Skip to main content

Epistemologi Maqasid Syariah dalam Sistem

Epistemologi Maqasid Syariah dalam Sistem

Terdapat 6 (enam) fitur epistemologi hukum Islam kontemporer, yang menggunakan pendekatan filsafat sistem menurut Jasser Auda. Keenam fitur ini dimaksudkan untuk mengukur dan sekaligus menjawab pertanyaan bagaimana Maqasid al-Syari’ah diperankan secara nyata dalam metode pengambilan hukum dalam berijtihad di era sekarang. Bagaimanakita dapat menggunakan Filsafat Sistem Islam (Islamic Systems Philosophy) dalam teori dan praktik yuri dis, agar supaya hukum Islam tetap dapat diperbaharui (renewable) dan hidup (alive) dimanapun berada? Bagaimana pendekatan filsafat Systems yang melibatkan cognition, holism, openness, interrelated hierarchy dan multidimensionality dan purposefulness dapat diaplikasikan dan dipraktikkan dalam teori hukum Islam ? Bagaimana kita dapat mencermati dan menemukan kekurangan-kekurangan yang melekat pada teori-teori penafsiran teks, teori dan praktik hukum pada era Klasik (Tradisional), Modern dan Post-modern dalam hukum Islam dan berupaya untuk menyempurnakan dan memperbaikinya ? Secara intelektual, upaya ini sangat penting artinya karena keberhasilan dan kegagalannya akan berpengaruh secara langsung terhadap dunia pendidikan dan pengajaran, proses menjaga rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di setiap lapis dan jenjangnya, rumusan teori, metode dan pendekatan yang biasa berlaku dan digunakan dalam pendidikan Islam, dakwah Islam, budaya dan sosial-politik, kegiatan research dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam masyarakat Muslim dimanapun mereka berada.
1. Kognisi (Cognitive Nature)
Berdasarkan perspektif teologi Islam, fiqh adalah hasil penalaran dan refleksi (ijtihad) manusia terhadap nass (teks kitab suci) sebagai upaya untuk menangkap makna tersembunyi maupun implikasi praktisnya. Jasser Auda berpendapat bahwa ijtihad tidak harus dilihat sebagai perwujudan perintah-perintah Allah, meskipun didasarkan pada konsensus (ijma') atau penalaran analogis (qiyas). Posisi ini mirip dengan pandangan al-musawwibah , yang didasarkan adanya 'kognisi' dari hukum Islam.
2. Utuh (Wholeness)
Adapun pandangan holistik dari sistem hukum Islam dalam buku ini menelusuri dampak pemikiran yuridis yang didasarkan pada prinsip sebab-akibat dengan menggunakan keprihatinan Al- Razi dengan mengklaim 'kepastian' dalam bukti tunggal. Namun, al- Razi tidak mengatasi masalah utama dari pendekatan atomistik, yaitu kurangnya kelengkapan di dasar “sebab” mereka. Sedangkan pada era sekarang ini, penelitian di bidang ilmu alam dan sosial telah bergeser secara luas dari ‘piecemeal analysis’, classic equations dan logical statements, menuju pada penjelasan seluruh fenomena dalam istilah-istilah yang bersifat holistic sistem.
 3. Openness (Self-Renewal)
Dalam Fitur keterbukaan (opennes) dan pembaruan diri (self-renewal) sistem hukum Islam, Jasser Auda menunjukkan perubahan keputusan dengan perubahan pandangan ahli hukum atau budaya kognisi sebagai mekanisme keterbukaan dalam sistem hukum Islam, dan keterbukaan filosofis sebagai mekanisme  pembaruan diri dalam sistem hukum Islam. Secara tradisional, implikasi praktis dari bukti al-'urf sangat terbatas, dan hukum Islam terus didasarkan pada kebiasaan Arab. Dengan demikian, 'pandangan ahli hukum' diusulkan sebagai perluasan ke pertimbangan ‘urf, dalam rangka mencapai 'universalitas' tujuan hukum. Keterampilan yang diperlukan untuk ijtihad, yang oleh ahli hukum disebut 'fiqh al-waqi'' (memahami status quo), harus dikembangkan yang berarti seorang ahli hukum harus mempunyai 'pandangan luas yang kompeten’ dalam 'keterbukaan' sistem hukum Islam untuk kemajuan dalam ilmu alam dan ilmu sosial.
