Skip to main content

cara memandikan jenazah


Cara-cara memandikan dan hal-hal yang dianjurkan di dalamnya.
Adapun cara-cara memandikan mayit ada dua cara yang pertama (cara yang oleh ulama dikatakan sebagai cara yang kurang sempurna) cukup dengan meyiramkan air keseluruh tubuh mayit cara yang kedua:
Yaitu cara yaang sempurna yaitu:
1.    Haruslah dimandikan ditempatkan yang sepi, tidak ada yang masuk kecuali orang yang memandikan dan wali si mayit (keluargaya) bisa buatkan tabir (gombong) tempat memandikan.
2.    Semua badan mayit harus seperti keterangan di depan
3.    Kepanglah (gellung) rambut mayit menjadi tiga kepangan, baik mayit perempuan atau laki-laki yang berambut panjang, agar tidak ada rambut yang jatuh sebelum dimandikan.
4.    Letakkanlah mayit di bangku atau di lencak seperti yang dijelaskan diatas
5.    Mayit diletakan di atas alas, seperti pohon pisang atau kaki orang yang akan memandikan agar gampang menjangkau anggota yang sulit di jangkau seperti bagian tubuh mayit yang sulit di jangkau.
6.    Air yang ingin dipakai untuk memandikan di jauhkan dari lokasi memandikan ke tempat ketempat yang tidak terlalu jauh. Hal ini dimaksudkan agar air yang telah di pakai tidak kena pada air yang suci (sebelum di pakai)
7.    Angkatlah kepalanya dengan memberikan alas (jika berkelompok) atau sandaran kelutut kanan orang yang memandikan agar air tidak masuk kedalam tubuh
8.    Lakukan tekanan (urutan) pada perut mayit dengan tangan kiri anda (orang-orang yang memandikan) untuk mengluarkan kotoran-kotoran yang tersisa dalam mayit dan lakukanlah berulang-ulang dengan hati-hati (tidak kasar) sampai di yakini bahwa isi perut sudah tidak ada lagi
9.    Bersihkanlah dubur dan kemaluan mayit dengan tangan kiri berbalut kain dan gantilah kain tersebut dengan kain yang baru jika sudah dipakai, dan lakukanlah sampai tiga kali atau lebih (tergantung kebutuhan)
10.         Bersihkalah mulut, lubang, telinga, mata, kuku tangan dan kaki dan anggota yang biasa terkena najis dan kotoran, bersihkanlah dengan air sampai tidak ada najis atau kotoran tersisa. Namun ingat jangann menyakiti mayit
11.         Berniat dengan niat memandikan seperti di bawah ini:
نويت الغسل لهد الميت فرضا لله تعالي
12.         Kemudian siramlah mayit mulai dari kepala (Rambutnya) dagunya (jenggotnya jika ada) kemudian sisirlah keduanya dengan sisir yang bear giginya, lakukanlah dengan lembut dan hati-hati dan kembalikan lagi rambut dan jenggot yang jatuh jangan di buang. Mulailah menyiram dari anggota mayit yang kanan dan anggota wudhu kemudian siramah bagian sebelah kiri mayit.
13.         Usahakanlah airnya menyentuh ke seluruh badan mayit sampai ke bagian-bagian tertentu seperti dubur (bagian yang terlihat ketika dalam keadaan jongkok) dan di bagian yang tampak pada bagian vagina wanita yang masih perawan ketika dalam keadaan jongkok, hal itu hukumnya adalah wajib
14.         Pada setiap memandikan sunnah disertai dengan sabun dan harum-haruman yang lain untuk membantu menghilangkan kotoran-kotoran yang lengket, mengawetkan kulit mayit dan mengharumkan mayit
15.         Kemudian siramlah dengan air yang sedikit dicampur dengan kapur atau sabun
16.         Kemudian wudhukanlah mayit tersebut dengan niat sebagai berkut;
نويت الوضوء المسنون لهذا المبيت لله تعالي  أو لهذه الميتة لله تعالي
17.         Kemudian siramlah lagi dengan air murni dan bersih pada seluruh badan mayit baik luar atau bagian dalam
18.         Siraman dari no 12 sampai no 18 dhitung satu kali.

