Skip to main content

In The Name of ‘Islamic Law

Pendahuluan
In The Name of ‘Islamic Law’? merupakan pedahuluan dari buku Jasser Auda Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A SystemApproach yang membahas tentang awal mula ditulisnya buku ini. Saat itu, teroris mengancam daerah tempat tinggal Jasser Auda (Eropa) sehingga membuat semua penduduk lokal khawatir dan selalu was-was dengan lingkungan sekitar. Begitu pula dengan Jasser Auda yang merasakan hal yang sama, namun baginya hal yang menjadi masalah besar adalah ketika teror tersebut mengatasnamakan hukum Islam. Apakah hukum Islam sehina itu sehingga membolehkan membunuh manusia di sebuah negara? Hukum Islam yang berasal dari al-Quran dan Hadits lahir melalui proses penafsiran-penafsiran dan ijtihad para ulama sehingga hasilnya akan memungkinkan untuk berbeda. Sejarah pemikiran hukum Islam sendiri mengalami banyak dinamika sehingga lahirlah apa yang disebut  era tradisionalis, modern dan postmodern. Perkembangan pemikiran hukum Islam ini lahir sebagai jawaban atas permasalahan dalam dunia globalisasi.
Saat ini kita tidak bisa hanya memikirkan dunia kita sendiri (dunia muslim) akan tetapi juga bagaimana kita berinteraksi dengan dunia global. Muslim di daerah mayoritas mungkin tidak terlalu merasakan perbedaan mencolok dengan kehidupan muslim yang tinggal di daerah minoritas. Di sini sulitnya mengangkat tema pembahasan seperti di atas, karena para pelaku di lapangan (socio-fact) harus bersedia mendialogkan, mendekatkan dan mempertemukan antara keduanya secara adil, proporsional dan bijak. Harus ada kesediaan dan mentalitas (ideo-fact) untuk saling ‘take’ and ‘give’, saling mendekat, dialog, konsensus, kompromi dan negosiasi. Tidak boleh ada pemaksaan kehendak dari salah satu dari keduanya. Tidak ada pula perasaan yang satu merasa ditinggal oleh yang lain. Oleh karenanya, perlu disentuh bagaimana struktur bangunan dasar yang melandasi cara berpikir umat manusia (humanities) secara umum dan sekaligus juga harus disentuh bagaimana bangunan dasar cara berpikir keagamaan Islam secara khusus (ulum ad-din). Ketika menyebut  epistemologi keilmuan kalam dan ulum ad-din secara umum, mau tidak mau para ahli dan peneliti harus bersentuhan dengan keilmuan atau pendekatan usul fikih, sedang menyebut perubahan di era global –yang melibatkan pengalaman umat manusia pada umumnya, (humanities) mau tidak mau perlu mengenal ruang lingkup cara berpikir secara lebih umum, sehingga harus bersentuhan dan berkenalan dengan metode filsafat (rasional) dan metode berpikir sains (empiris) pada umumnya. Dalam prespektif ini sangat menarik sekali untuk mengkaji pemikiran Jasser Auda dari Qatar/Dublin. Amin Abdullah memberikan beberapa alasan mengapa pemikiran ini menarik sebagai epistemologi Islam dalam menghadapi globalisasi. Pertama, adalah karena dia hidup di tengahtengah era kontemporer, di tengah-tengah arus deras era global sekarang ini. Kedua, dia datang dari belahan dunia Eropa, namun mempunyai basis pendidikan Islam Tradisional dari negara yang berpenduduk Muslim. Ketiga, Jasser Auda sengaja dipilih untuk mewakili suara ‘intelektual’ minoritas Muslim yang hidup di dunia Barat, di wilayah mayoritas non- Muslim. Dunia baru tempat mereka tinggal dan hidup sehari-hari bekerja, berpikir, melakukan penelitian, berkontemplasi, berkomunitas, bergaul, berinteraksi, berperilaku, bertindak, mengambil keputusan. Mereka hidup di tempat yang sama sekali berbeda dari tempat mayoritas Muslim dimanapun mereka berada, mengalami sendiri bagaimana harus berpikir, mencari penghidupan, berijtihad, berinteraksi dengan negara dan warga setempat, bertindak dan berperilaku dalam dunia global, tanpa harus menunggu petunjuk dan fatwa-fatwa keagamaan dari dunia mayoritas Muslim. Keempat, Jasser Auda- peneliti tersebut mempunyai kemampuan untuk mendialogkan dan mempertautkan antara paradigma Ulumu al-Din, al-Fikr al-Islamiy dan Dirasat Islamiyyah kontemporer dengan baik. Yakni, Ulumu al Din atau biasa disebut al-Turats (Kalam, Fiqh, Tafsir,Ulum al-Qur’an, Hadis) yang telah didialogkan, dipertemukan dengan sungguh-sungguh untuk tidak menyebutnya diintegrasikan dengan Dirasat Islamiyyah atau al-Hadatsah yang menggunakan sains modern, social sciences dan humanities kontemporer sebagai pisau analisisnya dan cara berpikir keagamaannya. Lewat lensa pandang seperti itu, ada hal lain yang hendak ditegaskan pula di sini bahwa manusia Muslim yang hidup saat sekarang ini di manapun mereka berada adalah warga dunia (global citizenship), untuk tidak mengatakan hanya terbatas sebagai warga lokal (local citizenship). Sudah barang tentu, dalam perjumpaaan antara local dan global citizenship ini ada pergumulan dan pergulatan identitas yang tidak mudah. Ada dinamika dan dialektika antara keduanya, antara being a true Muslim atau being a member of tribe or ethnicity dan sekaligus sebagai being member of nation state dan being a member of global citizenship. Perjumpaan dan pergumulan identitas ini pasti akan berujung pada pencarian sintesis baru yang dapat memayungi dan menjadi jangkar spiritual bagi mereka yang hidup dalam dunia baru dan dalam arus pusaran perubahan sosial yang mengglobal sifatnya. Selain itu, juga ingin menyadarkan manusia Muslim yang tinggal di negara-negara Muslim mayoritas, bahwa di sana ada genre baru kelompok masyarakat dan corak intelektual Muslim yang tumbuh berkembang di wilayah benua-benua non-Muslim. Bicara umat Islam sekarang, tidak lagi cukup, bahkan tidak lagi valid, hanya menyebut secara konvensional seperti Kairo, Teheran, Karachi, Jakarta, Kualalumpur, Istanbul atau Riyadh. Sekarang kita juga perlu belajar menerima kehadiran pemikiran Muslim dari London, Koln, Berlin, Paris, Melbourne, Washington DC, Michigan, Houston, New York, Chicago dan lain-lain.

