Skip to main content

Mengakafani Jenazah


  Mengakafani
a.      Pembiayaan
Biaya dalam mengkafani di ambil dari harta peninggalan yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak orang lain seperti barang gadaian dan sebagainya. Kalau harta peninggalan di atas tidak ada maka yang berkewajiban untuk membiaya adalah orang yang punya kewajiban memberi nafkah ketika masih hidup, jikalau orang yang berkewajiban tidak ada, maka bisa diambil dari baitul-mal, jika baitul-mal tidak ada maka pembiayaan diambil dari harta orang Islam yang mamp/kaya.
b.      Kadar kain kafan
Boleh dibungkus (dikafani) dengan kain yang halal baginya yang dipakai ketika masih hidup. Perempuan boleh dikafani dengan sutera sedangkan bagi perempuan sebaliknya. Namun yang afdhol dalam mengkafani adalah menggunakan kain katun (QATNU) berwarna putih dan sudah pernah dicuti (bukan kain baru)
c.       Langkah-langkah mengkafani
Dalam hal mengkafani, kalau kita mengacu kepada haqqullah (hak allah) semata, maka kain yang dibutuhkan hanya sebatas penutup aurat. Bagi laki-laki hanya sebatas penutup pusar dan lututnya, sedangkan bagi perempuan baik orang yang merdeka atau budak adalah kain yang dapat menutupi semua anggota tubuhnya kecuali muka dan kedua kelapak tanganya. Adapun bagi banci/waria hukum mengkafani disamakan dengan perempuan.
Akan tetapi kalau dipandang dari haqqullah adami, maka kain kafan yang dibutuhkan untuk mengkafani laki-laki secara sempurna adalah tiga lembar kain kafan warna putih. Sedangkan untuk perempuan dan waria adalah lima lembar kain yang terdiri dari:
a.     Dua lembar kain panjang yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.
b.    Kain sarung (kain pembalut tubuh dari pusar sampai lututnya)
c.     Baju kurung
d.    Kerudung (kain penutup kepala dengan bentuk khusus)
Adapun kain kafan untuk anak-anak adalah satu lembar kain kafan yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya. Akan tetapi yang lebih utama tetap tiga lembar kain warna putih.

d.    Cara mengkafani laki-laki
1.    Bentangkan tiga lembar kain kafan yang sudah dipotog sesuai dengan ukuran yang dibutuhkan dengan cara disusun, kain yang paling lebar diletakkan dipaling bawah. Kalau ukuran lebar kain sama, geserlah kain yang ditengah kekanan sedikit dan yang paling atas kekiri sedikit atau sebalinya. Dan jika seandainya lebar kain kafan tidak cukup untuk menyelimuti mayit, maka geser lagi hingga bisa menutupi mayit. Dan jika tetap tida bisa menutupinya, baik karena mayitnya besar atau lainnya, maka lakukan penambahan sesuai dengan kebutuhan.
2.    Lututlah (berilah) kain kafan dengan wangi-wangian.
3.    Persiapkan tiga atau lima utas kain tali dan letakkan dibawah kain yang paling bawah. Dan agar tali dibagian dada (diatas tangan dan bawahnya) tidak mudah bergeser, potonglah dengan bentuk khusus. (satu utas yang dibagi dua, sedangkan ditengah tetap tidak disobek)
4.    Persipkan kain kafan yang sudah diberi wangi-wangian kayu cendana untuk diletakkan di bagian anggota badan tertentu anatara lain sebagai berikut.
a.    Bagian Manfad (lubang terus)) yang terdiri dari
1.    Kedua Mata
2.    Hidung
3.    Mulut
4.    Kedua telinga (dan sebaiknya menggunakan kapas yang lebar, sekirannya bisa menutupi seluruh muka mayit)
5.    Kemaluan dan lubang anus
b.    Bagian anggota sujud, yang terdiri dari:
1.    Dahi
2.    Kedua telapak tangan
3.    Kedua lutut
4.    Jari-jari kedua kaki
c.    Bagian persendian dan anggota yang tersembunyi, yang terdiri dari;
1.    Kedua lutut paling belakang
2.    Ketiak
3.    Kedua telinga bagian belakang
4.    Angkatlah denga hati-hati dan baringkanlah diatas kain yang telah dipersiapkan sebagaimana tersebut diatas.
5.    Tutuplah bagian anggota badan tertentu sebagaimana terebut di nomor 4
6.    Selimutkan kain kafan pada jenazah selembar demi selembar mulai dari yang paling atas hingga yang paling bawah, kemudian ikatlah dengan kain tali yang telah disediakan.
Cara mengkafani perempuan
1.    Bentangkan dua lembar kain kafan yang sudah di potong sesuai dengan ukuran yang dibutuhkan. Kemudian letakkan pula kain sarung di atasnya di bagian bawah (tempat dimana badan antara pusar dan kedua lutut di rebahkan)
2.    Persiapkan baju kurung dan kerudung ditepatnya
3.    Sediakan tiga atau lima utas kain tali dan letakkan di bawah kain kafan yang paling bawah yang telah dibentangkan.
4.    Sediakan kapas yang sudah diberi wangi-wangian untuk diletakan dibagian anggota badan tertentu.
5.    Angkatlah jenazah dengan hati-hati, kemudian baringkanlah di atas kain kafan yang sudah di bentankan dan yang sudah di lulut dengan wangi-wangian.
6.    Letakkan kapas dibagian anggota badan tertentu sebagaimana tersebut di acara nomor 04 cara mengkafani mayit laki-laki.
7.    Selimutkan kain sarung di badan mayit antara pusar dan kedua lutut dan pasangkan juga baju kurung barikut kain penutup kapala (kerudung). Bagi yang rambutnya panjang di kepang menjadi dua atau menjadi tiga, dan di letakkan diatas baju kurung tempanya di bagian dada.
8.    Setalah pemasangan baju kuruung dan kerudung selesai, maka selimutkan kedua kan kafan selembar demi selembar mulai dari yang paling atas sampai yang paling bawah, setelah selesai ikatlah dengan tiga atau lima tali yang telah disediakan.