Catatan;
“Lakukanlah (mandikanlah) mayit tiga atau lima kali dan seterusnya (ganjil)) hal itu tergantung kebutuhan pada diri mayit dan diselesaikan pada hitungan ganjil juga seperti 3 kali atau 5 kali dan seterusnya.
Hal-hal yang harus dihindari dalam memandikan
1.         Hindari adanya kotoran atau najis yang masih melekat pada badan mayit setelah dimadikan maka dari itu periksalah sebelum selesai dimandikan
2.         Hindarkan air yang sudah terpakai dari badan mayit yang sudah bersih.
Catatan;
1.         Jika keluar kotoran dari dubur atau kemaluan maka cukup hanya dengan membersihkannya saja tanpa mengulangnya dari awal yakni memandikannya lagi dari awal
2.         Jika sudah selesai dimandikan kemudian dipindahkan ke tempat dimana mayit tersebut akan dikafani. Dipindahkan dengan cara ditutup dadanya dengan kain yang kering dan setelah sampai pada tempatnya si mayit dihanduk agar betul-betul lebih kering
3.         Dan kalau mayit perempuan sebaiknya dibedaki dan diberi “celak” dan didahinya ditulis lafadz Allah dengan celak tersebut


Comments

  1. Casino - Dr.MD
    Casino 과천 출장샵 · 1. Horseshoe St. Suite 1011. Atlantic City, 군포 출장샵 NJ 계룡 출장마사지 08401. 과천 출장마사지 Call 1.888.226.7711. Website. https://casinocity.com/casino · 2. Horseshoe St. Suite 1011. Atlantic City, NJ 08401. 포항 출장안마

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Fiqh Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia

Fiqh Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya. baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/hubungan-antara-fiqh-dan-aqidah-islam.html Penjelasannya sebagai berikut: Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma’ (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya memb...

Implikasi Prinsip Pembelajaran

Implikasi Prinsip Pembelajaran Pengertian pembelajaran dapat diartikan secara khusus, berdasarkan aliran psikologi tertentu. Pengertian pembelajaran menurut aliran-aliran tersebut sebagai berikut: Menurut psikologi daya pembelajaran adalah upaya melatih daya-daya yang ada pada jiwa manusia supaya menjadi lebih tajam atau lebih berfungsi. baca juga:  https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/pendidikan-pembelajaran-pengajaran-dan.html Psikologi kognitif, pembelajaran adalah usaha membantu siswa atau anak didik mencapai perubahan struktur kognitif melalui pemahaman. Psikologi humanistik, pembelajaran adalah usaha guru untuk menciptakan suasana yang menyenangkan untuk belajar (enjoy learning), yang membuat siswa dipanggil untuk belajar (Darsono, 2001: 24-25) Adapun prinsip-prinsip belajar yang perlu diperhatikan terutama oleh pendidik ada 8 yaitu: perhatian, dalam pembelajaran guru hendaknya tidak mengabaikan masalah perhatian. Sebelum pembelajaran dimulai guru hendakn...

Mengakafani Jenazah

   Mengakafani a.       Pembiayaan Biaya dalam mengkafani di ambil dari harta peninggalan yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak orang lain seperti barang gadaian dan sebagainya. Kalau harta peninggalan di atas tidak ada maka yang berkewajiban untuk membiaya adalah orang yang punya kewajiban memberi nafkah ketika masih hidup, jikalau orang yang berkewajiban tidak ada, maka bisa diambil dari baitul-mal, jika baitul-mal tidak ada maka pembiayaan diambil dari harta orang Islam yang mamp/kaya. b.       Kadar kain kafan Boleh dibungkus (dikafani) dengan kain yang halal baginya yang dipakai ketika masih hidup. Perempuan boleh dikafani dengan sutera sedangkan bagi perempuan sebaliknya. Namun yang afdhol dalam mengkafani adalah menggunakan kain katun (QATNU) berwarna putih dan sudah pernah dicuti (bukan kain baru) c.        Langkah-langkah mengkafani Dalam hal mengkafani, kalau kita menga...

