rasional" yang transendental, yang akal dan logika hanya merupakan kreteria falsifikasi. Dan, keterbatasan pengalaman hanya pada dunia fisis sensual dari orang-orang tertentu, seperti kaum Stoa, kaumZindiq , Comte, Marx, dan Carnap tak dapat dijadikan parameter kebenaran ilmu dan melegitimasi" demarkasi fakta empirik" sebagai alat untuk mengeliminasi realitas metafisis dan ilmu tentangnya. Akan tetapi, seperti kata Al-Qur'an "itulah puncak capaian ilmu mereka. Dalilny sederhana saja, "Tidak menyaksikan tidak menunjukkan kemustahilan".
mengenai ilmu praksis (etika dan hukum), parameter kebenarannya secara umum terlihat dari kelima prinsip" teori penafsiran" dan prinsip-prinsip dasar ilmu usul-fiqh di muka. Intinya adalah akal dan prinsip-prinsip dasar logika, ijma, serta teks Al-Qur'an dan Hadist yang kedudukan dan penunjukannya pasti. Akan tetapi, dalam lapangan ijtihadi, yang relatif-kontekstual, parameter itu adalah ketepatan dalam persyaratan dan proses ijtihadi sendiri. Ia mengatakan:
Artinya" Bila ijtihadi yang sempurna terbit dari ahlinya serta mengenai lapangannya apa yang dihasilkan oleh ijtihad itu adalah kebenaran dan ketepatan'.
Dalam tataran politik praktis di dalam praktis di dalam komunitas muslim, Al-Ghozali mengakui kreteria "kebenaran" yuridis berupa prinsip mayoritas dan dominasi sesudah kualifikasi yuridis sendiri, yakni bahwa sebuah otoritas dan pendapat dukungan mayoritas atau secara de facto mendominasi semua kukuatan politik lain.


Comments

Popular posts from this blog

DOUBLE MOVEMENT TEORI KAJIAN ISLAM FAZLUR RAHMAN

Baca Juga : https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/kritik-sejarah-fazlur-rahman-upaya.html

Maqasid Syariah Paradigma Baru

Maqasid Syariah Paradigma Baru Dalam sistem hukum Islam, the implication of the purpose ( Dilalah al-Maqsid ) merupakan ekspresi baru yang akhir-akhir ini mengemuka di kalangan modernis Islam, dalam rangka memodernisasi Usul al-Fiqh . Selama ini, secara umum, dilalah al-maqsid memang belum dinilai sebagai dilalah qat’i ( certain ) untuk dijadikan sebagai suatu hujjah hukum ( yuridical authority ). Hingga sekarang, secara teoritis, purposefulness masih dilarang untuk memainkan peranan penting dalam upaya penggalian hukum dari nass . Berdasar landasan berpikir tersebut, Jasser Auda berkeyakinan bahwa tujuan dari hukum Islam ( Maqasid al-Shariah al- Islamiyyah ) menjadi prinsip fundamental yang sangat pokok dan sekaligus menjadi metodologi dalam analisis yang berlandaskan pada systems . Lagi pula, karena efektifitas dari sebuah sistem diukur berdasar pada terpenuhinya tujuan yang hendak dicapai, efektifitas dari sistem hukum Islam juga diukur berdasarkan terpenuhinya tujuan-tujuan pok...

MPLS CERIIAAAA...

MPLS CERIAAAA... Hari ini, Senin (15/7) merupakan hari pertama masuk sekolah bagi seluruh siswa-siswi di Indonesia setelah libur panjang. Memasuki hari pertama, para peserta didik baru akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Dalam menyelenggarakan MPLS sekolah SMP Plus Darul Ishlah berusaha untuk menghindari hal-hal yang membuat siswa/santri tidak merasa betah/kerasan di pondok dan sekolah. Dengan demikian, kegiatan MPLS yang berlangsung selama 3 hari, panitia yang diwakili oleh beberapa guru dan OSIS bahu membahu dalam menyukseskan MPLS yang menyenangkan dan siswa baru merasa aman dan nyaman. K eceriaan peserta MPLS dan Guru Pendamping Hal ini sesuai dengan Ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat inspeksi mendadak ke SD Muhammadiyah 5, Jakarta, Senin 15 Juli 2019. “Karena kesan pertama itu akan sangat menentukan keadaan anak-anak berikutnya ketika berada ...