Comments

Popular posts from this blog

Tujuan dan Kegunaan Mempelajari Pemikiran Pendidikan Islam

Tujuan dan Kegunaan Mempelajari Pemikiran Pendidikan Islam Adapun tujuan dan kegunaan mempelajari pemikiran pendiidkan islam yaitu: a).   Membangun kebiasaan berfikir ilmiah, dinamis, dan kritis terhadap persoalan-persoalan seputar penididkan Islam. b).    Memberikan dasar berpikir inklusif terhadap ajaran Islam dan akomodatif terhadap perkembangan Ilmu pengetahuan yang dikembangan oleh intelektual diluar Islam. c).    Menumbuhkan semangat berijtihad, sebagaimana ditunjukan oleh Rasulullah SAW, dan para kaum intelektual Muslim pada abad pertama sampai abad pertengahan terutama dalam merekonstruksi sistem pendidikan Islam yang lebih baik. d).   Untuk memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan sistem pendidikan nasional.      Prinsip-Prinsip Pemikiran Pendidikan Islam a).   Prinsip Ontologis Prinsip ini merupakan etiket pelengkap dari metafisika tentang “ada” atau “keadaan” sesuatu. Ontology dapat mendekati masala...

Pentingnya Implementasi Maqashid Al-Shariah di setiap level Ijtihad

B.2. Pentingnya Implementasi Maqashid Al-Shariah di setiap level Ijtihad Merujuk pada pendapat Ibnu Ashur Dr. Ahcene Lahsasna menyimpulkan bahwa Maqashid Al-Shariah memainkan peran yang siginifikan diantaranya: ·          Maqashid Al-Shariah menentukan level mashlahah (kebaikan) dan mafsadah (keburukan) yang ada di setiap kasus-kasus tertent yang memungkinkan ahli fiqh menentukan suatu hukum baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/maqashid-al-shariah-in-islamic-finance.html ·          mengindentifikasi tujuan dibalik pengundangan suatu hukum, dan membantu ahli fiqh untuk memproduksi hukum ·          Maqashid Al-Shariah meminimalisir kesalahan dalm ber ijtihad sehingga hukum yang ditentukan akurat dan tepat sasaran [1] . B.3. Pentingnya Implementasi Maqashid Al-Shariah Dalam Mengembangkan Ekonomi Dan Keuangan Islam Sebagaimana dikem...

