Skip to main content

Maqasid Syariah Paradigma Baru

Maqasid Syariah Paradigma Baru
Dalam sistem hukum Islam, the implication of the purpose (Dilalah al-Maqsid) merupakan ekspresi baru yang akhir-akhir ini mengemuka di kalangan modernis Islam, dalam rangka memodernisasi Usul al-Fiqh. Selama ini, secara umum, dilalah al-maqsid memang belum dinilai sebagai dilalah qat’i (certain) untuk dijadikan sebagai suatu hujjah hukum (yuridical authority). Hingga sekarang, secara teoritis, purposefulness masih dilarang untuk memainkan peranan penting dalam upaya penggalian hukum dari nass. Berdasar landasan berpikir tersebut, Jasser Auda berkeyakinan bahwa tujuan dari hukum Islam (Maqasid al-Shariah al-Islamiyyah) menjadi prinsip fundamental yang sangat pokok dan sekaligus menjadi metodologi dalam analisis yang berlandaskan pada systems. Lagi pula, karena efektifitas dari sebuah sistem diukur berdasar pada terpenuhinya tujuan yang hendak dicapai, efektifitas dari sistem hukum Islam juga diukur berdasarkan terpenuhinya tujuan-tujuan pokoknya (Maqasid). Beberapa contoh pengambilan Maqasid dalam metode hukum Islam dapat dijelaskan sebagai berikut: 
1. Istihsan (Yuridical Preference) berdasarkan Maqasid. Selama ini, Istihsan dipahami sebagai upaya untuk memperbaiki metode qiyas. Menurut Jasser Auda, sebenarnya permasalahannya bukan terletak pada ‘illat (sebab), melainkan pada Maqasidnya. Oleh sebab itu, Istihsan hanya dimaksudkan untuk mengabaikan implikasi qiyas dengan menerapkan maqasidnya secara langsung. Sebagai contoh: Abu Hanifah mengampuni (tidak menghukum perampok, setelah ia terbukti berubah dan bertaubat berdasarkan Istihsan, meskipun ‘illat untuk menghukumnya ada. Alasan Abu Hanifah, karena tujuan dari hukum adalah mencegah seorang dari kejahatan. Kalau sudah berhenti dari kejahatan mengapa harus dihukum? Contoh ini menunjukkan dengan jelas , bahwa pada dasarnya istihsan diterapkan dengan memahami dulu Maqasid dalam penalaran hukumnya. Bagi pihak yang tidak mau mengggunakan Istihsan, dapat mewujudkan Maqasid melalui metode lain yang menjadi pilihannya.
2. Fath Dharai’ (Opening the Means) untuk mencapai Maqasid/tujuan yang lebih baik. Beberapa kalangan Maliki mengusulkan penerapan Fath Dharai’ di samping Sadd Dharai’. Al-Qarafi menyarankan, jika sesuatu yang mengarah ke tujuan yang dilarang harus diblokir (Sadd Dharai’) maka semestinya sesuatu yang mengarah ke tujuan yang baik harus dibuka (Fath Dharai’). Untuk menentukan peringkat prioritas harus didasarkan pada maqasid. Dengan demikian, dari kalangan Maliki ini, tidak membatasi diri pada sisi konsekwensi negatifnya saja, tetapi memperluas ke sisi pemikiran positif juga.
3. ‘Urf (Customs) dan Tujuan Universalitas. Ibn Ashur menulis Maqasid Shari’ah. Dalam pembahasan tentang ‘Urf, ia menyebutnya sebagai ‘universalitas dalam Islam’. Dalam tulisan
itu, ia tidak menerapkan ‘urf pada sisi riwayat, melainkan lebih pada Maqasidnya. Argumen yang ia kemukakan sebagai berikut. Hukum Islam harus bersifat universal, sebab ada pernyataan bahwa hukum Islam dapat diterapkan untuk semua kalangan, di manapun dan kapanpun, sesuai dengan pesan yang terkandung dalam sejumlah ayat al-Qur’an dan hadis. Nabi memang berasal dari Arab, yang saat itu merupakan kawasan yang terisolasi dari dunia luar, yang kemudian berinteraksi secara terbuka dengan dunia luar. Agar tidak terjadi kontradiksi, maka sudah semestinya pemahaman tradisi lokal (baca: Arab) tidak dibawa ke kancah tradisi internasional. Jika demikian maka kemaslahatan tidak dapat dicapai dan tidak sesuai dengan Maqasid al-Syariah. Oleh sebab itu, kasus-kasus tertentu dari ‘urf tidak boleh dianggap sebagai peraturan universal. Ibn Ashur mengusulkan sebuah metode untuk menafsirkan teks/nass melalui pemahaman konteks budaya Arab saat itu. Demikian, Ibn Ashur membaca riwayat dari sisi tujuan yang lebih tinggi, dan tidak membacanya sebagai norma yang mutlak.
4. Istishab (Preassumption of Continuity) berdasarkan Maqasid. Prinsip Istishab adalah bukti logis (dalilun ‘aqliyyun). Tetapi, penerapan prinsip ini harus sesuai dengan Maqasidnya. Misalnya, penerapan asas “praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah” (al-Aslu Bara’at al-Dhimmah), Maqasidnya adalah untuk mempertahankan tujuan Keadilan. Penerapan “Praduga kebolehan sesuatu sampai terbukti ada dilarang (al-aslu fi alashya’i al-ibahah hatta yadullu al-dalil ‘ala al-ibahah) Maqasidnya adalah untuk mempertahankan tujuan kemurahan hati dan kebebasan memilih.
Akhirnya Jasser Auda setelah mendekomposisi teori hukum Islam Tradisional dengan memperbandingkannya dengan teori hukum Islam era Modern dan era Postmodern serta menggunakan kerangka analisis Systems yang rinci mengusulkan perlunya pergeseran paradigma Teori Maqasid lama (Klasik) ke teori Maqasid yang baru. Pergeseran dari teori Maqasid lama yang disusun oleh al-Syatibi ke teori Maqasid baru yang diusulkan, dengan mempertimbangkan perkembangan pemikirann tata kelola dunia dalam bingkai negara-bangsa (nation-states).

