Hubungan
Fiqh dan Syari'at
Bahwa ada kecocokan antara Fiqh dan Syari'ah dalam satu sisi, namun
masing-masing memiliki cakupan yang lebih luas dari yang lainnya dalam sisi
yang lain, hubungan seperti ini dalam ilmu mantiq disebut "'umumun
khususun min wajhin" yakni; Fiqh identik dengan Syari'ah dalam
hasil-hasil ijtihad mujtahid yang benar. Sementara pada sisi yang lain Fiqh
lebih luas, karena pembahasannya mencakup hasil-hasil ijtihad mujtahid yang
salah, sementara Syari'ah lebih luas dari Fiqh karena bukan hanya mencakup
hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah amaliah saja, tetapi juga aqidah,
akhlak dan kisah-kisah umat terdahulu.
baca juga:https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/pengertian-fiqih.html
Syariah sangat lengkap; tidak hanya berisikan dalil-dalil furu', tetapi mencakup kaidah-kaidah umum dan prinsif-prinsif dasar dari hukum syara, seperti; Ushul al Fiqh dan al Qawa'id al Fiqhiyyah.
baca juga:https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/pengertian-fiqih.html
Syariah sangat lengkap; tidak hanya berisikan dalil-dalil furu', tetapi mencakup kaidah-kaidah umum dan prinsif-prinsif dasar dari hukum syara, seperti; Ushul al Fiqh dan al Qawa'id al Fiqhiyyah.
Syari'ah
lebih universal dari Fiqh.
Syari'ah
wajib dilaksanakan oleh seluruh umat manusia sehingga kita wajib
mendakwahkannya, sementara fiqh seorang Imam tidak demikian halnya. Syari'ah
seluruhnya pasti benar, berbeda dengan fiqh. Syari'ah kekal abdi, sementara
fiqh seorang Imam sangat mungkin berubah.
Patokan-patokan
dalam Fiqh
Dalam
mempelajari fiqh, Islam telah meletakkan patokan-patokan umum guna menjadi
pedoman bagi kaum muslimin, yaitu :
Ø Melarang
membahas peristiwa yang belum terjadi sampai ia terjadi.
Sebagaimana
Firman Allah Ta'ala : "Hai orang-orang yang beriman! janganlah kamu menanyakan
semua perkara, karena bila diterangkan padamu, nanti kamu akan jadi kecewa !
tapi jika kamu menayakan itu ketika turunnya al-qur'an tentulah kamu akan
diberi penjelasan. Kesalahanmu itu telah diampuni oleh Allah dan Allah maha
pengampunlagi penyayang." (Q. S. Al-Maidah: 101)
Dan
dalam sebuah hadits ada tersebut bahwa Nabi Saw. telah melarang mempertanyakan
"Aqhluthath" yakni masalah-masalah yang belum lagi terjadi.
Ø Menjauhi
banyak tanya dan masalah-masalah pelik.
Dalam
sebuah hadits di katakan: "Sesungguhnya Allah membenci banyak debat,
banyak tanya, dan menyia-nyiakan harta."Sesungguhnya Allah telah
mewajibkan beberapa kewajiban maka janganlah disia-siakan, dan telah
menggariskan undang-undang, maka jangan dilampui, mengaharamkan beberapa
larangan maka jangan dlannggar, serta mendiamkan beberapa perkara bukan karena
lupa untuk menjadi rahmat bagimu, maka janganlah dibangkit-bangkit!"
"Orang
yang paling besar dosanya ialah orang yang menanyakan suatu hal yang mulanya
tidak haram, kemudian diharamkan dengan sebab pertanyaan itu."
baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/fiqh-islam-mencakup-seluruh-perbuatan.html
baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/fiqh-islam-mencakup-seluruh-perbuatan.html
Ø Menghindarkan
pertikaian dan perpecahan didalam agama.
Sebagaimana
Firman Allah Ta'ala: "Hendaklah kamu sekalian berpegang teguh pada tali
Allah dan jangan berpecah belah !" (Q. S. Ali Imran: 103). Dan firmanNya :
"Janganlah kamu berbantah-bantahan dan jangan saling rebutan, nanti kamu
gagal dan hilang pengaruh!" (Q. S. Al-Anfal 46). Dan firmanNya lagi :
"Dan janganlah kamu seperti halnya orang-orang yang berpecah-belah dan
bersilang sengketa demi setelah mereka menerima keterangan-keterangan! dan bagi
mereka itu disediakan siksa yang dahsyat." (Q. S. Ali Imran 105)
Ø Mengembalikan
masalah-masalah yang dipertikaikan kepada Kitab dan sunah.
Berdasarkan
firman Allah SWT: "Maka jika kamu berselisih tentang sesuatu perkara,
kembalilah kepada Allah dan Rasul." (Q. S. An-Nisa 9). Dan firman-Nya:
"Dan apa-apa yang kamu perselisihkan tentang sesuatu maka hukumnya kepada
Allah." (Q. S. Asy- Syuro: 10).
Hal demikian itu, karena soal-soal keagamaan telah diterangkan oleh Al-qur'an, sebagaimana firman Allah SWT:"Dan kami turunkan Kitab Suci Al-qur'an untuk menerangkan segala sesuatu." (QS. An-Nahl 89). Begitu juga dalam surah: Al-An'am 38, An-Nahl 44 dan An-Nisa 105, Allah telah menjelaskan keuniversalan al Qur'an terhadap berbagai masalah kehidupan. Sehingga dengan demikian sempurnalah ajaran Islam dan tidak ada lagi alasan untuk berpaling kepada selainnya. Allah SWT berfirman : "Pada hari ini telah Ku sempurnakan bagimu agamamu, telah Ku cukupkan ni'mat karunia-Ku dan telah Ku Ridhoi Islam sebagai agamamu." (Q. S. Al Maidah: 5), dan firman Allah SWT:"Tidak ! Demi Tuhan ! mereka belum lagi beriman, sampai bertahkim padamu tentang soal-soal yang mereka perbantahkan kemudian tidak merasa keberatan didalam hati menerima putusanmu, hanya mereka serahkan bulat-bulat kepadamu." (Q. S. An-Nisa: 66)
Hal demikian itu, karena soal-soal keagamaan telah diterangkan oleh Al-qur'an, sebagaimana firman Allah SWT:"Dan kami turunkan Kitab Suci Al-qur'an untuk menerangkan segala sesuatu." (QS. An-Nahl 89). Begitu juga dalam surah: Al-An'am 38, An-Nahl 44 dan An-Nisa 105, Allah telah menjelaskan keuniversalan al Qur'an terhadap berbagai masalah kehidupan. Sehingga dengan demikian sempurnalah ajaran Islam dan tidak ada lagi alasan untuk berpaling kepada selainnya. Allah SWT berfirman : "Pada hari ini telah Ku sempurnakan bagimu agamamu, telah Ku cukupkan ni'mat karunia-Ku dan telah Ku Ridhoi Islam sebagai agamamu." (Q. S. Al Maidah: 5), dan firman Allah SWT:"Tidak ! Demi Tuhan ! mereka belum lagi beriman, sampai bertahkim padamu tentang soal-soal yang mereka perbantahkan kemudian tidak merasa keberatan didalam hati menerima putusanmu, hanya mereka serahkan bulat-bulat kepadamu." (Q. S. An-Nisa: 66)
Comments
Post a Comment