Fiqh Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia
Tidak ragu lagi bahwa kehidupan
manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia
mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang
terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang
hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi
seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah
mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur
seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.
Penjelasannya sebagai berikut:
Kalau kita memperhatikan
kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari
Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma’ (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama
kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh
bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan
manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai
berikut:
baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/pengertian-fiqih.html
baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/pengertian-fiqih.html
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada
Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini
disebut dengan Fiqih Ibadah.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan.
Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang
lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As sakhsiyah.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan
manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa,
pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih Mu’amalah.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan
kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan,
memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang
berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti
kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini
disebut dengan Fiqih Siasah Syar’iah.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman
terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban.
Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan
ini disebut sebagai Fiqih Al ‘Ukubat.
- Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam
dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang
atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan
prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan
akhlak.
Demikianlah kita dapati bahwa fiqih
Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan
seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.
Comments
Post a Comment