Comments

Popular posts from this blog

Enam Pertanyaan Imam Al Ghozali

Suatu hari, Imam Al Ghozali berkumpul dengan murid-muridnya. Lalu Imam   Al Ghozali mengajukan 6 pertanyaan. Pertama,"Apa yang paling DEKAT dengan diri kita di dunia ini?". Murid-muridnya ada yang menjawab orang tua, guru, teman,dan kerabatnya.   Imam Ghozali menjelaskan semua jawaban itu benar. tetapi yang paling   dekat   dengan kita adalah   "MATI". Sebab itu sudah janji Allah SWT bahwa setiap yang bernyawa pasti   akan mati. (Ali Imran 185)   Pertanyaan kedua "Apa yang paling JAUH dari diri kita di dunia ini?". Murid -muridnya ada yang menjawab negara Cina, bulan, matahari, dan   bintang-bintang. Lalu Imam Ghozali menjelaskan bahwa semua jawaban yang   mereka berikan adalah benar. Tapi yang paling benar adalah MASA LALU.   Bagaimanapun kita, apapun kendaraan kita, tetap kita tidak bisa kembali ke masa lalu. Oleh sebab itu kita harus menjaga hari ini dan hari-hari   yang   akan datang dengan perbuatan yang ses...

Pengertian Empirisme

Pengertian Empirisme: Empirisme adalah suatu doktrin filsafat yang menekankan peranan pengalaman dalam memperoleh pengetahuan dan mengecilkan peranan akal. Istilah empirisme di ambil dari bahasa Yunani empeiria yang berarti coba-coba atau pengalaman. Sebagai suatu doktrin empirisme adalah lawan dari rasionalisme. Empirisme berpendapat bahwa pengetahuan tentang kebenaran yang sempurna tidak diperoleh melalui akal, melainkan di peroleh atau bersumber dari panca indera manusia, yaitu mata, lidah, telinga, kulit dan hidung. Dengan kata lain, kebenaran adalah sesuatuyang sesuai dengan pengalaman manusia. Ajaran-ajaran pokok empirisme yaitu: baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/pengertian-filsafat-pendidiakan.html  Pandangan bahwa semua ide atau gagasan merupakan abstraksi yang dibentuk dengan menggabungkan apa yang dialami.  Pengalaman inderawi adalah satu-satunya sumber pengetahuan, dan bukan akal atau rasio.  Semua yang kita ketahui pada akhirnya bergantu...