4. Interrelated Hierarchy
Menurut ilmu Kognisi (Cognitive science), ada 2 alternasi teori penjelasan tentang kategorisasi yang dilakukan oleh manusia, yaitu ‘feature-based categorisations’ dan ‘concept-based categorisations’. Jasser Auda lebih memilih kategorisasi yang berdasarkan konsep untuk diterapkan pada Usul-al Fiqh. Kelebihan ‘concept based categorisations’ adalah tergolong metode yang integratif dan sistematik. Selain itu, yang dimaksud ‘concept’ di sini tidak sekedar fitur benar atau salah, melainkan suatu kelompok yang memuat kriteria multi-dimensi, yang dapat mengkreasikan sejumlah kategori secara simultan untuk sejumlah entitas-entitas yang sama. Salah satu implikasi dari fitur interrelated –hierarchy ini adalah baik daruriyyat, hajiyyat maupun tahsiniyyat, dinilai sama pentingnya. Lain halnya dengan klasifikasi al-Syatibi (yang menganut featurebased categorizations), sehingga hirarkhinya bersifat kaku. Konsekwensinya, hajiyyat dan tahsiniyyat selalu tunduk kepada daruriyyat. Contoh penerapan fitur Interrelated–hierarchy adalah baik salat (daruriyyat), olah raga (hajiyyat) maupun rekreasi (tahsiniyyat) adalah sama-sama dinilai penting untuk dilakukan.
5. Multi-dimensionality
Jasser Auda mengajak para pembacanya untuk secara sungguh-sungguh mulai mempertimbangkan dan menggunakan pendekatan kritis dan multi-dimensi terhadap teori hukum Islam di era kontemporer, agar supaya terhindar dari pandangan yang bercorak reduksionistik serta pemikiran klasifikatoris secara biner. Hanya dengan cara seperti itu, para pembaca dan pemerhati hukum Islam akan sadar bahwa hukum Islam sesungguhnya melibatkan banyak dimensi, antara lain sumber-sumber (sources), asal-usul kebahasaan (linguistic derivations), metode berpikir, aliran-aliran atau madhhab-madhhab berpikir, harus ditambah pula dimensi budaya dan sejarah, atau ruang dan waktu. Jika segmen-segmen atau elemen-elemen tadi yang tidak terhubung dan ‘terdekonstruksi’, maka ia tidak akan dapat membentuk gambaran realitas hukum Islam yang utuh, kecuali jika kita mampumen jelaskannya kembali lewat skema keterhubungan yang sistemik dan keterhub secara struktural antar berbagai segmen dan elemen tersebut. Jasser berkeyakinan bahwa pendekatan yang kritis, multi-dimensi, berpikir berbasiskan sistem serta berorientasi kepada tujuan akan mampu memberi jawaban kerangka beripikr yang memadai untuk keperluan analisis serta pengembangan teori hukum Islam, melebihi yang ditawarkan oleh kalangan postmodernis yang dilihatnya masih sedikit berbau oposisi biner, reduksionis dan uni-dimensional.
6. Purposefulness
Kelima fitur yang dijelaskan di depan, yaitu kognisi (Cognitive Nature), utuh (Wholeness), Keterbukaan (Openness), hubungan hirarkis yang saling terkait, (Interrelated Hierarchy), mulidimensi (Multidimensionality), dan sekarang ditambah Purposefulnes sangatlah saling saling berhubungan satu dan lainnya. Semua fitur lainnya dibuat untuk mendukung fitur 'purposefulness' dalam sistem hukum Islam, yang merupakan fitur yang paling mendasar bagi sistem berpikir, sebagaimana buku ini tegaskan. Dengan demikian, pendekatan maqasid mengambil isu-isu yuridis ke tanah filosofis yang lebih tinggi, dan karenanya, mengatasi perbedaan atas politik antara mazhab hukum Islam, dan mendorong dibutuhkannya budaya damai dan hidup berdampingan. Selain itu, realisasi tujuan (maqasid) harus menjadi tujuan inti dari semua metodologi linguistik dan rasional dasar ijtihad, terlepas dari berbagai nama dan pendekatan mereka. Oleh karena itu, validitas ijtihad pun harus ditentukan berdasarkan tingkat mencapai 'purposefulness,' atau mewujudkan maqasid al-syariah.


Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Empirisme

Pengertian Empirisme: Empirisme adalah suatu doktrin filsafat yang menekankan peranan pengalaman dalam memperoleh pengetahuan dan mengecilkan peranan akal. Istilah empirisme di ambil dari bahasa Yunani empeiria yang berarti coba-coba atau pengalaman. Sebagai suatu doktrin empirisme adalah lawan dari rasionalisme. Empirisme berpendapat bahwa pengetahuan tentang kebenaran yang sempurna tidak diperoleh melalui akal, melainkan di peroleh atau bersumber dari panca indera manusia, yaitu mata, lidah, telinga, kulit dan hidung. Dengan kata lain, kebenaran adalah sesuatuyang sesuai dengan pengalaman manusia. Ajaran-ajaran pokok empirisme yaitu: baca juga: https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/pengertian-filsafat-pendidiakan.html  Pandangan bahwa semua ide atau gagasan merupakan abstraksi yang dibentuk dengan menggabungkan apa yang dialami.  Pengalaman inderawi adalah satu-satunya sumber pengetahuan, dan bukan akal atau rasio.  Semua yang kita ketahui pada akhirnya bergantu...

تَرْكِيْبُ البَرْنَامِجُ القَضَائِيُ لِطُلَابِ الجَامِعةُ الإسْلاَمِيَةُ تُغوْلَغْ بَاوَاغْ, الفَتْرَةُ الرَابِعَة, العَامُ الدِرَاسِي أَلْفَيْنِ وَثمَانِيَةُ عَشَرأو ألفين وتسعة عشر ملادية

  تَرْكِيْبُ البَرْنَامِجُ القَضَائِيُ لِطُلَابِ الجَامِعةُ الإسْلاَمِيَةُ تُغوْلَغْ بَاوَاغْ, الفَتْرَةُ الرَابِعَة, العَامُ الدِرَاسِي أَلْفَيْنِ وَثمَانِيَةُ عَشَرأو ألفين وتسعة عشر ملادية ترتيب البرنامج البرامج الأول      : الِإفِتِتَحَاحُ    حي علي إفتتحاح هذه البرامج بقراءة بسملة      البرنامج الثاني      : قِرَاءَةُ القُرانِ الكَريم, سَيَتْلُوْهَا ..........اليه فليتفضل مشكورا البرنامج الثالث     : الَرقْصُ بيندانا البرنامج االرابع     : يُغْنِي الأَغْنِياءُ الاندونيسية رَاية ومَارس الجامعة الإسلامية تولغ باواغ. اليه فليتفضل مشكورا. أَرْجُوْ اليكمْ قُوْمُوْ.....,إجلسو... البرنامج الخامس   : تَقْرِيْرُ الَرئِيْسُ القِيَادةُ ................. اليه فليتفضل مشكورا البرنامج السادس   : تَرْحِيْبُ مِنْ رَئِيْسِ الجَامِعَةُ الإسْلَامِيَة تُوْلَغْ بَاوَاغْ .......... اليه فليتفضل مشكورا البرنامج السابع     : قِرَاءَةُ مَرْسُوْم اِشْتِرَاعِيّ رَئِيْسُ الجَ...

Arti karater secara harfiah

Istilah karater secara harfiah berasal dar bahasa latin “Character”, yang antara lain berarti, Tabiat sifat-sifat kejiwaan, Budi pekerti, Kepribadian atau Akhlak. Secara terminologi kata karakter berarti tabiat, watak,sifat kejiwaan akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseoarang dengan orang lain. baca juga:  https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/01/pendidikan-karakter-berbasis-al-quran.html Pendidikan karakter hendaklah mengandung tiga unsur pokok sebagaimana didefinisikan Oleh Ryan dan Bohlin, Mengandung tiga unsur pokok yaitu, Mengetahui kebaikan (knowling the good), Mencintai kebaikan (loving the good) dan melakukan kebaikan (doing the good). Pendidikan Karakter Dalam UU Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, Tergabar dengan jelas pada definisi pendidikan, Yaitu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalia...

Syarat, Kedudukan, dan Kompetensi Pendidik

Syarat, Kedudukan, dan Kompetensi Pendidik  Syarat menjadi Pendidik       Dalam Pasal 1 UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (selanjutnya disingkat UUGD) disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.  Guru profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.        Menurut Oemar Hamalik, guru profesional, harus memiliki persyaratan yang meliputi: memiliki bakat sebagai guru, memiliki keahlian sebagai guru, memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi, memiliki mental yang sehat, b...

تجريد

تجريد سوبينطورو. تطبيق الطريقة التدريبية لترقية مهارة الطلاب في فهم القواعد النحوية إلى الطلاب بمرحلة السابعة في مدرسة الثانوية الحكومية بوندوغ بنطول يوكياكرتا.البحث. يوكياكرتا: قسم التعليم اللغة العربية بكلية التربية والتعليم بجامعة الإسلامية الحكومية سونان كاليجاكا يوكياكرتا، 2013. هذاالبحث يهدف إلى: 1). معرفة تطبيق الطريقة التدريبية لترقية مهارة الطلاب في فهم القواعد النحوية إلى الطلاب بمرحلة السابعة في مدرسة الثانوية الحكومية بوندوغ بنطول. 2). معرفة حسن فعالية تطبيق الطريقة التدريبية لترقية مهارة الطلاب في فهم القواعد النحوية إلى الطلاب بمرحلة السابعة في مدرسة الثانوية الحكومية بوندوغ بنطول يوكياكرتا. هذا البحث من بحث النوعي، قد وقع في مدرسة الثانوية الحكومية بوندوغ عام الدراسي 2012\2013. ونوعه من البحث الإجرائي. وموضوع البحث هو الطلاب في فهم القواعد النحوية إلى الطلاب بمرحلة السابعة في مدرسة الثانوية الحكومية بوندوغ بنطول بجملة 22 الطلاب تتوكون من 10 الطلاب و12 الطالبات. وكانت طريقة جمع القضايا أوالبيانات باستخدام صفحة الملاحظات، والوثائق، والتدريبات القبلية، والتدري...

DOUBLE MOVEMENT TEORI KAJIAN ISLAM FAZLUR RAHMAN

Baca Juga : https://kopiirengadrees.blogspot.com/2019/02/kritik-sejarah-fazlur-rahman-upaya.html