Skip to main content

Maqasid Syariah


Maqasid Syariah
Penelitian tentang maqasid syariah mengalami perkembangan besar pada masa al-Syathibi (w. 790 H/ 1388 M) dengan kitabnya Al-Muwafaqat dan dikukuhkan oleh sejarah sebagai pendiri maqasid syariah. Setelah masa al-Syathibi barulah muncul ibnu Asyur (w. 1325 H/1907 M) dengan karyanya Maqasid al-Syariah al-Islamiyah. Kemudian muncul cendekiawan muslim kontemporer yang juga melakukan penelitian tentang maqasid syariah seperti Rasyid Rida (w. 1354 H/1935 M) yang menurut beliau maqasid di dalam Quran meliputi, “reformasi pilar- pilar keimanan, menyosialisasikan Islam sebagai agama fitrah alami, menegakkan peran akal, pengetahuan, hikmah dan logika yang sehat, kebebasan, independensi, reformasi sosial, politik dan ekonomi, serta hak-hak perempuan. Muhammad al-Gazali (w. 1416 H/1996 M) Beliau memasukkan “keadilan dan kebebasan” ke dalam Maqasid pada tingkat keniscayaannya, Yusuf al-Qaradawi (1345 H/1926M) melakukan survei terhadap Quran dan menarik kesimpulan adanya tujuan-tujuan utama Syariat berikut:“melestarikan akidah yang benar, melestarikan harga diri manusia dan hakhaknya, mengajak manusia untuk menyembah Allah SWT, menjernihkan jiwa manusia, memperbaiki akhlak dan nilai luhur, membangun keluarga yang baik, memperlakukan perempuan secara adil, membangun bangsa Muslim yang kuat, dan mengajak kepada kerjasama antar umat manusia.
Taha Jabir al-‘Alwani (1354 H/1935 M) mengamati Quran untuk mengidentifikasi tujuan/ maksud yang utama dan dominan padanya. Beliau menarik kesimpulan bahwa maksud-maksud itu adalah Keesaan Allah SWT (al-Tawhid), Kesucian jiwa manusia (Tazkiyah), dan Mengembangkan peradaban manusia di muka bumi (‘Imran) Pemahaman maqasid syariah juga dapat menganalisis konflik-konflik Islam dan nasionalisme di India, Maroko, dan Indonesia dengan fokus utama kesatuan-wilayah, konstitusi, bahasa dan agama sebagai akibat dari pembubaran khilafah (1924). Demikian juga Maqasid Syariah di Indonesia juga dapat dipahami dalam UUD 1945 yang mengalami perubahan untuk mengakomodasi kalangan minoritas. Maqasid syariah juga dapat mejelaskan fiqh minoritas, sebagai solusi dari permasalahan fiqh kontemporer. Dalam bidang ekonomi, Umer Chapra juga membuat penelitian tentang maqasid syariah dalam mengisi pembangunan ekonomi. Beliau menjelaskan bagaimana prinsip menjaga jiwa manusia, memperkaya keimanan, intelek, keturunan dan menjaga harta benda (pembangunan dan ekspansi kekayaan) merupakan hal yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi. Pembangunan Ekonomi denganmengabaikan aspek prasyarat diatas yang (maqasid syariah) dalam rangka merealisasikan visi Islam memang akan membuat dunia Islam meraih pertumbuhan yang lebih tinggi dalam jangka pendek, namun akan sulit menjaga kesinambungannya dalam jangka panjang karena akan meningkatnya ketidak merataan, disintegrasi keluarga, kenakalan remaja, kriminal, dan ketegangan sosial.

Comments