Skip to main content

Pengertian Fiqih



Fiqh menurut Etimologi
Fiqh menurut bahasa berarti; faham, sebagaimana firman Allah SWT:

“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78) 
"Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku." ( Thaha:27-28)

Pengertian fiqh seperti di atas, juga tertera dalam ayat lain, seperti; Surah Hud: 91, dan Surah Al- Taubah: 122.
dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Da>rimi> no. 1511)
baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/hubungan-fiqh-dan-syariat.html
Fiqh dalam terminologi Islam
Dalam terminologi Islam, fiqh mengalami proses penyempitan makna; apa yang dipahami oleh generasi awal umat ini berbeda dengan apa yang populer di genersi kemudian, karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh menurut versi masing-masing generasi.

Pengertian fiqh dalam terminologi generasi Awal
Dalam pemahaman generasi-generasi awal umat Islam (zaman Sahabat, Tabi'in dst.), fiqh berarti pemahaman yang mendalam terhadap Islam secara utuh, sebagaimana tersebut dalam Atsar-atsar berikut, diantaranya sabda Rasulullah SAW:
"Mudah-mudahan Allah memuliakan orang yang mendengar suatu hadist dariku, maka ia menghapalkannya kemuadian menyampaikannya (kepada yang lain), karena banyak orang yang menyampaikan fiqh (pengetahuan tentang Islam) kepada orang yang lebih menguasainya dan banyak orang yang menyandang fiqh (tetapi) dia bukan seorang Faqih." (HR Abu Daud, At Tirmdzi, An Nasai dan Ibnu Majah)
Ketika mendo'akan Ibnu Abbas, Rasulullah SAW berkata:"Ya Allah, berikan kepadanya pemahaman dalam agama dan ajarkanlah kepadanya tafsir." (HR Bukhari Muslim) Dalam penggalan cerita Anas bin Malik tentang beredarnya isu bahwa Rasulullah SAW telah bersikap tidak adil dalam membagikan rampasan perang Thaif, ia berkata: "Para ahli fiqihnya berkata kepadanya: Adapun para cendekiawan kami, Wahai Rasulullah ! tidak pernah mengatakan apapun." (HR Bukhari).

Dan ketika Umar bin Khattab bermaksud untuk menyampaikan khutbah yang penting pada para jama'ah haji,  Abdurrahman bin Auf mengusulkan untuk menundanya, karena di kalangan jama'ah bercampur sembarang orang, ia berkata: "Khususkan (saja) kepada para fuqoha (cendekiawan)." (HR Bukhari).

Makna fiqh yang universal seperti di atas itulah yang difahami generasi sahabat, tabi'in dan beberapa generasi sesudahnya, sehingga Imam Abu Hanifah memberi judul salah satu buku akidahnya dengan "al- Fiqh al- Akbar." Istilah fuqaha dari pengertian fiqih di atas berbeda dengan makna istilah Qurra sebagaimana disebutkan Ibnu Khaldun, karena dalam suatu hadist ternyata kedua istilah ini dibedakan, Rasulullah SAW bersabda:

"Dan akan datang pada manusia suatu zaman di mana para faqihnya sedikit sedangkan Qurranya banyak; mereka menghafal huruf-huruf al Qur'an dan menyia-nyiakan norma-normanya, (pada masa itu) banyak orang yang meminta tetapi sedikit yang memberi, mereka memanjangkan khutbah dan memendekkan sholat, serta memperturutkan hawa nafsunya sebelum beramal." (HR Malik).
Lebih jauh tentang pengertian Fiqh seperti disebutkan di atas, “Shadru al Syari'ah”, Ubaidillah bin Mas'ud menyebutkan: "Istilah fiqh menurut generasi pertama identik atas ilmu akhirat dan pengetahuan tentang seluk beluk kejiwaan, sikap cenderung kepada akhirat dan meremehkan dunia, dan aku tidak mengatakan (kalau) fiqh itu sejak awal hanya mencakup fatwa dan (urusan) hukum-hukum yang dhahir saja." Demikian juga Ibnu Abidin, beliau berkata: "Yang dimaksud Fuqaha adalah orang-orang yang mengetahuai hukum-hukum Allah dalam i'tikad dan praktek, karenanya penamaan ilmu furu' sebagai fiqh adalah sesuatu yang baru."
Definisi tersebut diperkuat dengan perkataan al Imam al Hasan al Bashri: "Orang faqih itu adalah yang berpaling dari dunia, menginginkan akhirat, memahami agamanya, konsisten beribadah kepada Tuhannya, bersikap wara', menahan diri dari privasi kaum muslimin, ta'afuf terhadap harta orang dan senantiasa menasihati jama'ahnya."

