Skip to main content

Syarat, Kedudukan, dan Kompetensi Pendidik

Syarat, Kedudukan, dan Kompetensi Pendidik 

Syarat menjadi Pendidik
      Dalam Pasal 1 UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (selanjutnya disingkat UUGD) disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.  Guru profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. 
      Menurut Oemar Hamalik, guru profesional, harus memiliki persyaratan yang meliputi: memiliki bakat sebagai guru, memiliki keahlian sebagai guru, memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi, memiliki mental yang sehat, berbadan sehat, memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas, guru adalah manusia berjiwa pancasila, dan seorang warga negara yang baik.  Apa yang disampaikan Oemar Hamalik tersebut, tidak jauh beda dengan pasal yang tercantum dalam UUGD, pasal 8, 9, dan 10, sebagai berikut: 
      Pasal 8: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 
Pasal 9: Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. 
   Pasal 10: (1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. 
a) Kemudian dalam tugas keprofesionalannya, guru mempunyai tugas: merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; 
b) Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 
c)  Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan 
e)  Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. 
      Dan kalau kita lihat dari perspektif Islam, seorang pendidik (guru) akan berhasil menjalankan tugasnya apabila memiliki pikiran kreatif dan terpadu serta mempunyai kompetensi profesional religius. Yang dimaksud kompetensi profesional religius sebagaimana di atas adalah kemampuan untuk menjalankan tugasnya secara profesional. Artinya, mampu membuat keputusan keahlian atas beragamnya kasus serta mampu mempertanggungjawabkannya berdasarkan teori dan wawasan keahliannya dalam perspektif Islam. Allah berfirman: 
        •            
Artinya:  Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentang hal itu, (karena) sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan di tanya. (Q.S. Al-Isra’ [17]: 36) 
      Firman Allah SWT di atas sudah sangat tegas menjelaskan bahwa seorang guru mestilah memiliki kompetensi profesional sebagaimana diamanatkan dalam UUGD. Dalam kaitan ini, al-Ghazali pernah berkata, “ Hendaklah guru mengamalkan ilmunya, jangan perkataannya membohongi perbuatannya. Perumpamaan guru yang membimbing murid, bagaikan ukiran dan tanah liat atau bayangan dengan tongkat. Bagaimana mungkin tanah liat dapat terukir sendiri tanpa ada alat untuk mengukirnya dan bagaimana mungkin bayangan akan lurus kalau tongkatnya bengkok . 
    Memang, adakalanya seorang guru dalam mengajar menemui permasalahan. Keadaan yang demikian mengharuskan adanya suatu program yang disebut on-service training. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan mengadakan pertemuan berkala dan rutin di antara para guru yang mempunyai bagian sama, sehingga terjadi tukar pikiran di antara para guru itu dalam mencari alternatif pemecahannya.

Comments

Popular posts from this blog

Biografi Jasser Auda

Biografi Jasser Auda Jasser Auda adalah Associate Professor di Fakultas Studi Islam Qatar (QFTS) dengan fokus kajian Kebijakan Publik dalam Program Studi Islam. Dia adalah anggota pendiri Persatuan Ulama Muslim Internasional, yang berbasis di Dublin; anggota Dewan Akademik Institut Internasional Pemikiran Islam di London, Inggris; anggota Institut Internasional Advanced Sistem Research (IIAS), Kanada; anggota pengawas Global Pusat Studi Peradaban (GCSC), Inggris; anggota Dewan Eksekutif Asosiasi Ilmuan Muslim Sosial (AMSS), Inggris; anggota Forum Perlawanan Islamofobia dan Racism (FAIR), Inggris dan konsultan untuk Islamonline.net. Ia memperoleh gelar Ph.D dari university of Wales, Inggris, pada konsentrasi Filsafat Hukum Islam tahun 2008. Gelar Ph.D yang kedua diperoleh dari Universitas Waterloo, Kanada, dalam kajian Analisis Sistem tahun 2006. Master Fikih diperoleh dari Universitas Islam Amerika, Michigan, pada fokus kajian Tujuan Hukum Islam (Maqashid al-Syari’ah) tahun 2004. G...