Comments

Popular posts from this blog

Enam Pertanyaan Imam Al Ghozali

Suatu hari, Imam Al Ghozali berkumpul dengan murid-muridnya. Lalu Imam   Al Ghozali mengajukan 6 pertanyaan. Pertama,"Apa yang paling DEKAT dengan diri kita di dunia ini?". Murid-muridnya ada yang menjawab orang tua, guru, teman,dan kerabatnya.   Imam Ghozali menjelaskan semua jawaban itu benar. tetapi yang paling   dekat   dengan kita adalah   "MATI". Sebab itu sudah janji Allah SWT bahwa setiap yang bernyawa pasti   akan mati. (Ali Imran 185)   Pertanyaan kedua "Apa yang paling JAUH dari diri kita di dunia ini?". Murid -muridnya ada yang menjawab negara Cina, bulan, matahari, dan   bintang-bintang. Lalu Imam Ghozali menjelaskan bahwa semua jawaban yang   mereka berikan adalah benar. Tapi yang paling benar adalah MASA LALU.   Bagaimanapun kita, apapun kendaraan kita, tetap kita tidak bisa kembali ke masa lalu. Oleh sebab itu kita harus menjaga hari ini dan hari-hari   yang   akan datang dengan perbuatan yang ses...

Pengertian Empirisme

Pengertian Empirisme: Empirisme adalah suatu doktrin filsafat yang menekankan peranan pengalaman dalam memperoleh pengetahuan dan mengecilkan peranan akal. Istilah empirisme di ambil dari bahasa Yunani empeiria yang berarti coba-coba atau pengalaman. Sebagai suatu doktrin empirisme adalah lawan dari rasionalisme. Empirisme berpendapat bahwa pengetahuan tentang kebenaran yang sempurna tidak diperoleh melalui akal, melainkan di peroleh atau bersumber dari panca indera manusia, yaitu mata, lidah, telinga, kulit dan hidung. Dengan kata lain, kebenaran adalah sesuatuyang sesuai dengan pengalaman manusia. Ajaran-ajaran pokok empirisme yaitu: baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/pengertian-filsafat-pendidiakan.html  Pandangan bahwa semua ide atau gagasan merupakan abstraksi yang dibentuk dengan menggabungkan apa yang dialami.  Pengalaman inderawi adalah satu-satunya sumber pengetahuan, dan bukan akal atau rasio.  Semua yang kita ketahui pada akhirnya bergantu...

