Maqasid
Syariah
Penelitian
tentang maqasid syariah mengalami perkembangan besar pada masa al-Syathibi (w. 790
H/ 1388 M) dengan kitabnya Al-Muwafaqat dan dikukuhkan oleh sejarah sebagai
pendiri maqasid syariah. Setelah masa al-Syathibi barulah muncul ibnu Asyur (w.
1325 H/1907 M) dengan karyanya Maqasid al-Syariah al-Islamiyah. Kemudian muncul
cendekiawan muslim kontemporer yang juga melakukan penelitian tentang maqasid
syariah seperti Rasyid Rida (w. 1354 H/1935 M) yang menurut beliau maqasid di
dalam Quran meliputi, “reformasi pilar- pilar keimanan, menyosialisasikan Islam
sebagai agama fitrah alami, menegakkan peran akal, pengetahuan, hikmah dan
logika yang sehat, kebebasan, independensi, reformasi sosial, politik dan
ekonomi, serta hak-hak perempuan. Muhammad al-Gazali (w. 1416 H/1996 M) Beliau
memasukkan “keadilan dan kebebasan” ke dalam Maqasid pada tingkat
keniscayaannya, Yusuf al-Qaradawi (1345 H/1926M) melakukan survei terhadap
Quran dan menarik kesimpulan adanya tujuan-tujuan utama Syariat berikut:“melestarikan
akidah yang benar, melestarikan harga diri manusia dan hakhaknya, mengajak
manusia untuk menyembah Allah SWT, menjernihkan jiwa manusia, memperbaiki
akhlak dan nilai luhur, membangun keluarga yang baik, memperlakukan perempuan
secara adil, membangun bangsa Muslim yang kuat, dan mengajak kepada kerjasama
antar umat manusia.
Taha
Jabir al-‘Alwani (1354 H/1935 M) mengamati Quran untuk mengidentifikasi tujuan/
maksud yang utama dan dominan padanya. Beliau menarik kesimpulan bahwa
maksud-maksud itu adalah Keesaan Allah SWT (al-Tawhid), Kesucian jiwa
manusia (Tazkiyah), dan Mengembangkan peradaban manusia di muka bumi (‘Imran)
Pemahaman maqasid syariah juga dapat menganalisis konflik-konflik Islam
dan nasionalisme di India, Maroko, dan Indonesia dengan fokus utama
kesatuan-wilayah, konstitusi, bahasa dan agama sebagai akibat dari pembubaran
khilafah (1924). Demikian juga Maqasid Syariah di Indonesia juga dapat
dipahami dalam UUD 1945 yang mengalami perubahan untuk mengakomodasi kalangan
minoritas. Maqasid syariah juga dapat mejelaskan fiqh minoritas, sebagai
solusi dari permasalahan fiqh kontemporer. Dalam bidang ekonomi, Umer Chapra
juga membuat penelitian tentang maqasid syariah dalam mengisi
pembangunan ekonomi. Beliau menjelaskan bagaimana prinsip menjaga jiwa manusia,
memperkaya keimanan, intelek, keturunan dan menjaga harta benda (pembangunan
dan ekspansi kekayaan) merupakan hal yang sangat penting dalam pembangunan
ekonomi. Pembangunan Ekonomi denganmengabaikan aspek prasyarat diatas yang
(maqasid syariah) dalam rangka merealisasikan visi Islam memang akan membuat
dunia Islam meraih pertumbuhan yang lebih tinggi dalam jangka pendek, namun
akan sulit menjaga kesinambungannya dalam jangka panjang karena akan
meningkatnya ketidak merataan, disintegrasi keluarga, kenakalan remaja,
kriminal, dan ketegangan sosial.
Comments
Post a Comment