Skip to main content

Parameter kebenran Al-Ghozali


Parameter kebenran ilmu
apa paremeter kebenran ilmu itu? Parameter kebenaran ilmu secara umum adalah logika peripatetik, yang disebutnya Mi'yar al- Ilm dan al-Qistas al-Mustaqim, yang berupa burhan haqiqi, baik unsur premis-premisnya (daruriyah yang lima) maupun unsur bentuknya yang lima (al-mawazin al-kamsah). ia mengatakan:
Artinya" Aku berkata, "jauh sekali. Aku tidak mengklaim bahwa aku menimbang dengannya (logika peripatetik) hanya pengetahuan-pengetahuan keagamaan saja, tapi aku menimbang dengannya ilmu -ilmu matematika, geometri, fisika, fiqih, kalam, dan semua ilmu esensial (natural) dan bukan kultural, dan aku membedakan yang benar dengan yang salahnya dengan neraca-neraca ini. Betapa tidak, sebab dialah " timbangan yang lurus' dan neraca yang merupakan pendamping Al-Kitab dan Al-Qur'an.
Artinya, parameter kebenaran ilmu mengenai objek-objek sensual adalah sesuainya proposisi atau dengan realitas objek sensual  sendiri menurut bukti-bukti empirik-sensual yang dikontrool oleh akal, yaitu pengalaman intenal (musyahadat batiniyah), obervasi dan emipri sensual lain (mushadat zahirah/hisyyiyat0, eksperimen-eksperimen (tajribat0 dan tawatur mengenai objek-objek tertentu. Mengenai objek-objek rasional-metafisis adalah silogisme (qiyas) yang tersusun dari premis-premis a priori menurut bnetuk "yang lima "(al Mawazin al-Khamsah) yakni suatu proposisi atau teori rasional-metafisis tidak benar jika irasional atau kontradiksi dengan kebenaran menurut kreteria tersebut, benar jika rasioanl menurut kreteria tersbut, dalam arti memenuhi persyaratan materi dan bentuk silogisme dan mempunyai peluang untuk benar (mukmin, probab;le) bila transendental samapai ada bukti empirik yang menyangkal (falsifikatif) atau mengukuhkanya (verifikatif) seperti wahyu bagi nabi  dan musyahadah (kasyf) yang tidak irasional bagi wali.
 Kreteria di atas kelihatnya bukan hanya di ajukan Al-Ghozali, tapi juga oleh para filsof relis-paripatetik lain, kecuali mengenai pembuktian dengan wahyu dan penyaksian kasyfi, yang tidak irasional. Seperti dikatakan Sbhani, banyakk kaum modernis yang mengira bahwa konsep Aristotelian tersebut merupakan konsep rasional murni yang dilawankan dengan empirisme Francis Bacon  (1561-1626). Bila yang dimaksud adalah konsep Aristotelian tidak berpijak pada bukti -bukti empirik-sensual, anggapan tersebut tidak benar, sebab silogisme sendiri berpijak pada premis-premsi a priori. Yang benar adalah bahwa keabsahan teori-teori menurut konsep Aristotelian itu bersandar pada penalaran rasional, termausk pengakuan terhadap konklusi-konklusi dari bukti-bukti empirik tersebut.
Sperti sering disebutkan, menurut Al-Ghozali, laporan pancaindra sebagai" serdadu-serdadu" akal untuk dunia fisis-sensual yang disebar ke lima sektor itu, cukup akuart dan secara kumulatif tak dapat diragukan. Kekeliruan laporan salah satunya, seperti indra mata dalam kasus tertentu, dikontrol oleh laporan kumulatif indra-indra lain dan oleh akal sendiri. Dengan kata lain, Al-Ghozali menjadikan pancaindra sebagai sarana memperoleh ilmu mengenai dunia fisis, sekaligus sebagai parameter kebenarannya di bawah kontrol akal dan logika.
Akan tetapi, proposisi bahwa bukti-bukti empirik adalah parameter  kebenaran ilmu-ilmu empirik diketahui akal secara a priori. dan, esensi dari subtansi material dalam arti filosofisnya tidak terjangkau oleh pancaindra yang hanya bisa menangkap aspek-aspek luarnya, seperti warna, bentuk, dan ukuran, melainkan hanya bisa diterobos dengan akal. akan tetapi, ketika menurutnya akal tdak mengetahui apa-apa tentang dunia fisis, kecuali dengan bentuk pancaindra, bagaimana mungkin akal bisa mengetahui esensi fisis tersebut? ini berarti, yang dimaksud bahw aakal mampu mengetahui esensi fisis sesuatu itu bukanlah melalui pancaindra, melainkan melalui kasyf dalam epistemologi fase II. Jika metode kasfyi dibuang, dapat dipahami tesis Syatibi dan Kant bahwa manusia tidak akan bisa mengetahui esensi sesuatu yang oleh Kant disebut "neumena" melainkan hanya dapat mengetahui aspek luarnya, yang oleh Kant disebut" Fenomena".
Mengenai aspek-aspek dunia metafisis dan Realitas Mutlak yang transendental , parameter kebenaran itu adalah teks wahyu (Al-Qur'an dan hadist) yang maknanya diketahui secara pasti menurut standar Ijma dan logika untuk derajat "formal". Akan tetapi, untuk derajat "esensial" adalah pembuktian empirik intuitif (musyahadah/mukasafah) melalui mujahadah-riyadah, dengan syarat tidak irasional yakni tidak kontradiksi dengan akal dan logika. Dengan demikain, pada akhirnya parameter kebenaran dalam soal-soal metafisis pun adalah akal dan logika dalam arti di atas.
Karena itu, Al-Ghozali menegaskan bahwa  semua realitas yang diungkapkan oleh teks wahyu yang kedudukan dan penunjukannya pasti, dan tersingkap melalui kasfy, yang menurut akal dan logika tidak irasional, oleh orang yang tidak mencapai wahyu atau kasyf harus ditempatkan dalam kawasan "kemungkinan rasional" yang transendental, yang akal dan logika hanya merupakan kreteria falsifikasi. Dan, keterbatasan pengalaman hanya pada dunia fisis sensual dari orang-orang tertentu, seperti kaum Stoa, kaumZindiq , Comte, Marx, dan Carnap tak dapat dijadikan parameter kebenaran ilmu dan melegitimasi" demarkasi fakta empirik" sebagai alat untuk mengeliminasi realitas metafisis dan ilmu tentangnya. Akan tetapi, seperti kata Al-Qur'an "itulah puncak capaian ilmu mereka. Dalilny sederhana saja, "Tidak menyaksikan tidak menunjukkan kemustahilan".
mengenai ilmu praksis (etika dan hukum), parameter kebenarannya secara umum terlihat dari kelima prinsip" teori penafsiran" dan prinsip-prinsip dasar ilmu usul-fiqh di muka. Intinya adalah akal dan prinsip-prinsip dasar logika, ijma, serta teks Al-Qur'an dan Hadist yang kedudukan dan penunjukannya pasti. Akan tetapi, dalam lapangan ijtihadi, yang relatif-kontekstual, parameter itu adalah ketepatan dalam persyaratan dan proses ijtihadi sendiri. Ia mengatakan:
Artinya" Bila ijtihadi yang sempurna terbit dari ahlinya serta mengenai lapangannya apa yang dihasilkan oleh ijtihad itu adalah kebenaran dan ketepatan'.
Dalam tataran politik praktis di dalam praktis di dalam komunitas muslim, Al-Ghozali mengakui kreteria "kebenaran" yuridis berupa prinsip mayoritas dan dominasi sesudah kualifikasi yuridis sendiri, yakni bahwa sebuah otoritas dan pendapat dukungan mayoritas atau secara de facto mendominasi semua kukuatan politik lain.


