Book Review
Maqasid Syariah as Philosophy of Islamic Law
A System Approach
Abstraks
Buku ini menyajikan penelitian multidisiplin yang bertujuan untuk mengembangkan teori dasar hukum Islam melalui pendekatan sistem. Penelitian ini dibagi menjadi tiga tema yaitu metodologi, analisis dan pengembangan teori. Metodologi dalam usaha ini didasarkan pada dua teori yaitu teori (1) tujuan hukum Islam (maqasid syariah) dan (2) teori sistem. Teori terbaru maqasid syariah ini adalah hasil penelitian dengan memperkenalkan gagasan baru yang berhubungan dengan reformasi dan pembangunan. Maqasid syariah sebagai sebuah filsafat dan metodologi dasar untuk teori yuridis klasik dan hukum Islam saat ini. Teori sistem digunakan untuk menjelaskan metode baru untuk analisis yang bergantung pada fitur sistem kognisi, keutuhan, keterbukaan, hirarki, multidimensi dan kebertujuan.Purposefulness (Kebertujuan) merupakan bagian inti dari pendekatan sistem. Penelitian ini mendefinisikan Hukum Islam, melakukan analisis kritis dari berbagai teori klasik dan kontemporer dan madzhab-madzhab hukum Islam dan memperkenalkan klasifikasi baru metode klasik dan kecenderungan kontemporer. Dalam usaha untuk mengembangkan teori analisis hukum Islam maka maqasid syariah akan disatukan dengan pendekatan sistem. Hukum Islam didefinisikan sebagai sebuah sistem yang merupakan bagian dari kebertujuan yang diwujudkan melalui realisasi maqasid syariah. Karena itu, sejumlah perkembangan teoritis yang dihasilkan melalui pendekatan ini seperti melegitmiasi implikasi yuridis (dillah) dari tujuan tanda manuskrip, menyelesaikan pertentangan tanda-tanda dengan mempertimbangan berbagai dimensi dan kontektualisasi narasi hadits dengan mempertimbangkan maksud kenabian dalam berbagai bentuk. Hasil teoritis dari buku ini adalah bahwa metode validitas apapun dari ijtihad ditentukan berdasarkan derajat realisasi maqasid syariah. Hasil praktis adalah hukum Islam yang kondusif untuk nilai-nilai keadilan, perilaku moral, kemurahan hati, koeksistensi (hidup berdampingan), dan pembangunan manusia, yang merupakan maqasid syariah itu sendiri.
Kata Kunci: Maqasid Syariah, Pendekatan Sistem, Hukum Islam
Comments
Post a Comment