Implikasi Perkembangan Teori Pembelajaran

Implikasi Perkembangan Teori Pembelajaran Perkembangan teori belajar cukup pesat. Berikut ini adalah teori belajar dan aplikasinya dalam kegiatan pembelajaran. Pertama aliran tingkah laku (Behavioristik ), belajar adalah perubahan dalam tingkah laku sebagai akibat dari interaksi antara stimulus dan respon. Perubahan perilaku dapat berujud sesuatu yang kongkret atau yang non kongkret, berlangsung secara mekanik memerlukan penguatan. Tokoh dalam aliran ini adalah Thorndike, Watson, Clark Hull, Edwin Guthrie, dan Skinner. Aplikasi teori belajar behavioristik dalam pembelajaran, tergantung dari beberapa hal seperti tujuan pembelajaran, sifat meteri pelajaran, karakteristik siswa, media dan fasilitas pembelajaran yang tersedia. baca juga:  https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/implikasi-prinsip-pembelajaran.html Kedua aliran kognitif , belajar adalah perubahan persepsi dan pemahaman yang tidak selalu dapat terlihat sebagai tingkah laku, menekankan pada gagasan bahwa pada...

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMP PLUS DARUL ISHLAH

         Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)  SMP PLUS DARUL ISHLAH        Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dulu populer dengan nama Masa Orintasi Siswa (MOS), seiring dengan perubahan Kurikulum 2006 atau KTSP ke Kurikulum 2013, kini menjadi MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).       MPLS merupakan Kegiatan Pertama masuk Sekolah untuk mengenalkan berbagai program, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah, bagaimana cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri serta pembinaan awal kultur sekolah.  sesi foto bersama dengan anggota TNI Kegiatan MPLS Tahun Pelajaran 2019/2020 siswa/ peserta didik SMP Darul Islah di beri wawasan, pengenalan lingkungan sekolah, dan lain sebagainya yang di wajib di ikuti oleh seluruh peserta.  Untuk memberikan pemahaman,pelatihan, serta motivasi kepada peserta didik panitia MPLS SMP Darul Islah mendatangkan beberapa pemateri/nasasumber...

Pengujian kebenaran ilmu Al-Ghozali

Pengujian kebenaran ilmu Menurut Al-Ghozali, semua proposisi atau teori ilmiah harus diuji kebenrannya dengan metode falsifikasi dan atau verifikasi berdasarkan kreteria di atas. Istilah "falsifikasi dan verifikasi" yang populer pada abad 20 dalam konteks rasionalisme kritis dan positivisme logik, esensinya inheren di dalam teori pengetahuan atau filsafat ilmu sendiri. Di sini, Al-Ghozali menyebut" pengujian" dengan beberapa term, seperti taftisy (pengujian, pemeriksaan), istiqsa, bahs, ittila, mumarrasah (analisis, pengkajian, penelaahan dan penelitian secara kritis, tajam dan mendalam), tajriban (pengujian dengan eksperimen ) dan suluk (penelusuran). Verifikasi disebutnya dengan term "tahqiq" (pembuktian kebenaran), isbat (penentapan/peneguhan) dan tamhid li haqq (penyiapan jalan atau korobasi bagi kebenaran). Falsifikasi disebutnya dengan beberapa term berikut. a. Radd (penolakan, penyanggahan) seperti dalam kalimat: Artinya"   sebagi radd...

Pengertian Fiqih

Fiqh menurut Etimologi Fiqh menurut bahasa berarti; faham, sebagaimana firman Allah SWT: “Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)  "Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku." ( Thaha:27-28) Pengertian fiqh seperti di atas, juga tertera dalam ayat lain, seperti; Surah Hud: 91, dan Surah Al- Taubah: 122. dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Da>rimi> no. 1511) baca juga:  https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/hubungan-fiqh-dan-syariat.html Fiqh dalam terminologi Islam Dalam terminologi Islam, fiqh mengalami proses penyempitan makna; apa yang dipahami oleh generasi awal umat ini berbeda dengan apa yang populer di genersi kemudian, karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh menur...