Comments

Popular posts from this blog

Istilah Pendekatan dalam Pengkajian Islam

Istilah Pendekatan dalam Pengkajian  Islam Ada beberapa istilah lain yang mempunyai arti yang hampir sama dan menunjukkan tujuan yang sama dengan pendekatan, yaitu:  Theoritical framework, conceptual framework, approach, perspective, point of view (viewpoint= sudut pandang)  dan paradigm. Semua istilah ini dapat diartikan sebagai cara memandang dan cara menjelaskan suatu gejala atau peristiwa ( Heddy Sri Ahimsa Putra, Catatan Kuliah Sarasehan Metodologi Penelitian IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 24 Februari 1999). Tentang apa yang dimaksud dengan pendekatan masih menjadi perdebatan dan memunculkan dua kelompok besar.            Pertam a, dan masih dibagi dua, berarti dipandang atau dihampiri dengan, dan cara menghampiri atau memandang fenomena (budaya dan sosial). Kalau dipandang dengan, pendekatan menjadi paradigma, sedang kalau cara memandang  atau menghampiri, pendekatan menjadi perspektif atau sudut pandang.   ...

Fiqh Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia

Fiqh Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya. baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/hubungan-antara-fiqh-dan-aqidah-islam.html Penjelasannya sebagai berikut: Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma’ (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya memb...