PENGEMBANGAN MEDIA PEMBELAJARAN EKONOMI BERBASIS SINEMATOGRAFI UNTUK MENINGKATKAN MOTIVASI BELAJAR

JURNAL PENGEMBANGAN MEDIA PEMBELAJARAN EKONOMI BERBASIS SINEMATOGRAFI UNTUK MENINGKATKAN MOTIVASI BELAJAR THE DEVELOPMENT OF ECONOMIC LEARNING MEDIA CINEMATOGRAPHY BASED TO INCREASE THE LEARNING MOTIVATION Oleh : Amalia Rahmi Hanum, S.Pd MT s Assalafiyyah Mlangi Cp; 085749226537 Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pengembangan media pembelajaran ekonomi berbasis sinematografi, mendapatkan media pembelajaran ekonomi berbasis sinematografi yang layak digunakan sebagai media pembelajaran, dan peran media pembelajaran ekonomi berbasis sinematografi dalam meningkatkan motivasi belajar peserta didik. Penelitian ini merupakan jenis penelitian dan pengembangan. Penelitian dilaksanakan di MAN Yogyakarta III. Teknik pengumpulan data menggunakan angket dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan prosedur pengembangan media pembelajaran ekonomi melalui antara lain tahap pra produksi, produksi,...

Parameter kebenran Al-Ghozali

Parameter kebenran ilmu apa paremeter kebenran ilmu itu? Parameter kebenaran ilmu secara umum adalah logika peripatetik, yang disebutnya Mi'yar al- Ilm dan al-Qistas al-Mustaqim, yang berupa burhan haqiqi, baik unsur premis-premisnya (daruriyah yang lima) maupun unsur bentuknya yang lima (al-mawazin al-kamsah). ia mengatakan: baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/aksiologi-pendidikan-islam.html Artinya" Aku berkata, "jauh sekali. Aku tidak mengklaim bahwa aku menimbang dengannya (logika peripatetik) hanya pengetahuan-pengetahuan keagamaan saja, tapi aku menimbang dengannya ilmu -ilmu matematika, geometri, fisika, fiqih, kalam, dan semua ilmu esensial (natural) dan bukan kultural, dan aku membedakan yang benar dengan yang salahnya dengan neraca-neraca ini. Betapa tidak, sebab dialah " timbangan yang lurus' dan neraca yang merupakan pendamping Al-Kitab dan Al-Qur'an. Artinya, parameter kebenaran ilmu mengenai objek-objek sensual ada...

Hasan Al-Banan

Hasan Al-Banan Biografi Syekh Hasan Al –Banan dilahirkan pada Tahun 1906, di al-Mahmudiyah salah satu desa di wilayah al-buhairah Mesir, di besarkan dalam keluarga Islam yang taat. Setelah kelulusan beliau mulai mengajar di Isma’iliyah. Di sana dia menjadi koresponden majalah pemuda Muslim Kairo, Al-Fattah, dan menjalin hubungan dengan kelompok yang dipimpin Rasyid Ridha, Maktabah salafiyah, yang menerbitkan jurnal ilmiah Al-Mannar. Dasar-dasar Pendikan Islam Sistem pendidikan Islam yang diterapkan Hasan AL-banna di bangun dengan landasan agama Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Tafsirnya, tertutama menggunakan tafsir salaf seperti tafsir Ibnu Katsir. Sumber yang kedua adalah AL-Hadist dengan keautentikan dan syarahnya berpegang pada imam-imam hadist yang terpercaya.   Baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/01/pemikiran-pendidikan-islam-gagasan_24.html Tujuan Pendidikan Islam Hasan AL-Banna menetapkan tujuan organisasinya yaitu Ikhwanul...