PEMIKIRAN ABDURRAHMAN WAHID DALAM BUKU ISLAMKU, ISLAM ANDA, ISLAM KITA

BOOK REVIEW   PEMIKIRAN ABDURRAHMAN WAHID DALAM BUKU ISLAMKU, ISLAM ANDA, ISLAM KITA ABSTRAK             Studi Islam Indonesia bahkan studi agama secara global- dalam kaitannya dengan pluralitas agama tidak bisa menafikan pemikiran tokoh pluralisme Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Mantan Ketua Umum PBNU ini dikenal memiliki tradisi intelektual yang sangat kuat, terutama berkaitan dengan kajian isu-isu keagamaan. Bertepatan dengan ulang tahun kedua The Wahid Institute, Gus Dur meluncurkan buku karyanya yang berjudul;Islamku, Islam Anda, Islam Kita'. Buku tersebut berisi kumpulan artikel yang pernah ditulis Gus Dur berkaitan dengan pemahaman dan pemaknaan agama (Islam) di Indonesia dalam konteks pluraalisme. Oleh karena itu, buku itu setidaknya bisa memberikan kontribusi dan pencerahan atau justru kritik di tengah pergolakan persoalan-persoalan keagamaan yang kerap terjadi di Indonesia. Dalam konteks it...

Imam Ibnu Qoyyim dan Ibnu Khaldun

Imam Ibnu Qoyyim          Nama lengkap Imam Ibnu Qoyyim adalah Muhammad bin Abi Bakr bin Ayyub bin Sa’ad bin Haris Az Zar’i ad Damasqy. Beliau adalah seorang putra pendiri Madrasah “Al Jauziat” (Qoyyim Al Jauziat) di Damaskus. Dari situlah beliau terkenal dengan sebutan Ibnu Qoyyim Al Jauziat. Salah satu pemikiran Imam Ibnu Qoyyim adalah tentang pentingnya pendidikan dalam sebuah keluarga. Beliau juga menekankan tentang pendidikan sejak di masa kandungan.  Salah satu kitab Imam Ibnu Qoyyim yang membahas pendidikan sejak  dalam kandungan adalah “ Tuhfah Al Maudud bi Ahkam Al Maulud”.  Penulis buku ini menyatakan bahwa menurut penelitian ilmuwan barat, bahwa seorang ibu yang sedang mengandung anaknya, disarankan untuk mendengarkan musik klasik untuk membantu kecerdasan anaknya di kandungan. Pernyataan penulis buku ini bertentangan dengan paham yang dianut oleh Imam Ibnu Qoyyim, karena beliau termasuk ulama yang menentang musik, karena musik da...

Tarbiyah

Pendidikan dalam Bahasa Arab disebut Tarbiyah yang di ambil dari kata Rabba yang bermakna memelihara, mengurus, merawat, mendidik. Dalam leteratu-leteratur berbahasa arab kata tarbiyah mempunyai bermacam-macam defenisi yang intinya sama mengacu pada proses pengembangan potensi yang di anugrahkan pada manusia  Tabiyah adalah proses pengembangan dan pembingan jasad, akal jiwa yang dilakukan secara berkelanjutan sehingga mutarabbi (anak didik) bisa dewasa dan mandiri untuk hidup di tengah masyarakat (Ath-Thabari 67)  Tarbiyah adalah kegiatan yang disertai dengan penuh kasih sayang, kelembutan hati, perhatian, bijak dan menyenangkan tidak membosankan (Al-Maraghi, Juz V;34)  Tarbiayah adalah mendidik anak melalui penyampaian ilmu, menggunakan metode yang mudah diterima sehingga ia dapat mengamalkanya dalam kehidupan sehari-hari (Fathul Bari Jilid 1:162)  Ki Hajar Dewantara Pendidikan sebagai upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani ana...