Mengakafani Jenazah

   Mengakafani a.       Pembiayaan Biaya dalam mengkafani di ambil dari harta peninggalan yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak orang lain seperti barang gadaian dan sebagainya. Kalau harta peninggalan di atas tidak ada maka yang berkewajiban untuk membiaya adalah orang yang punya kewajiban memberi nafkah ketika masih hidup, jikalau orang yang berkewajiban tidak ada, maka bisa diambil dari baitul-mal, jika baitul-mal tidak ada maka pembiayaan diambil dari harta orang Islam yang mamp/kaya. b.       Kadar kain kafan Boleh dibungkus (dikafani) dengan kain yang halal baginya yang dipakai ketika masih hidup. Perempuan boleh dikafani dengan sutera sedangkan bagi perempuan sebaliknya. Namun yang afdhol dalam mengkafani adalah menggunakan kain katun (QATNU) berwarna putih dan sudah pernah dicuti (bukan kain baru) c.        Langkah-langkah mengkafani Dalam hal mengkafani, kalau kita menga...

Imam Ibnu Qoyyim dan Ibnu Khaldun

Imam Ibnu Qoyyim          Nama lengkap Imam Ibnu Qoyyim adalah Muhammad bin Abi Bakr bin Ayyub bin Sa’ad bin Haris Az Zar’i ad Damasqy. Beliau adalah seorang putra pendiri Madrasah “Al Jauziat” (Qoyyim Al Jauziat) di Damaskus. Dari situlah beliau terkenal dengan sebutan Ibnu Qoyyim Al Jauziat. Salah satu pemikiran Imam Ibnu Qoyyim adalah tentang pentingnya pendidikan dalam sebuah keluarga. Beliau juga menekankan tentang pendidikan sejak di masa kandungan.  Salah satu kitab Imam Ibnu Qoyyim yang membahas pendidikan sejak  dalam kandungan adalah “ Tuhfah Al Maudud bi Ahkam Al Maulud”.  Penulis buku ini menyatakan bahwa menurut penelitian ilmuwan barat, bahwa seorang ibu yang sedang mengandung anaknya, disarankan untuk mendengarkan musik klasik untuk membantu kecerdasan anaknya di kandungan. Pernyataan penulis buku ini bertentangan dengan paham yang dianut oleh Imam Ibnu Qoyyim, karena beliau termasuk ulama yang menentang musik, karena musik da...

Biografi Jasser Auda

Biografi Jasser Auda Jasser Auda adalah Associate Professor di Fakultas Studi Islam Qatar (QFTS) dengan fokus kajian Kebijakan Publik dalam Program Studi Islam. Dia adalah anggota pendiri Persatuan Ulama Muslim Internasional, yang berbasis di Dublin; anggota Dewan Akademik Institut Internasional Pemikiran Islam di London, Inggris; anggota Institut Internasional Advanced Sistem Research (IIAS), Kanada; anggota pengawas Global Pusat Studi Peradaban (GCSC), Inggris; anggota Dewan Eksekutif Asosiasi Ilmuan Muslim Sosial (AMSS), Inggris; anggota Forum Perlawanan Islamofobia dan Racism (FAIR), Inggris dan konsultan untuk Islamonline.net. Ia memperoleh gelar Ph.D dari university of Wales, Inggris, pada konsentrasi Filsafat Hukum Islam tahun 2008. Gelar Ph.D yang kedua diperoleh dari Universitas Waterloo, Kanada, dalam kajian Analisis Sistem tahun 2006. Master Fikih diperoleh dari Universitas Islam Amerika, Michigan, pada fokus kajian Tujuan Hukum Islam (Maqashid al-Syari’ah) tahun 2004. G...

DIRASAT ISLAMIYAH HASSAN HANAFI

    BOOK REVIEW DIRASAT ISLAMIYAH HASSAN HANAFI Abstract Tantangan kajian Studi Islam mencapai ambang krisis karena begitu besarnya arus Ideologi Barat yang mencoba memaksa meruntuhkan pondasi keilmuwan Islam era ini. Krisisnya situasi kajian islam ini akibat mandegnya semangat dan terlalu skeptisnya para pemikir dan umat Islam pada umumnya dalam menanggapi permainan pemikiran yang sudah berlangsung lama berabad. Umat Islam hanya bisa menjadi penonton tanpa punya kekuatan untuk ikut bermaindan melawan arus balik Ideologi Barat yang menyerang Islam. Hassan Hanafi tampil untuk melawan balik arus pergolakan pemikiran yang selama ini mandeg, lewat karyanya Dirosat Islamiyah, Hasan Hanafi memberikan Konstribusi dengan memberikan Scientific Contribution berupa metodologi Kajian Islam kontemporer. Hassan hanafi melakukan upaya rekontruksi keilmuwan keislaman klasik seperti dalam Ilmu ushuluddin, ilmu ushul fiqh dan fiqh, Ilmu Tauhid, Imu Tasawuf. Hasan Hanafi ber...