Pentingnya Implementasi Maqashid Al-Shariah di setiap level Ijtihad

B.2. Pentingnya Implementasi Maqashid Al-Shariah di setiap level Ijtihad Merujuk pada pendapat Ibnu Ashur Dr. Ahcene Lahsasna menyimpulkan bahwa Maqashid Al-Shariah memainkan peran yang siginifikan diantaranya: ·          Maqashid Al-Shariah menentukan level mashlahah (kebaikan) dan mafsadah (keburukan) yang ada di setiap kasus-kasus tertent yang memungkinkan ahli fiqh menentukan suatu hukum baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/maqashid-al-shariah-in-islamic-finance.html ·          mengindentifikasi tujuan dibalik pengundangan suatu hukum, dan membantu ahli fiqh untuk memproduksi hukum ·          Maqashid Al-Shariah meminimalisir kesalahan dalm ber ijtihad sehingga hukum yang ditentukan akurat dan tepat sasaran [1] . B.3. Pentingnya Implementasi Maqashid Al-Shariah Dalam Mengembangkan Ekonomi Dan Keuangan Islam Sebagaimana dikem...

Implikasi Perkembangan Teori Pembelajaran

Implikasi Perkembangan Teori Pembelajaran Perkembangan teori belajar cukup pesat. Berikut ini adalah teori belajar dan aplikasinya dalam kegiatan pembelajaran. Pertama aliran tingkah laku (Behavioristik ), belajar adalah perubahan dalam tingkah laku sebagai akibat dari interaksi antara stimulus dan respon. Perubahan perilaku dapat berujud sesuatu yang kongkret atau yang non kongkret, berlangsung secara mekanik memerlukan penguatan. Tokoh dalam aliran ini adalah Thorndike, Watson, Clark Hull, Edwin Guthrie, dan Skinner. Aplikasi teori belajar behavioristik dalam pembelajaran, tergantung dari beberapa hal seperti tujuan pembelajaran, sifat meteri pelajaran, karakteristik siswa, media dan fasilitas pembelajaran yang tersedia. baca juga:  https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/implikasi-prinsip-pembelajaran.html Kedua aliran kognitif , belajar adalah perubahan persepsi dan pemahaman yang tidak selalu dapat terlihat sebagai tingkah laku, menekankan pada gagasan bahwa pada...

Maqashid Al-Shariah In Islamic Finance

KONSEP  MAQASHID AL-SYARIAH DALAM SISTEM KEUANGAN ISLAM MENURUT DR. AHCENE LAHSASNA (Review Buku  Maqashid Al-Shariah In Islamic Finance ) Dewasa ini keuangan yang berabasis syariah semakin berkembang untuk menjawab krisis global yang terjadi akibat ketidakmampuan sistem keuangan konvensional menanganinya. Terbukti dinamika bisnis keuangan Islam tetap berdiri kokoh ditengah terpaan krisis Global. Seiring dengan perkembangannya, sistem keuangan Islam masih belum menemukan formula yang lengkap untuk dijadikan patokan yang universal. Maka pengembangan senantiasa dilakukan perbaikan-perbaikan melalui “ijtihad” dan reinterpretasi Al-Qur’an Dan Al-Sunnah. Ulama muslim kontemporer menjadi “ frontman” merumuskan dan menumbuhkembangkan sistem keuangan Islam yang berbasis syariah sehingga muncul Istilah Maqashid Al-Syariah dan menjadi bidang ilmu tersendiri yang bisa dipelajari [1] . baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/konstribusi-dalam-dunia-ke...

Imam Al Ghozali dan Ibnu Tufail

Imam Al Ghozali Al Ghozali berkata,”Makhluk paling mulia di bumi ialah manusia, sedangkan sebagian paling mulia dari substansinya adalah kalbunya. Guru adalah orang yang sibuk menyempurnakan, memuliakan, menyucikan, dan menuntunnya untuk mendekatkan diri kepada Alloh. Atas dasar itu, mengajarkan ilmu tidak hanya mengejawantahkan peranan ibadah kepada Alloh, tetapi kekhalifahan bagi Alloh. Bahkan pengajaran ilmu merupakan bentuk kekhalifahan paling nyata dari kekhalifahan, sebab Alloh telah membukakan kalbu orang alim untuk menerima ilmu yang merupakan sifat khususNya yang paling khusus. Dengan demikian, orang lain ibarat bendaharawan bagi khazanah Alloh yang paling berharga. Selanjutnya ia diizinkan untuk menafkahkansebagian dari khazanah itu kepada setiap orang yang membutuhkannya. Maka perhatikanlah, adakah kedudukan yang lebih mulia dibanding kedudukan hamba yang menjadi perantara antara Tuhan dan makhluk untuk mendekatkan diri kepada-Nya sedekat mungkin serta membimbing mereka...