Pentingnya Implementasi Maqashid Al-Shariah di setiap level Ijtihad

B.2. Pentingnya Implementasi Maqashid Al-Shariah di setiap level Ijtihad Merujuk pada pendapat Ibnu Ashur Dr. Ahcene Lahsasna menyimpulkan bahwa Maqashid Al-Shariah memainkan peran yang siginifikan diantaranya: ·          Maqashid Al-Shariah menentukan level mashlahah (kebaikan) dan mafsadah (keburukan) yang ada di setiap kasus-kasus tertent yang memungkinkan ahli fiqh menentukan suatu hukum baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/maqashid-al-shariah-in-islamic-finance.html ·          mengindentifikasi tujuan dibalik pengundangan suatu hukum, dan membantu ahli fiqh untuk memproduksi hukum ·          Maqashid Al-Shariah meminimalisir kesalahan dalm ber ijtihad sehingga hukum yang ditentukan akurat dan tepat sasaran [1] . B.3. Pentingnya Implementasi Maqashid Al-Shariah Dalam Mengembangkan Ekonomi Dan Keuangan Islam Sebagaimana dikem...

Implikasi Perkembangan Teori Pembelajaran

Implikasi Perkembangan Teori Pembelajaran Perkembangan teori belajar cukup pesat. Berikut ini adalah teori belajar dan aplikasinya dalam kegiatan pembelajaran. Pertama aliran tingkah laku (Behavioristik ), belajar adalah perubahan dalam tingkah laku sebagai akibat dari interaksi antara stimulus dan respon. Perubahan perilaku dapat berujud sesuatu yang kongkret atau yang non kongkret, berlangsung secara mekanik memerlukan penguatan. Tokoh dalam aliran ini adalah Thorndike, Watson, Clark Hull, Edwin Guthrie, dan Skinner. Aplikasi teori belajar behavioristik dalam pembelajaran, tergantung dari beberapa hal seperti tujuan pembelajaran, sifat meteri pelajaran, karakteristik siswa, media dan fasilitas pembelajaran yang tersedia. baca juga:  https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/implikasi-prinsip-pembelajaran.html Kedua aliran kognitif , belajar adalah perubahan persepsi dan pemahaman yang tidak selalu dapat terlihat sebagai tingkah laku, menekankan pada gagasan bahwa pada...

Maqashid Al-Shariah In Islamic Finance

KONSEP  MAQASHID AL-SYARIAH DALAM SISTEM KEUANGAN ISLAM MENURUT DR. AHCENE LAHSASNA (Review Buku  Maqashid Al-Shariah In Islamic Finance ) Dewasa ini keuangan yang berabasis syariah semakin berkembang untuk menjawab krisis global yang terjadi akibat ketidakmampuan sistem keuangan konvensional menanganinya. Terbukti dinamika bisnis keuangan Islam tetap berdiri kokoh ditengah terpaan krisis Global. Seiring dengan perkembangannya, sistem keuangan Islam masih belum menemukan formula yang lengkap untuk dijadikan patokan yang universal. Maka pengembangan senantiasa dilakukan perbaikan-perbaikan melalui “ijtihad” dan reinterpretasi Al-Qur’an Dan Al-Sunnah. Ulama muslim kontemporer menjadi “ frontman” merumuskan dan menumbuhkembangkan sistem keuangan Islam yang berbasis syariah sehingga muncul Istilah Maqashid Al-Syariah dan menjadi bidang ilmu tersendiri yang bisa dipelajari [1] . baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/konstribusi-dalam-dunia-ke...

Imam Al Ghozali dan Ibnu Tufail

Imam Al Ghozali Al Ghozali berkata,”Makhluk paling mulia di bumi ialah manusia, sedangkan sebagian paling mulia dari substansinya adalah kalbunya. Guru adalah orang yang sibuk menyempurnakan, memuliakan, menyucikan, dan menuntunnya untuk mendekatkan diri kepada Alloh. Atas dasar itu, mengajarkan ilmu tidak hanya mengejawantahkan peranan ibadah kepada Alloh, tetapi kekhalifahan bagi Alloh. Bahkan pengajaran ilmu merupakan bentuk kekhalifahan paling nyata dari kekhalifahan, sebab Alloh telah membukakan kalbu orang alim untuk menerima ilmu yang merupakan sifat khususNya yang paling khusus. Dengan demikian, orang lain ibarat bendaharawan bagi khazanah Alloh yang paling berharga. Selanjutnya ia diizinkan untuk menafkahkansebagian dari khazanah itu kepada setiap orang yang membutuhkannya. Maka perhatikanlah, adakah kedudukan yang lebih mulia dibanding kedudukan hamba yang menjadi perantara antara Tuhan dan makhluk untuk mendekatkan diri kepada-Nya sedekat mungkin serta membimbing mereka...