Maqasid Syariah Paradigma Baru

Maqasid Syariah Paradigma Baru Dalam sistem hukum Islam, the implication of the purpose ( Dilalah al-Maqsid ) merupakan ekspresi baru yang akhir-akhir ini mengemuka di kalangan modernis Islam, dalam rangka memodernisasi Usul al-Fiqh . Selama ini, secara umum, dilalah al-maqsid memang belum dinilai sebagai dilalah qat’i ( certain ) untuk dijadikan sebagai suatu hujjah hukum ( yuridical authority ). Hingga sekarang, secara teoritis, purposefulness masih dilarang untuk memainkan peranan penting dalam upaya penggalian hukum dari nass . Berdasar landasan berpikir tersebut, Jasser Auda berkeyakinan bahwa tujuan dari hukum Islam ( Maqasid al-Shariah al- Islamiyyah ) menjadi prinsip fundamental yang sangat pokok dan sekaligus menjadi metodologi dalam analisis yang berlandaskan pada systems . Lagi pula, karena efektifitas dari sebuah sistem diukur berdasar pada terpenuhinya tujuan yang hendak dicapai, efektifitas dari sistem hukum Islam juga diukur berdasarkan terpenuhinya tujuan-tujuan pok...

Imam Ibnu Qoyyim dan Ibnu Khaldun

Imam Ibnu Qoyyim          Nama lengkap Imam Ibnu Qoyyim adalah Muhammad bin Abi Bakr bin Ayyub bin Sa’ad bin Haris Az Zar’i ad Damasqy. Beliau adalah seorang putra pendiri Madrasah “Al Jauziat” (Qoyyim Al Jauziat) di Damaskus. Dari situlah beliau terkenal dengan sebutan Ibnu Qoyyim Al Jauziat. Salah satu pemikiran Imam Ibnu Qoyyim adalah tentang pentingnya pendidikan dalam sebuah keluarga. Beliau juga menekankan tentang pendidikan sejak di masa kandungan.  Salah satu kitab Imam Ibnu Qoyyim yang membahas pendidikan sejak  dalam kandungan adalah “ Tuhfah Al Maudud bi Ahkam Al Maulud”.  Penulis buku ini menyatakan bahwa menurut penelitian ilmuwan barat, bahwa seorang ibu yang sedang mengandung anaknya, disarankan untuk mendengarkan musik klasik untuk membantu kecerdasan anaknya di kandungan. Pernyataan penulis buku ini bertentangan dengan paham yang dianut oleh Imam Ibnu Qoyyim, karena beliau termasuk ulama yang menentang musik, karena musik da...

Biografi Jasser Auda

Biografi Jasser Auda Jasser Auda adalah Associate Professor di Fakultas Studi Islam Qatar (QFTS) dengan fokus kajian Kebijakan Publik dalam Program Studi Islam. Dia adalah anggota pendiri Persatuan Ulama Muslim Internasional, yang berbasis di Dublin; anggota Dewan Akademik Institut Internasional Pemikiran Islam di London, Inggris; anggota Institut Internasional Advanced Sistem Research (IIAS), Kanada; anggota pengawas Global Pusat Studi Peradaban (GCSC), Inggris; anggota Dewan Eksekutif Asosiasi Ilmuan Muslim Sosial (AMSS), Inggris; anggota Forum Perlawanan Islamofobia dan Racism (FAIR), Inggris dan konsultan untuk Islamonline.net. Ia memperoleh gelar Ph.D dari university of Wales, Inggris, pada konsentrasi Filsafat Hukum Islam tahun 2008. Gelar Ph.D yang kedua diperoleh dari Universitas Waterloo, Kanada, dalam kajian Analisis Sistem tahun 2006. Master Fikih diperoleh dari Universitas Islam Amerika, Michigan, pada fokus kajian Tujuan Hukum Islam (Maqashid al-Syari’ah) tahun 2004. G...