Pengertian fiqh dalam terminologi Mutaakhkhirin
Dalam terminologi mutakhirin, Fiqh adalah Ilmu furu' yaitu:"mengetahui hukum Syara' yang bersifat amaliah dari dalil-dalilnya yang rinci.Syarah/penjelasan definisi ini adalah:- Hukum Syara': Hukum yang diambil yang diambil dari Syara'(Al-Qur'an dan As-Sunnah), seperti; Wajib, Sunah, Haram, Makruh dan Mubah.- Yang bersifat amaliah: bukan yang berkaitan dengan aqidah dan kejiwaan. Dalil-dali yang rinci: seperti; dalil wajibnya sholat adalah "wa Aqiimus sholaah", bukan kaidah-kaidah umum seperti kaidah Ushul Fiqh. Dengan definisi di atas, fiqh tidak hanya mencakup hukum syara' yang bersifat dharuriah (aksiomatik), seperti; wajibnya sholat lima waktu, haramnya hamr, dsb. Tetapi juga mencakup hukum-hukum yang dhanny, seperti; apakah menyentuh wanita itu membatalkan wudhu atau tidak? Apakah yang harus dihapus dalam wudhu itu seluruh kepala atau cukup sebagiannya saja?
Lebih spesifik lagi, para ahli hukum dan undang-undang Islam memberikan definisi fiqh dengan; Ilmu khusus tentang hukum-hukum syara' yang furu dengan berlandaskan hujjah dan argumen.

baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/fiqh-islam-mencakup-seluruh-perbuatan.html
Fiqih secara istilah mengandung dua arti:
1.      Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
2.      Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).


Comments

Popular posts from this blog

تَرْكِيْبُ البَرْنَامِجُ القَضَائِيُ لِطُلَابِ الجَامِعةُ الإسْلاَمِيَةُ تُغوْلَغْ بَاوَاغْ, الفَتْرَةُ الرَابِعَة, العَامُ الدِرَاسِي أَلْفَيْنِ وَثمَانِيَةُ عَشَرأو ألفين وتسعة عشر ملادية

  تَرْكِيْبُ البَرْنَامِجُ القَضَائِيُ لِطُلَابِ الجَامِعةُ الإسْلاَمِيَةُ تُغوْلَغْ بَاوَاغْ, الفَتْرَةُ الرَابِعَة, العَامُ الدِرَاسِي أَلْفَيْنِ وَثمَانِيَةُ عَشَرأو ألفين وتسعة عشر ملادية ترتيب البرنامج البرامج الأول      : الِإفِتِتَحَاحُ    حي علي إفتتحاح هذه البرامج بقراءة بسملة      البرنامج الثاني      : قِرَاءَةُ القُرانِ الكَريم, سَيَتْلُوْهَا ..........اليه فليتفضل مشكورا البرنامج الثالث     : الَرقْصُ بيندانا البرنامج االرابع     : يُغْنِي الأَغْنِياءُ الاندونيسية رَاية ومَارس الجامعة الإسلامية تولغ باواغ. اليه فليتفضل مشكورا. أَرْجُوْ اليكمْ قُوْمُوْ.....,إجلسو... البرنامج الخامس   : تَقْرِيْرُ الَرئِيْسُ القِيَادةُ ................. اليه فليتفضل مشكورا البرنامج السادس   : تَرْحِيْبُ مِنْ رَئِيْسِ الجَامِعَةُ الإسْلَامِيَة تُوْلَغْ بَاوَاغْ .......... اليه فليتفضل مشكورا البرنامج السابع     : قِرَاءَةُ مَرْسُوْم اِشْتِرَاعِيّ رَئِيْسُ الجَ...

MPLS CERIIAAAA...

MPLS CERIAAAA... Hari ini, Senin (15/7) merupakan hari pertama masuk sekolah bagi seluruh siswa-siswi di Indonesia setelah libur panjang. Memasuki hari pertama, para peserta didik baru akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Dalam menyelenggarakan MPLS sekolah SMP Plus Darul Ishlah berusaha untuk menghindari hal-hal yang membuat siswa/santri tidak merasa betah/kerasan di pondok dan sekolah. Dengan demikian, kegiatan MPLS yang berlangsung selama 3 hari, panitia yang diwakili oleh beberapa guru dan OSIS bahu membahu dalam menyukseskan MPLS yang menyenangkan dan siswa baru merasa aman dan nyaman. K eceriaan peserta MPLS dan Guru Pendamping Hal ini sesuai dengan Ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat inspeksi mendadak ke SD Muhammadiyah 5, Jakarta, Senin 15 Juli 2019. “Karena kesan pertama itu akan sangat menentukan keadaan anak-anak berikutnya ketika berada ...

Tokoh-Tokoh Empirisme

Tokoh-Tokoh Empirisme   Aliran empirisme dibangun oleh Francis Bacon (1210-1292) dan Thomas Hobes (1588-1679), namun mengalami sistematisasi pada dua tokoh berikutnya, John Locke dan David Hume. baca juga:  https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/pengertian-filsafat-pendidiakan.html a.John Locke (1632-1704)    Ia lahir tahun 1632 di Bristol Inggris dan wafat tahun 1704 di Oates Inggris. Ia juga ahli politik, ilmu alam, dan kedokteran. Pemikiran John termuat dalam tiga buku pentingnya yaitu essay concerning human understanding, terbit tahun 1600; letters on tolerantion terbit tahun 1689-1692; dan two treatises on government, terbit tahun 1690. Aliran ini muncul sebagai reaksi terhadap aliran rasionalisme. Bila rasionalisme mengatakan bahwa kebenaran adalah rasio, maka menurut empiris, dasarnya ialah pengalaman manusia yang diperoleh melalui panca indera. Dengan ungkapan singkat Locke : Segala sesuatu berasal dari pengalaman inderawi, bukan budi (otak). ...